SEBANYAK tujuh
unit laptop milik kampus Uyelindo Kupang raib digasak maling, pada rabu (3/9).
Sampai saat ini pelaku pencurian belum diketahui. Polres Kupang Kota masih
menyelidiki kehilangan laptop tersebut. Anggota Polres Kupang Kota telah
melakukan olah TKP di ruangan 402 di kampus Uyelindo Kupang. Dari hasil olah
TKP, pelaku diduga pihak yang mengenal atau yang mengetahui kondisi ruangan di
kampus Uyelindo.
“Saat ini kami sementara
melakukan pemeriksaan terhadap para saksi pelapor maupun saksi lain dari pihak
kampus,” kata Kasubag Humas Polres Kupang Kota AKP Januarius Mau, kepada media,
di Kupang, Jumat (5/9). Menurut Januarius, kasus pencurian laptop di kampus
Uyelindo Kupang dengan jumlah besar itu baru terjadi pertama kali di sebuah
lembaga perguruan tinggi yang ada di Kota Kupang.
Sebab, kata Januarius, semua
kampus itu harus ada security yang menjaga dan memantau seluruh aktivitas di
kampus, baik dalam proses perkuliahan maupun pada malam hari. “Kalau dikaji,
kasus ini sedikit aneh. Masa pencuri melakukan aksi tanpa diketahui pihak yang
mengontrol kampus,” ujarnya.
Ketua Yayasan Uyelindo Kupang
Tarsisius Tukang (39), warga Jalan Gang Damai, RT 36/RW 12, Kelurahan Liliba,
Kecamatan Oebobo, mendatangi Mapolres Kupang Kota melaporkan kehilangan
sejumlah laptop milik kampus, mengatakan, kejadian hilangnya laptop pada Rabu
(3/9). Dia baru mengetahui hilangnya laptop itu sekitar pukul 08.00 Wita,
setelah ada informasi dari pihak kampus.
“Setelah mendapat informasi
tersebut saya langsung panggil semua civitas akademika untuk melakukan rapat
dadakan terkait dengan kasus kehilangan laptop tersebut. Ternyata dalam rapat
bersama tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya. Dia menyatakan,
usai rapat dengan seluruh karyawan Stikom, dan setelah melakukan pengecekan di
seluruh ruangan ternyata tujuh unit laptop berada di ruangan kampus 402.
Setelah cek di ruangan ternyata pintu rusak.
Laporan Ketua Yayasan tersebut
dihadiri para saksi yakni Yohanes Belutowe, warga Naikoten, James Adam
Seo warga Liliba. Laporan Ketua Yayasan diterima Brigpol Irfansyah dan KSPK
Piket Polres Kupang Kota Aipda DY Hendrik. Menurut Hendrik, pihaknya akan
menindaklanjuti laporan itu dengan mengecek kronologis terjadinya pencurian.
Berbagai bukti akan dikumpulkan
dan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan para saksi. Dia berharap pihak
Uyelindo dapat membantu pihak kepolisian apabila sewaktu-waktu dipanggil untuk
mendapatkan keterangan tambahan. “Kita akan upayakan agar kasus ini bisa
tuntas. Kasus ini juga menjadi tandatanya bagi kami, kenapa bisa hilang
seperti ini. Apakah tidak ada sistem keamanan yang baik, sehingga tujuh laptop
bisa hilang di dalam ruangan. Pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang
pencurian,” ujarnya. (ajhar)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar