Sabtu, 14 November 2020

DAMPAK ENERGI TERBARUKAN TERHADAP TRADISI BUDAYA


Sumber Energi Terbarukan di Indonesia

Daftar 8 jenis sumber energi terbarukan diIndonesia yang layak dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan energi di Indonesia.Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi energi terbarukan (renewable energy) yang sangat melimpah. Sayangnya sumber-sumber energy terbarukan tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.

Energi terbarukan adalah sumber energi yang cepat dipulihkan kembali secara alami, dan prosesnya berkelanjutan. Energi terbarukan dihasilkan dari sumberdaya energi yang secara alami tidak akan habis bahkan berkelanjutan jika dikelola dengan baik. Energi terbarukan kerap disebut juga sebagai energi berkelanjutan (sustainable energy).

Pengaruh Teknologi Terhadap Budaya

Salah Masyarakat Penganut Budaya masih memandang budaya satu-satunya warisan para leluhur yang tidak bisa digantikan dengan teknologi apapun, walaupun disisi lain mereka saat ini membutuhkan yang namanya energy keterbarukan. Sementara listrik saat ini menjadi sebuah kebutuhan dasar masyarakat, tentu secara adat dan budaya setempat belum diterima secara utuh. Sebab, ketergantungan pola hidup, lingkungan masyarakat tradisi masih menjadi  sebuah tolak ukur masyarakat penganut adat disetiap perkampungan adat. Hal ini terungkap pada salah satu Kampung Adat di Desa Mole, Kecamatan Ndori Kabupaten. Masyarakat setempat memangndang energy terbarukan adalah hal baru dan sudut pandang yang lain dapat mempengaruhi kondisi dan budaya setempat. (Sumber Informasi Masyarakat Adat Mole)

Target Pemerintah

Pemerintah pusat Sementara menargetkan Percepatan Pembangunan dari Desa menuju Kota. Dari beberapa sector yakni infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan dan listrik. Sehingga bisa mengurangi keluhan rakyat Indonesia, mulai dari kebutuhan akan listrik dari segi usaha, pendidkan, pelayanan umum, kesehatan dan sebagainya. Salah satu desa Adat di Desa Mole Kecamatan Ndori Kab Ende, adat belum menerima secara adat ketika program Pemerintah soal energy terbarukan, solar sel, listrik. Sebab, dalam kontek pemahaman listrik atau energy keterbarukan dapat mempengaruhi tata acara atau tatalaksanakan adat dapat di ganggu pelaksanaan yang secara turun temurun pelaksanaan pada poin-poin tertentu tidak membutuhkan yang namanya cahaya.

Kondisi Masyarakat Adat dan Energi Terbarukan

Secara umum, masyarakat adat di Indonesia bergantung energi yang mahal seperti bahan bakar fosil dengan generator diesel listrik yang tidak efisien (National Wildlife Federation 2010). Selain itu, di Indonesia, bahan bakar fosil (solar, minyak tanah, dan bensin) tidak selalu tersedia di pasaran, khususnya di daerah pedesaan yang sangat terpencil. Jika bahan bakar tersedia, biaya hampir dua kali lipat dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga tidak ada pilihan energi yang terjangkau untuk masyarakat pedesaan. Disisi lain pasokan energi sebagian besar dipenuhi dari energi fosil yang nota bene cadangannya semakin terbatas.

 Populasi Masyarakat Adat di NTT

Melalui data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan populasi masyarakat adat di Indonesia 50 – 70 juta jiwa, dimana sebagian besar jiwa hidup di wilayah adat yang sulit dijangkau seperti pegunungan, pedalaman dan pulau-pulau kecil. Dengan kondisi geografis tersebut, pembangunan infrastruktur energi, khususnya listrik dari pemerintah (PLN) dianggap tidak efektif dan memerlukan biaya yang sangat tinggi.

Rasio elektrifikasi di Indonesia 72,95 % (ESDM 2011). Artinya 27,05 % atau sekitar 60 juta  penduduk, yang sebagian besar adalah komunitas adat belum menikmati listrik. Hingga saat ini elektrifikasi hanya mengandalkan penyediaan listrik berbasis transmisi (grid) dimana tidak akan dapat menjangkau masyarakat adat yang mendiami wilayah-wilayah yang sulit dijangkau dan pulau-pulau kecil. (Sumber Informasi AMN 2019)

Masalah Regullasi Tentang Budaya

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan lahir dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, pemerintah bersama dengan Komisi X DPR RI akhirnya mengeluarkan UU Pemajuan Kebudayaan RI. UU Pemajuan. Pada awalnya yang diajukan adalah Undang-Undang dengan judul UU Kebudayaan, namun pada akhirnya menjadi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan karena dalam UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 berbunyi:

“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Kebudayaan merupakan gagasan antar kementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penunjukan Kemendikbud sebagai koordinator atau pimpinan antar-kementerian tersebut berdasarkan surat Presiden RI nomor R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Kebudayaan

Ada Delapan Jenis (8) Jenis Energi Keterbarukan di Indonesia

1. Biofuel

Biofuel atau bahan bakar hayati adalah sumber energi terbarukan berupa bahan bakar (baik padat, cair, dan gas) yang dihasilkan dari bahan-bahan organik. Sumber biofuel adalah tanaman yang memiliki kandungan gula tinggi (seperti sorgum dan tebu) dan tanaman yang memiliki kandungan minyak nabati tinggi (seperti jarak, ganggang, dan kelapa sawit).

2. Biomassa

Biomassa adalah jenis energi terbarukan yang mengacu pada bahan biologis yang berasal dari organisme yang hidup atau belum lama mati. Sumber biomassa antara lain bahan bakar kayu, limbah dan alkohol. Pembangkit listrik biomassa di Indonesia seperti PLTBM Pulubala di Gorontalo yang memanfaatkan tongkol jagung.

3. Panas Bumi

Energi panas bumi atau geothermal adalah sumber energi terbarukan berupa energi thermal (panas) yang dihasilkan dan disimpan di dalam bumi. Energi panas bumi diyakini cukup ekonomis, berlimpah, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Namun pemanfaatannya masih terkendala pada teknologi eksploitasi yang hanya dapat menjangkau di sekitar lempeng tektonik.

4. Air

Energi air adalah salah satu alternatif bahan bakar fosil yang paling umum. Sumber energi ini didapatkan dengan memanfaatkan energi potensial dan energi kinetik yang dimiliki air. Sat ini, sekitar 20% konsumsi listrik dunia dipenuhi dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Di Indonesia saja terdapat puluhan PLTA, seperti : PLTA Singkarak (Sumatera Barat), PLTA Gajah Mungkur (Jawa Tengah), PLTA Karangkates (Jawa Timur), PLTA Riam Kanan (Kalimantan Selatan), dan PLTA Larona (Sulawesi Selatan).

5. Angin

Energi angin atau bayu adalah sumber energi terbarukan yang dihasilkan oleh angin. Kincir angin digunakan untuk menangkap energi angin dan diubah menjadi energi kinetik atau listrik. Pemanfaat energi angin menjadi listrik di Indonesia telah dilakukan seperti pada Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTBayu) Samas di Bantul, Yogyakarta.

6. Matahari

Energi matahari atau surya adalah energi terbarukan yang bersumber dari radiasi sinar dan panas yang dipancarkan matahari. Pembankit Listrik Tenaga Surya yang terdapat di Indonesia antara lain : PLTS Karangasem (Bali), PLTS Raijua, PLTS Nule, dan PLTS Solor Barat (NTT)

. Gelombang Laut

Energi gelombang laut atau ombak adalah energi terbarukan yang bersumber dari dari tekanan naik turunnya gelombang air laut. Indonesia sebagai negara maritim yang terletak diantara dua samudera berpotensi tinggi memanfaatkan sumber energi dari gelombang laut. Sayangnya sumber energi alternatif ini masih dalam taraf pengembangan di Indonesia.

8. Pasang Surut

Energi pasang surut air laut adalah energi terbarukan yang bersumber dari proses pasang surut air laut. Terdapat dua jenis sumber energi pasang surut air laut, pertama adalah  perbedaan tinggi rendah air laut saat pasang dan surut. Yang kedua adalah arus pasang surut terutama pada selat-selat yang kecil. Layaknya energi gelombang laut, Indonesia memiliki potensi yang tinggi dalam pemanfaatan energi pasang surut air laut. Sayangnya, sumber energi ini belum termanfaatkan.

Kesimpulan Materi :

1.       Budaya Belum Terima Kemajuan Teknologi

2.       Pemerintah belum Maksimal Menjamin Tentang Undang- Undang Budaya

3.       Dampak Energi Terbaru akan memperngaruhi Tatanan Adat

Kesimpulan ini dalam Tugas Kuliah : Mata Kuliah DAMPAK ENERGI TERBARUKAN TERHADAP TRADISI BUDAYA.

 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar