GURU olahraga SD Bonipoi I Welmince Solo (53), yang tinggal di RT
43/ RW 07, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dianiaya oleh
Henderisa L Pello Saonak alias Mama Andini, yang diketahui merupakan istri
seorang polisi. Akibat penganiayaan itu, tangan dan jari kanan Welmince
terkilir.
“Saya ditendang dari belakang oleh seorang ibu yang dipanggil
Mama Andini. Akibat tendangan, saya jatuh, dan tangan dan jari kanan terkilri,”
ujar Welmince, saat melaporkan tindakan penganiayaan tersebut kepada anggota
Bayanmas Bripka Adi H Harun, Kamis (11/9). Welmince mengatakan, kejadian itu
terjadi di depan ruang kelas 6 SD Bonipoi I, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota
Lama, Kota Kupang, sekitar pukul 11.00 Wita.
Menurut Welmince, kejadian yang menimpa dirinya itu akibat
salah paham antara dia dengan Mama Andini. “Waktu itu saya sedang berbicara
dengan salah salah satu wali murid mamanya Lutfi. Saya tanya ke mamanya Lutfi,
kenapa belum pulang?. Saat itu mamanya Lutfi bilang dia masih menunggu teman,”
ujarnya.
Welmince mengungkapkan, usai pernyataan dari mamanya Lutfi,
tiba-tiba pelaku datang dan mengatakan kenapa menentang. “Kenapa lu menentang
saya, kata pelaku kepada saya,” terang Welmince. “Saat itu saya menjawab saya
tidak menantang ibu. Tidak ada saya menantang. Kalau ada masalah kita ke
kantor. Tidak lama kemudian, dia menendang saya dari belakang hingga saya
jatuh,” ujarnya.
“Setelah itu, saya langsung ke ruang guru di SD Bonipoi 1.
Saya pikir, dengan begitu, kita bisa selesaikan di kantor. Ternyata dia punya
niat lain yaitu menendang saya. Saat kasus ini diselesaikan di kantor bersama
guru dan pihak komite sekolah, pelaku tidak mau dan mengancam saya silakan
Lapor, saya juga istri polisi. Lalu dia mengancam saya mau melaporkan kasus ini
ke polisi,” ujarnya.
Wilmence di Mapolres Kupang Kota mengatakan, dia terpaksa
melaporkan kasus ini karena pelaku juga mengancam melaporkan kasus ini ke
polisi. “Saya sebagai korban kok dilaporkan sebagai pelaku. Oleh karena itu,
saya laporkan untuk mengetahui apakah hukum di Indonesia ini hanya di berikan
kepada keluarga penegak hukum saja.
Apakah kita masyarakat biasa tidak bisa berurusan dengan
hukum. Kalau benar saya bersalah maka saya mencoba memproses kasus ini agar
kebenaran terjawab dengan hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya. KSPK
Polres Kupang Kota Aipda Mikael Wila Here mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan
dan akan meneruskan laporan itu ke penyidik PPA. (aje)

Tidak ada komentar :
Posting Komentar