Kamis, 12 September 2013

Misteri Kebakaran Terkuak

MISTERI kebakaran kantor Gubernur NTT di Jalan El Tari Kupang yang menghanguskan lima ruangan biro di lantai III pada Jumat (9/8) pagi, kian terkuak.

Hasil uji forensik tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali menunjukkan dengan jelas bahwa kebakaran bukan karena arus pendek listrik, melainkan ada indikasi lain.
Mantan Kapolda NTT Jacki Uly ketika dihubungi VN, Rabu (28/8) malam menilai, ada langkah maju yang dilakukan institusi polisi. Namun polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam demi menjawab keingintahuan publik selama ini.
"Kesimpulan gedung terbakar bukan karena arus pendek. Maka polisi punya langkah lain apakah terbakar karena faktor lain atau ada unsur kesengajaan dibakar. Pintu sudah terbuka, kepolisian harus profesional mengusut tuntas," tegas Mantan Komandan Satuan Gegana Polri ini.
Ditanya soal apakah akibat dibakar, Jacki menyatakan enggan mengiring opini ke arah itu. Namun kemungkinan dibakar ada, karena hasil Labfor bukan akibat arus pendek.
"Karena sudah ada hasil Labfor bahwa ini bukan akibat arus pendek maka polisi harus bisa menjawab yang selama ini dipertanyakan publik apakah dibakar atau terbakar. Kesampingkan cerita kebakaran akibat arus pendek dan kita serahkan semua kepada polisi untuk mencari jawaban dari kebakaran itu," katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Okto G Riwu, kepada wartawan Rabu (28/8) di ruang kerjanya menegaskan, kebakaran bukan karena korsleting atau hubungan arus pendek. "Ini hasil uji forensik yang dilakukan di laboratorium forensik Polda Bali yang kita terima Selasa (27/8)," tegasnya.
Ia mengatakan, percepatan hasil labfor dilakukan demi menjawab rasa keingintahuan publik akan kepastian hukum. Namun, dengan alasan dapat mengganggu proses penyelidikan lanjutan, Okto menolak mengungkapkan penyebab lain kebakaran sesuai merincikan hasil uji laboratorium.
"Keterangan itu menjadi pro yustisia. Faktor penyebab dan hal-hal yang menjadi hak penyelidikan tidak bisa disampaikan karena kepentingan penyelidikan," katanya.
Hasil uji forensik Labfor tersebut, lanjut Okto, akan dijadikan sebagai petunjuk bagi penyelidikan lanjutan seperti kebakaran disebabkan oleh apa, dan dari mana api bersumber.
Menurut dia, hingga kini sejumlah PNS lingkup Pemprov NTT sudah dipanggil dan diperiksa untuk kepentingan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Mereka adalah Kepala Biro Hukum John Hawula, Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Yovita Anike Mitak, Plt Kepala Biro Ekonomi Andreas Jehalu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Abraham Maulaka, dan tujuh orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
Doris Nau, salah seorang instalatir listrik menjelaskan, sejak awal dia tidak percaya kalau kantor gubernur terbakar akibat arus pendek. Pasalnya, bangunan-bangunan pemerintah apalagi sekelas kantor gubernur memiliki instalasi listrik yang aman.
"Kantor Bupati Kupang, gedung BI, atau gereja Katedral walaupun sudah tua, tapi tidak bisa terbakar hanya gara-gara korsleting. Sudah tidak ada lagi sistem sekring. Semua sudah pakai MCB," jelasnya.
Sebelumnya, James Dendo Bani, peneliti kelistrikan Undana sudah memprediksikan bahwa kebakaran kantor Gubernur NTT kecil kemungkinan disebabkan korsleting. Pasalnya, meskipun korsleting terjadi, namun jika tanpa medium perantara, kebakaran tak bisa terjadi.
"Unsur kelalaian manusia kemungkinan jauh lebih besar dibanding
arus pendek dari kabel. Itupun kalau pemakaian daya banyak maka pasti akan dengan mudah terjadi kebakaran. Tapi saat itu hari libur sehingga kemungkinan daya normal," ujarnya.

Ia juga mengatakan, instalasi listrik di gedung besar seperti kantor gubernur, berbeda dengan instalasi rumah tangga. Korsleting baru bisa terjadi jika pemakaian tinggi. Jika pemakaian saya sedikit, maka tidak akan terjadi korsleting. 

Pembuang Bayi Serahkan Diri

PELAKU pembuangan bayi di Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi, Selasa (27/8), akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Kupang. Dia adalah Vera Yuliana Pada (20) warga Jalan Bajawa, seorang mahasiswi Stikes CHMK Kupang, hasil hubungan dengan pacarnya Crislani Purnama yang beralamat di kos-kosan Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.

Ia menyerahkan diri ke Mapolres Kupang Kota, sekitar pukul 13.15 Wita, didampingi tiga orang rekan mahasiswa, yaitu JT (24) warga Jalan Bajawa RT 36/RW 11 Kelurahan Kayu Putih, OT dan MT (16) warga Jalan Bajawa.
Setelah membaca di media tentang ditemukan mayat bayi yang sudah membusuk, saya coba tanya kepada Vera, apakah kamu pernah hamil, lalu Vera menjawab kepada saya tidak hamil. Atas jawaban itu, saya dan teman menduga ada hal yang mencurigakan. Akhirnya saya pun mencoba merayu dia, lu mengaku su, kalau lu sonde mengaku nanti polisi tau urusan panjang, ujar OT ketika menceritakan kronologis awalnya, kepada polisi di Mapolres Kupang Kota, Kamis (28/8).
Setelah dia mendengar apa yang OT katakan, baru dia mengaku bahwa mayat bayi itu adalah anaknya.
Dia sempat bilang jangan sampaikan kepada siapa-siapa, saya malu,ujar OT.
Setelah OT dan rekan-rekan lainnya memberikan keterangan kepada polisi, akhirnya polisi menjemput pelaku di kos-kosan di sekitar Gereja Glori di Kelurahan Kayu Putih.
Saat mendatangi Mapolres Kupang Kota, Crislani Purnama mahasiswa semester sembilan itu menyampaikan bahwa dia bersama pacarnya sudah putus beberapa bulan lalu.
Dia sudah putus dengan saya sejak beberapa bulan lalu, saat dia hamil baru tiga bulan. Saat itu saya meminta kepada Vera, kita terima saja persoalan ini, yang penting kita bisa sampaikan kepada orangtua kita masing-masing. Lalu dia pun menjawab kepada saya, kita urus diri masing-masing, saya sudah ada pacar, ujar Crislani ketika menceritakan perjalanan cinta di luar nikah itu.
Kasubag Humas Polres Kupang Kota Iptu Januarius Mau mengatakan, pelaku beritikad baik dalam kasus ini. Setelah diberitakan di media selama dua hari, dia mau menyerahkan diri kepada pihak polisi.
Setelah dimintai keterangan, dia pun mengaku bahwa benar bayi yang dibuang itu adalah hasil hubungan gelap diri bersama pacarnya, ujar Januarius.
Sesuai hasil visum, bayi yang baru umur empat hari itu, dilahirkan dengan tali pusar melilit dileher, akibatnya ada bekas di leher.
Januarius mengatakan, mereka berdua adalah sama-sama mahasiswa Stikes CHMK dalam satu jurusan, yakni jurusan keperawatan.
Mereka berdua saat ini ditahan agar mempermudah mengambil keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan atas tindakan mengilangkan atau mematikan nyawa orang lain itu, katanya.



Piket Kantor Gubernur Harus Diperiksa Intensif


SETELAH Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali memastikan bahwa penyebab kebakaran kantor Gubernur NTT bukan karena arus pendek listrik, maka polisi harus segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif. Para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas sebagai piket pada hari kejadian, harus diperiksa secara intensif.
"Kalau hasil Labfor demikian (kebakaran bukan karena arus pendek, Red), maka kemungkinan besar karena kelalaian atau kesengajaan manusia. Untuk itu, anggota Pol PP yang menjaga kantor pada saat kejadian harus diperiksa secara intensif," jelas pakar hukum pidana dari Undana, Karolus Kopong Medan menjawab VN, Kamis (29/8).
Kantor Gubernur NTT terbakar pada Jumat 9 Agustus lalu, di saat libur Lebaran. Perabot kantor dan dokumen-dokumen penting pada beberapa biro ludes.
"Kemungkinan ke sana (dibakar, red) bisa saja. Kalau Polda sudah membuka hasil penyelidikannya bahwa kebakaran tersebut bukan karena arus pendek maka kemungkinan akibat kelalaian atau kesengajaan manusia bisa saja," tegasnya.
Kebakaran itu, katanya, sangat merugikan daerah. Karena itu polisi harus mampu mengusut tuntas kasus ini agar pertanyaan publik selama ini bahwa apakah terbakar atau dibakar bisa terjawab. "Harus diusut tuntas supaya ke depan tak terjadi lagi kasus serupa," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota AKBP Tito Basuki Priyatno mengatakan, dalam menyelidiki kasus kebakaran kantor Gubernur NTT Polres Kupang Kota di-back up Polda NTT. Hasil Labfor yang menyebutkan bahwa kebakaran bukan disebabkan arus pendek listrik menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap sebab-sebab terjadinya kebakaran.
"Hasil labfor itu menjadi petunjuk. Mengenai penyebab kebakaran itu dari mana dan siapa yang melakukan itu akan kita ungkap. Kami di-back up Polda NTT," ujarnya menjawab VN, kemarin.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT AKBP Okto G Riwu mengatakan, polisi akan menyelaraskan keterangan dan informasi dari para saksi maupun sumber-sumber informasi lain untuk mengungkap kasus ini.
Ditanya mengenai apa penyebab kebakaran jika hasil Labfor sudah memastikan bahwa kebakaran bukan karena arus pendek, ia mengatakan, hal itu belum bisa diungkap sebab masih dalam proses penyelidikan.
Ia menegaskan, dalam penyelidikan ada hal-hal yang masih sebatas konsumsi internal kepolisian dan belum bisa diungkap ke publik. "Hal-hal yang menjadi target penyelidikan setelah mendapat petunjuk, belum bisa disampaikan ke publik.
"Indikasi yang akan mengarah pada tindakan kejahatan itu masih dalam proses penyelidikan dan masih dalam sifat rahasia. Kita akan selidiki sesuai bahan dan keterangan yang kita miliki," katanya.  

 

69 Mahasiwa Polisikan Stikes Mandiri

GARA-gara ditipu oleh lembaga Stikes Mandiri Kupang, 69 mahasiswa polisikan lembaga pendidikannya. Mereka menilai pihak lembaga telah menipu mahasiswa karena sampai saat ini izin operasional kampus belum ada.
Kita terpaksa menempuh jalur hukum karena merasa ditipu. Saat ditanya di DPRD NTT pihak lembaga menyatakan hal yang sama bahwa izin operasional belum ada, ujar perwakilan mahasiswa Abraham Arkilaus Manu (23) mahasiswa yang beralamatkan di RT 36/RW 05 Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Abraham mengatakan, dalam laporannya mereka telah berusaha untuk menanyakan kejelasan status izin operasional lembaga. Sebab ke depan akan berdampak pada pihak mahasiswa.
Kami merasa lembaga ini telah banyak menipu mahasiswa begitu banyak. karena itu kami harus datang sebagai perwakilan dari semua mahasiswa untuk menuntut kepada pihak lembaga agar segera memberikan kejelasan legalitas lembaga ini. Kami tidak mau dikorbankan di kemudian hari, karena selama ini pihak kampus memberitahukan kepada kami bahwa kampus telah memenuhi legalitas, kata Abraham.
Dia mengatakan, sebelumnya pada tanggal 27 Juni lalu mereka telah menanyakan kepada Stikes Mandiri tentang legalitasnya. Pada bulan Oktober 2012 pihak Akper berjanji memberikan keterangan kepastian legalitas terhadap sejumlah mahasiswa. Namun sampai jangka waktu yang diberikan, legalitas lembaga itu belum kunjung datang.
Bukan saja kepada pihak pemerintah kami menanyakan legalitas lembaga ini. Kami juga pernah berdialog bersama Komisi D DPRD Provinsi NTT terkait status kami. Dari hasil rapat Komisi D DPRD NTT mengatakan bahwa Akper Mandiri Ilegal. Maka kami merasa ini ditipu sehingga kami menempuh jalur hukum. Akhirnya Rabu (28/8) kami melaporkan kasus penipuan ini di Mapolres Kupang Kota, ujarnya.
Dia mengatakan, semua mahasiswa menyayangkan sikap lembaga ini yang terkesan tidak peduli dengan persoalan yang dihadapi mahasiswa.
Kalau mereka mau bicara bersama untuk mencari solusi, tentu persoalan ini tidak akan melebar seperti ini,ujarnya.
Kasubag Humas Polres Kupang Kota Iptu Januarius Mau mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan. Kasus yang dilaporkan oleh mahasiswa kita sudah tangani, ujarnya.

Menurut Januarius, pihak mahasiswa sudah diambil keterangan atas laporan tersebut. Tahapan selanjutnya akan dipanggil pihak lembaga Stikes Mandiri Kupang untuk dimintai penjelasan atas laporan tersebut. Kasus yang dilaporkan tersebut, melanggar undang-undang Pasal 372 KUHP tentang penipuan, akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, ujarnya.