GABUNGAN intelejen dari TNI
Angkatan Darat dan Angkatan Udara yang bertugas di Bandara El Tari Kupang,
menggagalkan pengiriman tulang kerangka Tentara Australia yang meninggal di
Kupang sejak tahun 1942. Satu koper besar berisi tulang mayat itu tidak
memiliki izin dari Karantina Pelabuhan Negara, sehingga tidak bisa
diberangkatkan.
Satu koper kerangka mayat itu
hendak dibawa empat orang tim penggali dan satu orang Asisten Atase Militer
Angkatan Darat Kedutaan Besar Australia Stephen Wurst dari Bandara El Tari
Kupang menuju Jakarta menggunakan pesawat Garuda. Barang bersejarah ini berupa
tengkorak manusia yang merupakan tentara Australia yang tewas pada Perang Dunia
II di Kupang tahun 1942. Saat itu bertugas di Desa Babau, Kecamatan Kupang
Timur, Kabupaten Kupang.
Pantuan di Bandara El Tari
Kupang, Sabtu (13/7), satu koper tulang kerangka itu tiba di Bandara El Tari
Kupang, pukul 12.15 Wita, dengan menumpang dua unit mobil berwarna hitam.
Saat melewati tempat pengecekan
barang yaitu X-Ray, petugas melihat ada tulang manusia di dalam koper. Akhirnya
petugas intelejen langsung menahan satu koper itu untuk diperiksa.
Keempat petugas dan Atase Militer
AD Australia akhirnya diinterogasi oleh petugas. Mereka dimintai dokumen
pengiriman kerangka manusia itu. Ternyata pengiriman barang itu tidak memiliki
dokumen pengiriman.
Stephen Wurst, kepada petugas
intelijen maupun bea cukai gerbang pelabuhan laut dan udara menjelaskan bahwa
tengkorak yang mereka bawah merupakan tentara australia yang tewas pada perang
dunia II di NTT yakni di wilayah Baubau Kabupaten Kupang.
Menurut Stephen, tengkorak
tentara tersebut di gali di Sonaf Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten
Kupang. Telah memiliki izin dari Penglima TNI dan persetujuan Pemerintah
Indonesia melalui Kedubes Australia di Indonesia.
Stephen akhirnya dibawa ke Kantor
Balai Karantina yang terletak di Bandara El Tari, Kupang. Setelah sampai di
kantor tersebut, Stephen ditunjukan dokumen SOP Prosedur Nasional Kegiatan Kantor
Kesehatan Pelabuhan Pintu Masuk Negara Direktorat Depertemen Kesehatan RI tahun
2009.
Setelah mempelajari dokument
tersebut, Stephen akhirnya mengerti dan bersedia boks berisi tengkorak di
amankan oleh balai karantina. Stephen melanjutkan perjalananya menuju Jakarta.
Sementara dr Regina Lamanepa,
petugas Balai Karantina yang bertugas di Bandara El Tari Kupang mengatakan,
proses pengiriman tengkorak manusia harus memiliki izin dari RT, RW,
desa/kelurahan, dan pihak kepolisian, agar karantina bisa mengeluarkan izin
pengiriman.
Sehingga kita bisa memahami,
tengorak yang dibawa atas nama siapa, dari mana asalya dan statusnya sebagai
apa? Perlu ada bukti dari pemerintah setempat, kata Regina.
