NASIB
naas menimpa Bunga (22) mahasiswi Sekolah Tinggi Kesehatan Stikes Nusantara
Kupang. Dia dihamili anggota magang Polisi Airud Polda NTT. Kini usia
kandungannya sudah memasuki enam bulan, namun anggota Polairud Antonius BE
Nenobasu (21) tidak mau bertanggung jawab.
Demikian
disampaikan kakak korban Gaspar Uskono (32), warga Jalan Amanuban RT 17/RW 04,
Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, saat melaporkan kasus
kehamilan adiknya di Provos Polda NTT, Rabu (26/6).
Menurut
Gaspar, persoalan kehamilan adiknya sudah dilakukan pendekatan secara
kekeluargaan. Namun pelaku Antonius Nenobasu, tidak mau bertanggung jawab atas
janin di dalam kandungan adiknya. Padahal sebelumnya, Antonius sudah memberikan
pernyataan dengan meterai enam ribu bahwa dia bertanggung jawab atas perbuatan
tersebut. Tetapi dalam perjalanan semenjak dia selesai magang di Pol Airud, dia
bilang tidak mau bertanggung jawab atas janin yang berada dalam kandungan.
Kami
sangat kecewa dengan perkataannya. Sebagai anggota polisi ko seperti itu. Adik
saya bukan binatang setelah dia tidur dibiarkan begitu saja. Kita akan lakukan
proses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada,ungkapnya.
Dia
menyayangkan sikap pelaku dalam masalah ini. Padahal pelaku telah
menandatangani surat pernyataan bermeterai enam ribu dan saksikan dua pihak
keluarga. Dalam pernyataan tertulis tersebut, meminta kepada keluarga perempuan
agar kasus ini tidak diperpanjang dan tidak dilaporkan ke atasan dia, dengan
ketentuan dia tetap menikah dan bertanggung jawab. Dalam perjalanan satu bulan,
Antonius tidak pernah menghubungi Bunga dan pihak keluarga. Apalagi SMS maupun
telepon tidak pernah respons. Sekali waktu dia pernah menerima telepon dan
mengatakan bahwa, silakan proses hukum dan lapor saja ke Polda NTT. Karena saya
tetap menghadapi proses hukum ini, kata Antonius dalam surat pernyataan itu.
Bunga
kepada media, Kamis (27/6) mengatakan, awalnya memang dia pacaran dengannya.
Mereka sudah sering keluar masuk rumah.
Saya
tidak pernah pacara nsama orang lain, cuman dengan dia. Dalam perjanjian dia
mengatakan bahwa akan bertanggung jawab atas janin yang ada dalam perut saya,
katanya.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Febrin Ida Pello
mengatakan, Kapolda NTT telah menegaskan, anggota yang mencoreng nama baik
institusi polri akan diproses hukum. Ida mengatakan, pihaknya masih melakukan
penyelidikan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.