Sabtu, 06 September 2014

Selvi Ditipu Ratusan Juta Rupiah



SELVI Dewanti Sombu (27), warga Kayu Putih, RT 30/RW 08, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, melaporkan Grace Frouline P Ndoen (32), warga Kelurahan Nefonaek, RT 10/RW 03, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Grace diduga melakukan tindakan penipuan peminjaman uang sebesar Rp 174 juta.
Sudah delapan bulan, uang yang dipinjam tersebut belum bisa dikembalikan. Padahal, dalam perjanjian pinjaman tersebut sudah disepakati pengembalian uang pinjaman hanya dua minggu sejak tanda tangan peminjaman.“Sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan oleh pelaku,” kata Selvi, dalam laporan polisinya di Mapolres Kupang Kota, Rabu (3/9).
Menurut Selvi, kasus tersebut bermula saat pelaku membutuhkan uang sebesar Rp 174 juta untuk suatu keperluan.  Ia memberikan pinjaman dengan perjanjian, dua minggu uang tersebut akan dikembalikan. Selama enam bulan sejak tanggal 26 Februari, sampai saat ini dia belum juga mengembalikan uang ratusan juta rupiah tersebut.
“Saya memberikan pinjaman tersebut karena dia akan menggantikan dalam tempo waktu dua minggu saja. Ternyata sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan diganti,” katanya. Menurutnya, setelah lewat dari dua minggu, pihaknya meminta agar segera mengembalikan pinjaman. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban untuk mengembalikan. “Berbulan-bulan saya sudah berupaya melakukan pendekatan untuk segera mengembalikan uang tersebut.
Tetapi sampai saat ini juga belum menggantikan uang tersebut. “Atas kejadian itu, saya langsung melaporkan ke kantor polisi agar bisa proses hukum,” jelasnya.   Dia mengaku heran dengan sikap peminjam uang kepadanya. Saat dia membutuhkan uang, dia berjanji dengan sungguh-sungguh untuk membayar uang pinjamannya hanya dalam tempo dua minggu. Ternyata, apa yang dijanjikan hanya tipuan belaka.
“Saya tidak menyangka kejadiannya bisa seperti ini. Saya harap pihak kepolisian menuntaskan kasus ini,” tegasnya. Kasubag Humas Polres Kupang Kota AKP Januarius Mau ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sementara menyelidiki laporan korban. “Penyidik masih memeriksa pelapor atas laporan penipuan itu,” ungkapnya. Berdasarkan laporan korban penipuan tersebut, penyidik akan memanggil pelaku untuk diperiksa sesuai dugaan yang dilaporkan oleh korban. Atas dugaan penipuan, pelaku dikenakan pasal 378 KHUP tentang penipuan (ajhar)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar