SELVI Dewanti Sombu (27), warga Kayu Putih, RT
30/RW 08, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, melaporkan Grace
Frouline P Ndoen (32), warga Kelurahan Nefonaek, RT 10/RW 03, Kelurahan
Nefonaek, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Grace diduga melakukan tindakan
penipuan peminjaman uang sebesar Rp 174 juta.
Sudah
delapan bulan, uang yang dipinjam tersebut belum bisa dikembalikan. Padahal,
dalam perjanjian pinjaman tersebut sudah disepakati pengembalian uang pinjaman
hanya dua minggu sejak tanda tangan peminjaman.“Sampai saat ini uang tersebut
belum dikembalikan oleh pelaku,” kata Selvi, dalam laporan polisinya di
Mapolres Kupang Kota, Rabu (3/9).
Menurut
Selvi, kasus tersebut bermula saat pelaku membutuhkan uang sebesar Rp 174 juta
untuk suatu keperluan. Ia memberikan pinjaman dengan perjanjian, dua
minggu uang tersebut akan dikembalikan. Selama enam bulan sejak tanggal 26
Februari, sampai saat ini dia belum juga mengembalikan uang ratusan juta rupiah
tersebut.
“Saya
memberikan pinjaman tersebut karena dia akan menggantikan dalam tempo waktu dua
minggu saja. Ternyata sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan diganti,”
katanya. Menurutnya, setelah lewat dari dua minggu, pihaknya meminta agar
segera mengembalikan pinjaman. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban untuk
mengembalikan. “Berbulan-bulan saya sudah berupaya melakukan pendekatan untuk
segera mengembalikan uang tersebut.
Tetapi
sampai saat ini juga belum menggantikan uang tersebut. “Atas kejadian itu, saya
langsung melaporkan ke kantor polisi agar bisa proses hukum,”
jelasnya. Dia mengaku heran dengan sikap peminjam uang kepadanya.
Saat dia membutuhkan uang, dia berjanji dengan sungguh-sungguh untuk membayar
uang pinjamannya hanya dalam tempo dua minggu. Ternyata, apa yang dijanjikan
hanya tipuan belaka.
“Saya tidak
menyangka kejadiannya bisa seperti ini. Saya harap pihak kepolisian menuntaskan
kasus ini,” tegasnya. Kasubag Humas Polres Kupang Kota AKP Januarius Mau ketika
dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sementara menyelidiki laporan korban.
“Penyidik masih memeriksa pelapor atas laporan penipuan itu,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan korban penipuan tersebut, penyidik akan memanggil pelaku
untuk diperiksa sesuai dugaan yang dilaporkan oleh korban. Atas dugaan
penipuan, pelaku dikenakan pasal 378 KHUP tentang penipuan (ajhar)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar