NASIB naas menimpa Marselina Siku (27), warga
Liliba, RT 18/RW 14, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Gara-gara
membaca SMS di handphone suaminya, akhirnya dia dianiaya hingga babak belur
oleh suaminya Beato Deonisius Sades (28). Akibat penganiayaan tersebut
Marselina menderita luka bagian lutut dan siku.
Menurut
Marselina, dia hanya membaca SMS masuk di handphone milik suaminya. “Saat
itu ada SMS masuk di handphone suami saya. Akhirnya saya bangun membaca
isi pesan dari SMS tersebut. Tidak lama kemudian suami saya bangun langsung
menganiaya saya, dengan cara menendang dan membanting hingga saya jatuh ke
lantai. Kejadian itu sekitar pukul 08.00 Wita,” ujarnya.
Saat
mendatangi Mapolres Kupang Kota, Marselina menuturkan kasus kekerasan dalam
rumah tangga hanya karena membaca SMS masuk di handphone. “Saya tidak habis
pikir kenapa hanya karena baca SMS saja, suami saya bisa memukul saya seperti
ini,” ujar Marselina kepada anggota Bayanmas Polres Kupang Kota. Laporan korban
diterima Briptu Ferdinand Luter Klau sementara KSPKT waktu itu adalah Aiptu
Marthen Balukh.
Kasubag
Humas Polres Kupang Kota, Ajun Komisaris Polisi Januarius Mau, ketika
dikonfirmasi Jumat (5/9) menjelaskan, memang di Kota Kupang saat ini lagi tren
kasus KDRT, yang disebabkan suami istri merahasiakan sesuatu yang ada di ponsel
ketika ada SMS masuk maupun telepon.
Akibat
selalu merahasiakan maka bisa berujung pada kekerasan dalam rumah tangga. Oleh
karena itu, pelaku KDRT akan dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang KDRT dan mendapat ancamanan hukum lima tahun penjara. (ajhar)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar