Sabtu, 06 September 2014

Tujuh Laptop Uyelindo Digasak Maling



SEBANYAK tujuh unit laptop milik kampus Uyelindo Kupang raib digasak maling, pada rabu (3/9). Sampai saat ini pelaku pencurian belum diketahui. Polres Kupang Kota masih menyelidiki kehilangan laptop tersebut. Anggota Polres Kupang Kota telah melakukan olah TKP di ruangan 402 di kampus Uyelindo Kupang. Dari hasil olah TKP, pelaku diduga pihak yang mengenal atau yang mengetahui kondisi ruangan di kampus Uyelindo.
“Saat ini kami sementara melakukan pemeriksaan terhadap para saksi pelapor maupun saksi lain dari pihak kampus,” kata Kasubag Humas Polres Kupang Kota AKP Januarius Mau, kepada media, di Kupang, Jumat (5/9). Menurut Januarius, kasus pencurian laptop di kampus Uyelindo Kupang dengan jumlah besar itu baru terjadi pertama kali di sebuah lembaga perguruan tinggi yang ada di Kota Kupang.
Sebab, kata Januarius, semua kampus itu harus ada security yang menjaga dan memantau seluruh aktivitas di kampus, baik dalam proses perkuliahan maupun pada malam hari. “Kalau dikaji, kasus ini sedikit aneh. Masa pencuri melakukan aksi tanpa diketahui pihak yang mengontrol kampus,” ujarnya.
Ketua Yayasan Uyelindo Kupang Tarsisius Tukang (39), warga Jalan Gang Damai, RT 36/RW 12, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, mendatangi Mapolres Kupang Kota melaporkan kehilangan sejumlah laptop milik kampus, mengatakan, kejadian hilangnya laptop pada Rabu (3/9). Dia baru mengetahui hilangnya laptop itu sekitar pukul 08.00 Wita, setelah ada informasi dari pihak kampus.
“Setelah mendapat informasi tersebut saya langsung panggil semua civitas akademika untuk melakukan rapat dadakan terkait dengan kasus kehilangan laptop tersebut. Ternyata dalam rapat bersama tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya. Dia menyatakan, usai rapat dengan seluruh karyawan Stikom, dan setelah melakukan pengecekan di seluruh ruangan ternyata tujuh unit laptop berada di ruangan kampus 402. Setelah cek di ruangan ternyata pintu rusak.
Laporan Ketua Yayasan tersebut dihadiri para saksi yakni  Yohanes Belutowe, warga Naikoten, James Adam Seo warga Liliba. Laporan Ketua Yayasan diterima Brigpol Irfansyah dan KSPK Piket Polres Kupang Kota Aipda DY Hendrik. Menurut Hendrik, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu dengan mengecek kronologis terjadinya pencurian.
Berbagai bukti akan dikumpulkan dan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan para saksi. Dia berharap pihak Uyelindo dapat membantu pihak kepolisian apabila sewaktu-waktu dipanggil untuk mendapatkan keterangan tambahan. “Kita akan upayakan agar kasus ini bisa tuntas.  Kasus ini juga menjadi tandatanya bagi kami, kenapa bisa hilang seperti ini. Apakah tidak ada sistem keamanan yang baik, sehingga tujuh laptop bisa hilang di dalam ruangan. Pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ujarnya. (ajhar)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar