Sabtu, 13 September 2014

Istri Polisi Pukul Guru SD Bonipoi



GURU olahraga SD Bonipoi I Welmince Solo (53), yang tinggal di RT 43/ RW 07, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dianiaya oleh Henderisa L Pello Saonak alias Mama Andini, yang diketahui merupakan istri seorang polisi. Akibat penganiayaan itu, tangan dan jari kanan Welmince terkilir.
“Saya ditendang dari belakang oleh seorang ibu yang dipanggil Mama Andini. Akibat tendangan, saya jatuh, dan tangan dan jari kanan terkilri,” ujar Welmince, saat melaporkan tindakan penganiayaan tersebut kepada anggota Bayanmas Bripka Adi H Harun, Kamis (11/9). Welmince mengatakan, kejadian itu terjadi di depan ruang kelas 6 SD Bonipoi I, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, sekitar pukul 11.00 Wita.
Menurut Welmince, kejadian yang menimpa dirinya itu akibat salah paham antara dia dengan Mama Andini. “Waktu itu saya sedang berbicara dengan salah salah satu wali murid mamanya Lutfi. Saya tanya ke mamanya Lutfi, kenapa belum pulang?. Saat itu mamanya Lutfi bilang dia masih menunggu teman,” ujarnya.
Welmince mengungkapkan, usai pernyataan dari mamanya Lutfi, tiba-tiba pelaku datang dan mengatakan kenapa menentang. “Kenapa lu menentang saya, kata pelaku kepada saya,” terang Welmince. “Saat itu saya menjawab saya tidak menantang ibu. Tidak ada saya menantang. Kalau ada masalah kita ke kantor. Tidak lama kemudian, dia menendang saya dari belakang hingga saya jatuh,” ujarnya.
“Setelah itu, saya langsung ke ruang guru di SD Bonipoi 1. Saya pikir, dengan begitu, kita bisa selesaikan di kantor. Ternyata dia punya niat lain yaitu menendang saya. Saat kasus ini diselesaikan di kantor bersama guru dan pihak komite sekolah, pelaku tidak mau dan mengancam saya silakan Lapor, saya juga istri polisi. Lalu dia mengancam saya mau melaporkan kasus ini ke polisi,” ujarnya.
Wilmence di Mapolres Kupang Kota mengatakan, dia terpaksa melaporkan kasus ini karena pelaku juga mengancam melaporkan kasus ini ke polisi. “Saya sebagai korban kok dilaporkan sebagai pelaku. Oleh karena itu, saya laporkan untuk mengetahui apakah hukum di Indonesia ini hanya di berikan kepada keluarga penegak hukum saja.
Apakah kita masyarakat biasa tidak bisa berurusan dengan hukum. Kalau benar saya bersalah maka saya mencoba memproses kasus ini agar kebenaran terjawab dengan hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya. KSPK Polres Kupang Kota Aipda Mikael Wila Here mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan akan meneruskan laporan itu ke penyidik PPA. (aje)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar