GARA-gara ditipu oleh lembaga Stikes Mandiri Kupang, 69 mahasiswa
polisikan lembaga pendidikannya. Mereka menilai pihak lembaga telah menipu
mahasiswa karena sampai saat ini izin operasional kampus belum ada.
Kita terpaksa menempuh jalur hukum karena merasa ditipu. Saat
ditanya di DPRD NTT pihak lembaga menyatakan hal yang sama bahwa izin
operasional belum ada, ujar perwakilan mahasiswa Abraham Arkilaus Manu (23)
mahasiswa yang beralamatkan di RT 36/RW 05 Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota
Raja, Kota Kupang.
Abraham mengatakan, dalam laporannya mereka telah berusaha untuk
menanyakan kejelasan status izin operasional lembaga. Sebab ke depan akan
berdampak pada pihak mahasiswa.
Kami merasa lembaga ini telah banyak menipu mahasiswa begitu
banyak. karena itu kami harus datang sebagai perwakilan dari semua mahasiswa
untuk menuntut kepada pihak lembaga agar segera memberikan kejelasan legalitas
lembaga ini. Kami tidak mau dikorbankan di kemudian hari, karena selama ini
pihak kampus memberitahukan kepada kami bahwa kampus telah memenuhi legalitas,
kata Abraham.
Dia mengatakan, sebelumnya pada tanggal 27 Juni lalu mereka telah
menanyakan kepada Stikes Mandiri tentang legalitasnya. Pada bulan Oktober 2012
pihak Akper berjanji memberikan keterangan kepastian legalitas terhadap
sejumlah mahasiswa. Namun sampai jangka waktu yang diberikan, legalitas lembaga
itu belum kunjung datang.
Bukan saja kepada pihak pemerintah kami menanyakan legalitas
lembaga ini. Kami juga pernah berdialog bersama Komisi D DPRD Provinsi NTT
terkait status kami. Dari hasil rapat Komisi D DPRD NTT mengatakan bahwa Akper
Mandiri Ilegal. Maka kami merasa ini ditipu sehingga kami menempuh jalur hukum.
Akhirnya Rabu (28/8) kami melaporkan kasus penipuan ini di Mapolres Kupang Kota,
ujarnya.
Dia mengatakan, semua mahasiswa menyayangkan sikap lembaga ini
yang terkesan tidak peduli dengan persoalan yang dihadapi mahasiswa.
Kalau mereka mau bicara bersama untuk mencari solusi, tentu
persoalan ini tidak akan melebar seperti ini,ujarnya.
Kasubag Humas Polres Kupang Kota Iptu Januarius Mau mengatakan,
pihaknya telah melakukan penyelidikan. Kasus yang dilaporkan oleh mahasiswa kita
sudah tangani, ujarnya.
Menurut Januarius, pihak mahasiswa sudah diambil keterangan atas
laporan tersebut. Tahapan selanjutnya akan dipanggil pihak lembaga Stikes
Mandiri Kupang untuk dimintai penjelasan atas laporan tersebut. Kasus yang
dilaporkan tersebut, melanggar undang-undang Pasal 372 KUHP tentang penipuan,
akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, ujarnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar