Organisasi Masyarakat (Ormas) Banteng Marhaen
menilai penyataan anggota Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM)
Natalius Pigai untuk menunda pemilu kepala deerah (Pilkada) Timor Tengah Utara
(TTU) pasca kebakaran kantor KPU tersebut.“Pernyataan sangat berlebihan dengan
meminta penundaan Pilkada di TTU,” kata Ketua Ormas Banteng Marhaen, Elas
Djawamara, Selasa, 13 Oktober 2015.
Komisioner Komnas HAM melalui Natalius Pigai
meminta KPU dan Bawaslu menunda Pilkada di TTU pasca kebakaran Kantor tersebut.
Dia beralasan kondisi Timor Tengah Utara tidak kondusif menjelang Pilkada, dan
terkotak-kotak dalam beberapa kelompok.
Permintaaan itu, menurut Elas, tidak mencerminkan
subtansi dari prinsip demokrasi yang dijamin oleh Negara. Pilkada TTU harus
tetap jalan, karena menyangkut kedaulatan warga negara yang dilindungi undang
-undang. “Mestinya komnas Ham mendukung pelaksanaan pilkada, karena itu juga
menyangkut hak asasi manusia,” tegasnya.
Permintaan Komnas HAM itu, Kata Elas, sangat
kontra produktif, karena justru melanggar Hak asasi manusia. Padahal musibah
kebakaran Kantor KPU masuk dalam ranah hukum.
Semestinya, lanjut Elas, sebagai lembaga yang
dibiayai negara mestinya Komnas HAM harus peduli pada urusan yang menyangkut
pelanggaran HAM, bukan meminta penundaan pilkada TTU yang jelas bukan merupakan
bidang tugasnya. “Saya kok heran dengan komnas HAM. Ini Blunder dia kalau minta
pilkada di tunda,” tegasnya.
Rakyat TTU, tambahnya, membutuhkan pemimpin yang
defenitif bukan masukan yang malah menimbulkan masalah baru bagi warga setempat.
AA