Minggu, 25 Agustus 2013

Polisi Hamili Mahasiswi

NASIB naas menimpa Bunga (22) mahasiswi Sekolah Tinggi Kesehatan Stikes Nusantara Kupang. Dia dihamili anggota magang Polisi Airud Polda NTT. Kini usia kandungannya sudah memasuki enam bulan, namun anggota Polairud Antonius BE Nenobasu (21) tidak mau bertanggung jawab.
Demikian disampaikan kakak korban Gaspar Uskono (32), warga Jalan Amanuban RT 17/RW 04, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, saat melaporkan kasus kehamilan adiknya di Provos Polda NTT, Rabu (26/6).
Menurut Gaspar, persoalan kehamilan adiknya sudah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan. Namun pelaku Antonius Nenobasu, tidak mau bertanggung jawab atas janin di dalam kandungan adiknya. Padahal sebelumnya, Antonius sudah memberikan pernyataan dengan meterai enam ribu bahwa dia bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Tetapi dalam perjalanan semenjak dia selesai magang di Pol Airud, dia bilang tidak mau bertanggung jawab atas janin yang berada dalam kandungan.
Kami sangat kecewa dengan perkataannya. Sebagai anggota polisi ko seperti itu. Adik saya bukan binatang setelah dia tidur dibiarkan begitu saja. Kita akan lakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada,ungkapnya.
Dia menyayangkan sikap pelaku dalam masalah ini. Padahal pelaku telah menandatangani surat pernyataan bermeterai enam ribu dan saksikan dua pihak keluarga. Dalam pernyataan tertulis tersebut, meminta kepada keluarga perempuan agar kasus ini tidak diperpanjang dan tidak dilaporkan ke atasan dia, dengan ketentuan dia tetap menikah dan bertanggung jawab. Dalam perjalanan satu bulan, Antonius tidak pernah menghubungi Bunga dan pihak keluarga. Apalagi SMS maupun telepon tidak pernah respons. Sekali waktu dia pernah menerima telepon dan mengatakan bahwa, silakan proses hukum dan lapor saja ke Polda NTT. Karena saya tetap menghadapi proses hukum ini, kata Antonius dalam surat pernyataan itu.
Bunga kepada media, Kamis (27/6) mengatakan, awalnya memang dia pacaran dengannya. Mereka sudah sering keluar masuk rumah.
Saya tidak pernah pacara nsama orang lain, cuman dengan dia. Dalam perjanjian dia mengatakan bahwa akan bertanggung jawab atas janin yang ada dalam perut saya, katanya.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Febrin Ida Pello mengatakan, Kapolda NTT telah menegaskan, anggota yang mencoreng nama baik institusi polri akan diproses hukum. Ida mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.