Kamis, 15 Oktober 2015

Komnas HAM Dinilai Berlebihan minta Pilkada TTU Ditunda



Organisasi Masyarakat (Ormas) Banteng Marhaen menilai penyataan anggota Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai untuk menunda pemilu kepala deerah (Pilkada) Timor Tengah Utara (TTU) pasca kebakaran kantor KPU tersebut.“Pernyataan sangat berlebihan dengan meminta penundaan Pilkada di TTU,” kata Ketua Ormas Banteng Marhaen, Elas Djawamara, Selasa, 13 Oktober 2015.
Komisioner Komnas HAM melalui Natalius Pigai meminta KPU dan Bawaslu menunda Pilkada di TTU pasca kebakaran Kantor tersebut. Dia beralasan kondisi Timor Tengah Utara tidak kondusif menjelang Pilkada, dan terkotak-kotak dalam beberapa kelompok.
Permintaaan itu, menurut Elas, tidak mencerminkan subtansi dari prinsip demokrasi yang dijamin oleh Negara. Pilkada TTU harus tetap jalan, karena menyangkut kedaulatan warga negara yang dilindungi undang -undang. “Mestinya komnas Ham mendukung pelaksanaan pilkada, karena itu juga menyangkut hak asasi manusia,” tegasnya.
Permintaan Komnas HAM itu, Kata Elas, sangat kontra produktif, karena justru melanggar Hak asasi manusia. Padahal musibah kebakaran Kantor KPU masuk dalam ranah hukum.
Semestinya, lanjut Elas, sebagai lembaga yang dibiayai negara mestinya Komnas HAM harus peduli pada urusan yang menyangkut pelanggaran HAM, bukan meminta penundaan pilkada TTU yang jelas bukan merupakan bidang tugasnya. “Saya kok heran dengan komnas HAM. Ini Blunder dia kalau minta pilkada di tunda,” tegasnya.
Rakyat TTU, tambahnya, membutuhkan pemimpin yang defenitif bukan masukan yang malah menimbulkan masalah baru bagi warga setempat. AA