Kamis, 12 September 2013

69 Mahasiwa Polisikan Stikes Mandiri

GARA-gara ditipu oleh lembaga Stikes Mandiri Kupang, 69 mahasiswa polisikan lembaga pendidikannya. Mereka menilai pihak lembaga telah menipu mahasiswa karena sampai saat ini izin operasional kampus belum ada.
Kita terpaksa menempuh jalur hukum karena merasa ditipu. Saat ditanya di DPRD NTT pihak lembaga menyatakan hal yang sama bahwa izin operasional belum ada, ujar perwakilan mahasiswa Abraham Arkilaus Manu (23) mahasiswa yang beralamatkan di RT 36/RW 05 Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Abraham mengatakan, dalam laporannya mereka telah berusaha untuk menanyakan kejelasan status izin operasional lembaga. Sebab ke depan akan berdampak pada pihak mahasiswa.
Kami merasa lembaga ini telah banyak menipu mahasiswa begitu banyak. karena itu kami harus datang sebagai perwakilan dari semua mahasiswa untuk menuntut kepada pihak lembaga agar segera memberikan kejelasan legalitas lembaga ini. Kami tidak mau dikorbankan di kemudian hari, karena selama ini pihak kampus memberitahukan kepada kami bahwa kampus telah memenuhi legalitas, kata Abraham.
Dia mengatakan, sebelumnya pada tanggal 27 Juni lalu mereka telah menanyakan kepada Stikes Mandiri tentang legalitasnya. Pada bulan Oktober 2012 pihak Akper berjanji memberikan keterangan kepastian legalitas terhadap sejumlah mahasiswa. Namun sampai jangka waktu yang diberikan, legalitas lembaga itu belum kunjung datang.
Bukan saja kepada pihak pemerintah kami menanyakan legalitas lembaga ini. Kami juga pernah berdialog bersama Komisi D DPRD Provinsi NTT terkait status kami. Dari hasil rapat Komisi D DPRD NTT mengatakan bahwa Akper Mandiri Ilegal. Maka kami merasa ini ditipu sehingga kami menempuh jalur hukum. Akhirnya Rabu (28/8) kami melaporkan kasus penipuan ini di Mapolres Kupang Kota, ujarnya.
Dia mengatakan, semua mahasiswa menyayangkan sikap lembaga ini yang terkesan tidak peduli dengan persoalan yang dihadapi mahasiswa.
Kalau mereka mau bicara bersama untuk mencari solusi, tentu persoalan ini tidak akan melebar seperti ini,ujarnya.
Kasubag Humas Polres Kupang Kota Iptu Januarius Mau mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan. Kasus yang dilaporkan oleh mahasiswa kita sudah tangani, ujarnya.

Menurut Januarius, pihak mahasiswa sudah diambil keterangan atas laporan tersebut. Tahapan selanjutnya akan dipanggil pihak lembaga Stikes Mandiri Kupang untuk dimintai penjelasan atas laporan tersebut. Kasus yang dilaporkan tersebut, melanggar undang-undang Pasal 372 KUHP tentang penipuan, akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, ujarnya. 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar