Selasa, 15 Oktober 2013

Masyarakkat Pulau Kera Terharu Bantuan Hewan Kurban


Sejumlah masyarakat Pulau Kera, Desa Sulamu Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, terharu dengan sembelinya hewan kurban untuk dibagikan kepada 98 kepala keluaraga yang terhuni di pulau yang tidak diakui oleh pemerintah kabupaten kupang itu. Pasalnya, sejak tahun-tahun sebelumnya, baru kali ini masyarakat mendapat bantuan sapi untuk hewan korban yang akan dibagikan kepada warga yang membutuhkan.
Ungkapan perasaan hati ini, disampaikan salah satu tokoh masyarakat pulau Kera, Arsad Abdul Latif (61) warga Desa  Sulamu Kabupaten Kupang. Pada Musim Idul Adha seperti ini, kami jarang mendapatkan bantuan hewan korban. Sebab jarang orang memperhatikan kami warga disini. Untung beberapa lembaga yang mampu menyentuh bantuan kepada kami melalui hewan korban. Dan berbagai bantuan lainnya terus berdatangan kepada kami.
Dua ekor sampi yang disembeli atas bantuan Lembaga Dewan Da’wah tersebut, antosias masyarakat, karena sejak lama ditunggu bantuan hewan kurban. “Kami sudah begitu lama menunggu bantuan hewan kurban, agar bisa menyentuh dengan kondisi kami disini,” kata Arsad, Selasa (15/10).
Menurut Arsad, keberadaan warga sejak tahun 2005-2006 setelah dibangun masjid sepeti kubuk tua ini, belum ada menyembeli hewan kurban. Tidak pernah ada bantuan ke Masjid tua yang seperti kubuk. Masyarakat Pulau kera ini juga belum merasakan lesat daging kurban pada musim-musim idul kurban, bebernya.
Bantuan dua ekor sapi dari lembaga Dewan Da’wah Indonesia, masyarakat sangat terharu, sebab begitu momen yang ditunggukan itu baru dirasakan. Sehingga masyarakat terharu dengan pemotongan hewan kurban tersebut.
Matmur Ali Bakar (60) Tokoh agama Pulau, mengatakan, pengelaman sejak hidup dipulau kera, belum pernah pemerintah tersentuh dengan kehidupan kami. Seperti bantuan hewan kurban pada musim idul adha, hanya lembaga pemerihati lain yang memberikan bantuan kepada kami.
Kami terima kasih para donatur, yang menyalurkan bantuan hewan korban kepada kami, agar kami bisa rasakan moment korban seperti ini. Sebab sejauh ini, kami tidak pernah alami kenikamatan seperti masyarakat kota di musim seperti ini.
Harapan kami, kedepan, masyarakat pulau kera agar pihak-pihak bisa memperhatikan. Kita disini banyak kekuarangan, sehingga para pihak yang memperhatikan agar bisa salurkan dan memperhatikan kami.
Ketua Dewan Da’wah NTT, H. Said Sagran, saat menyerahkan bantuan dua ekor sapi di Pulau Kera, Selasa (15/10), bantuan hewan kurban kepada masyarakat pulau kera ini adalah hak masyarakat untuk menerima. Dewan da’wah hanya menyalurkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut Sagran, bantuan hewan kurban ini, kerjasama (ACT) Aksi Cepat Tanggap, Global Kurban dan  Melalui dewan Da'wah NTT, untuk diberikan kepada jamaah yang berhak menerimanya.
Sejumlah 15 ekor sapi kurban, dewan Da’wah NTT, salurkan ke Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Ende, Manggarai, Nagekeo, dan khusunya di pulau kera.  Kita berharap, untuk masyarakat pulau kera ini, bukan saja dewan da’wah tetapi mengajak seluruh bagian terkait untuk memperhatikan masyarakat yang begitu lama huni pulau ini, katanya.

Kamis, 12 September 2013

Misteri Kebakaran Terkuak

MISTERI kebakaran kantor Gubernur NTT di Jalan El Tari Kupang yang menghanguskan lima ruangan biro di lantai III pada Jumat (9/8) pagi, kian terkuak.

Hasil uji forensik tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali menunjukkan dengan jelas bahwa kebakaran bukan karena arus pendek listrik, melainkan ada indikasi lain.
Mantan Kapolda NTT Jacki Uly ketika dihubungi VN, Rabu (28/8) malam menilai, ada langkah maju yang dilakukan institusi polisi. Namun polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam demi menjawab keingintahuan publik selama ini.
"Kesimpulan gedung terbakar bukan karena arus pendek. Maka polisi punya langkah lain apakah terbakar karena faktor lain atau ada unsur kesengajaan dibakar. Pintu sudah terbuka, kepolisian harus profesional mengusut tuntas," tegas Mantan Komandan Satuan Gegana Polri ini.
Ditanya soal apakah akibat dibakar, Jacki menyatakan enggan mengiring opini ke arah itu. Namun kemungkinan dibakar ada, karena hasil Labfor bukan akibat arus pendek.
"Karena sudah ada hasil Labfor bahwa ini bukan akibat arus pendek maka polisi harus bisa menjawab yang selama ini dipertanyakan publik apakah dibakar atau terbakar. Kesampingkan cerita kebakaran akibat arus pendek dan kita serahkan semua kepada polisi untuk mencari jawaban dari kebakaran itu," katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Okto G Riwu, kepada wartawan Rabu (28/8) di ruang kerjanya menegaskan, kebakaran bukan karena korsleting atau hubungan arus pendek. "Ini hasil uji forensik yang dilakukan di laboratorium forensik Polda Bali yang kita terima Selasa (27/8)," tegasnya.
Ia mengatakan, percepatan hasil labfor dilakukan demi menjawab rasa keingintahuan publik akan kepastian hukum. Namun, dengan alasan dapat mengganggu proses penyelidikan lanjutan, Okto menolak mengungkapkan penyebab lain kebakaran sesuai merincikan hasil uji laboratorium.
"Keterangan itu menjadi pro yustisia. Faktor penyebab dan hal-hal yang menjadi hak penyelidikan tidak bisa disampaikan karena kepentingan penyelidikan," katanya.
Hasil uji forensik Labfor tersebut, lanjut Okto, akan dijadikan sebagai petunjuk bagi penyelidikan lanjutan seperti kebakaran disebabkan oleh apa, dan dari mana api bersumber.
Menurut dia, hingga kini sejumlah PNS lingkup Pemprov NTT sudah dipanggil dan diperiksa untuk kepentingan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Mereka adalah Kepala Biro Hukum John Hawula, Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Yovita Anike Mitak, Plt Kepala Biro Ekonomi Andreas Jehalu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Abraham Maulaka, dan tujuh orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
Doris Nau, salah seorang instalatir listrik menjelaskan, sejak awal dia tidak percaya kalau kantor gubernur terbakar akibat arus pendek. Pasalnya, bangunan-bangunan pemerintah apalagi sekelas kantor gubernur memiliki instalasi listrik yang aman.
"Kantor Bupati Kupang, gedung BI, atau gereja Katedral walaupun sudah tua, tapi tidak bisa terbakar hanya gara-gara korsleting. Sudah tidak ada lagi sistem sekring. Semua sudah pakai MCB," jelasnya.
Sebelumnya, James Dendo Bani, peneliti kelistrikan Undana sudah memprediksikan bahwa kebakaran kantor Gubernur NTT kecil kemungkinan disebabkan korsleting. Pasalnya, meskipun korsleting terjadi, namun jika tanpa medium perantara, kebakaran tak bisa terjadi.
"Unsur kelalaian manusia kemungkinan jauh lebih besar dibanding
arus pendek dari kabel. Itupun kalau pemakaian daya banyak maka pasti akan dengan mudah terjadi kebakaran. Tapi saat itu hari libur sehingga kemungkinan daya normal," ujarnya.

Ia juga mengatakan, instalasi listrik di gedung besar seperti kantor gubernur, berbeda dengan instalasi rumah tangga. Korsleting baru bisa terjadi jika pemakaian tinggi. Jika pemakaian saya sedikit, maka tidak akan terjadi korsleting. 

Pembuang Bayi Serahkan Diri

PELAKU pembuangan bayi di Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi, Selasa (27/8), akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Kupang. Dia adalah Vera Yuliana Pada (20) warga Jalan Bajawa, seorang mahasiswi Stikes CHMK Kupang, hasil hubungan dengan pacarnya Crislani Purnama yang beralamat di kos-kosan Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.

Ia menyerahkan diri ke Mapolres Kupang Kota, sekitar pukul 13.15 Wita, didampingi tiga orang rekan mahasiswa, yaitu JT (24) warga Jalan Bajawa RT 36/RW 11 Kelurahan Kayu Putih, OT dan MT (16) warga Jalan Bajawa.
Setelah membaca di media tentang ditemukan mayat bayi yang sudah membusuk, saya coba tanya kepada Vera, apakah kamu pernah hamil, lalu Vera menjawab kepada saya tidak hamil. Atas jawaban itu, saya dan teman menduga ada hal yang mencurigakan. Akhirnya saya pun mencoba merayu dia, lu mengaku su, kalau lu sonde mengaku nanti polisi tau urusan panjang, ujar OT ketika menceritakan kronologis awalnya, kepada polisi di Mapolres Kupang Kota, Kamis (28/8).
Setelah dia mendengar apa yang OT katakan, baru dia mengaku bahwa mayat bayi itu adalah anaknya.
Dia sempat bilang jangan sampaikan kepada siapa-siapa, saya malu,ujar OT.
Setelah OT dan rekan-rekan lainnya memberikan keterangan kepada polisi, akhirnya polisi menjemput pelaku di kos-kosan di sekitar Gereja Glori di Kelurahan Kayu Putih.
Saat mendatangi Mapolres Kupang Kota, Crislani Purnama mahasiswa semester sembilan itu menyampaikan bahwa dia bersama pacarnya sudah putus beberapa bulan lalu.
Dia sudah putus dengan saya sejak beberapa bulan lalu, saat dia hamil baru tiga bulan. Saat itu saya meminta kepada Vera, kita terima saja persoalan ini, yang penting kita bisa sampaikan kepada orangtua kita masing-masing. Lalu dia pun menjawab kepada saya, kita urus diri masing-masing, saya sudah ada pacar, ujar Crislani ketika menceritakan perjalanan cinta di luar nikah itu.
Kasubag Humas Polres Kupang Kota Iptu Januarius Mau mengatakan, pelaku beritikad baik dalam kasus ini. Setelah diberitakan di media selama dua hari, dia mau menyerahkan diri kepada pihak polisi.
Setelah dimintai keterangan, dia pun mengaku bahwa benar bayi yang dibuang itu adalah hasil hubungan gelap diri bersama pacarnya, ujar Januarius.
Sesuai hasil visum, bayi yang baru umur empat hari itu, dilahirkan dengan tali pusar melilit dileher, akibatnya ada bekas di leher.
Januarius mengatakan, mereka berdua adalah sama-sama mahasiswa Stikes CHMK dalam satu jurusan, yakni jurusan keperawatan.
Mereka berdua saat ini ditahan agar mempermudah mengambil keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan atas tindakan mengilangkan atau mematikan nyawa orang lain itu, katanya.



Piket Kantor Gubernur Harus Diperiksa Intensif


SETELAH Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali memastikan bahwa penyebab kebakaran kantor Gubernur NTT bukan karena arus pendek listrik, maka polisi harus segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif. Para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas sebagai piket pada hari kejadian, harus diperiksa secara intensif.
"Kalau hasil Labfor demikian (kebakaran bukan karena arus pendek, Red), maka kemungkinan besar karena kelalaian atau kesengajaan manusia. Untuk itu, anggota Pol PP yang menjaga kantor pada saat kejadian harus diperiksa secara intensif," jelas pakar hukum pidana dari Undana, Karolus Kopong Medan menjawab VN, Kamis (29/8).
Kantor Gubernur NTT terbakar pada Jumat 9 Agustus lalu, di saat libur Lebaran. Perabot kantor dan dokumen-dokumen penting pada beberapa biro ludes.
"Kemungkinan ke sana (dibakar, red) bisa saja. Kalau Polda sudah membuka hasil penyelidikannya bahwa kebakaran tersebut bukan karena arus pendek maka kemungkinan akibat kelalaian atau kesengajaan manusia bisa saja," tegasnya.
Kebakaran itu, katanya, sangat merugikan daerah. Karena itu polisi harus mampu mengusut tuntas kasus ini agar pertanyaan publik selama ini bahwa apakah terbakar atau dibakar bisa terjawab. "Harus diusut tuntas supaya ke depan tak terjadi lagi kasus serupa," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota AKBP Tito Basuki Priyatno mengatakan, dalam menyelidiki kasus kebakaran kantor Gubernur NTT Polres Kupang Kota di-back up Polda NTT. Hasil Labfor yang menyebutkan bahwa kebakaran bukan disebabkan arus pendek listrik menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap sebab-sebab terjadinya kebakaran.
"Hasil labfor itu menjadi petunjuk. Mengenai penyebab kebakaran itu dari mana dan siapa yang melakukan itu akan kita ungkap. Kami di-back up Polda NTT," ujarnya menjawab VN, kemarin.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT AKBP Okto G Riwu mengatakan, polisi akan menyelaraskan keterangan dan informasi dari para saksi maupun sumber-sumber informasi lain untuk mengungkap kasus ini.
Ditanya mengenai apa penyebab kebakaran jika hasil Labfor sudah memastikan bahwa kebakaran bukan karena arus pendek, ia mengatakan, hal itu belum bisa diungkap sebab masih dalam proses penyelidikan.
Ia menegaskan, dalam penyelidikan ada hal-hal yang masih sebatas konsumsi internal kepolisian dan belum bisa diungkap ke publik. "Hal-hal yang menjadi target penyelidikan setelah mendapat petunjuk, belum bisa disampaikan ke publik.
"Indikasi yang akan mengarah pada tindakan kejahatan itu masih dalam proses penyelidikan dan masih dalam sifat rahasia. Kita akan selidiki sesuai bahan dan keterangan yang kita miliki," katanya.  

 

69 Mahasiwa Polisikan Stikes Mandiri

GARA-gara ditipu oleh lembaga Stikes Mandiri Kupang, 69 mahasiswa polisikan lembaga pendidikannya. Mereka menilai pihak lembaga telah menipu mahasiswa karena sampai saat ini izin operasional kampus belum ada.
Kita terpaksa menempuh jalur hukum karena merasa ditipu. Saat ditanya di DPRD NTT pihak lembaga menyatakan hal yang sama bahwa izin operasional belum ada, ujar perwakilan mahasiswa Abraham Arkilaus Manu (23) mahasiswa yang beralamatkan di RT 36/RW 05 Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Abraham mengatakan, dalam laporannya mereka telah berusaha untuk menanyakan kejelasan status izin operasional lembaga. Sebab ke depan akan berdampak pada pihak mahasiswa.
Kami merasa lembaga ini telah banyak menipu mahasiswa begitu banyak. karena itu kami harus datang sebagai perwakilan dari semua mahasiswa untuk menuntut kepada pihak lembaga agar segera memberikan kejelasan legalitas lembaga ini. Kami tidak mau dikorbankan di kemudian hari, karena selama ini pihak kampus memberitahukan kepada kami bahwa kampus telah memenuhi legalitas, kata Abraham.
Dia mengatakan, sebelumnya pada tanggal 27 Juni lalu mereka telah menanyakan kepada Stikes Mandiri tentang legalitasnya. Pada bulan Oktober 2012 pihak Akper berjanji memberikan keterangan kepastian legalitas terhadap sejumlah mahasiswa. Namun sampai jangka waktu yang diberikan, legalitas lembaga itu belum kunjung datang.
Bukan saja kepada pihak pemerintah kami menanyakan legalitas lembaga ini. Kami juga pernah berdialog bersama Komisi D DPRD Provinsi NTT terkait status kami. Dari hasil rapat Komisi D DPRD NTT mengatakan bahwa Akper Mandiri Ilegal. Maka kami merasa ini ditipu sehingga kami menempuh jalur hukum. Akhirnya Rabu (28/8) kami melaporkan kasus penipuan ini di Mapolres Kupang Kota, ujarnya.
Dia mengatakan, semua mahasiswa menyayangkan sikap lembaga ini yang terkesan tidak peduli dengan persoalan yang dihadapi mahasiswa.
Kalau mereka mau bicara bersama untuk mencari solusi, tentu persoalan ini tidak akan melebar seperti ini,ujarnya.
Kasubag Humas Polres Kupang Kota Iptu Januarius Mau mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan. Kasus yang dilaporkan oleh mahasiswa kita sudah tangani, ujarnya.

Menurut Januarius, pihak mahasiswa sudah diambil keterangan atas laporan tersebut. Tahapan selanjutnya akan dipanggil pihak lembaga Stikes Mandiri Kupang untuk dimintai penjelasan atas laporan tersebut. Kasus yang dilaporkan tersebut, melanggar undang-undang Pasal 372 KUHP tentang penipuan, akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, ujarnya. 

Minggu, 25 Agustus 2013

Polisi Hamili Mahasiswi

NASIB naas menimpa Bunga (22) mahasiswi Sekolah Tinggi Kesehatan Stikes Nusantara Kupang. Dia dihamili anggota magang Polisi Airud Polda NTT. Kini usia kandungannya sudah memasuki enam bulan, namun anggota Polairud Antonius BE Nenobasu (21) tidak mau bertanggung jawab.
Demikian disampaikan kakak korban Gaspar Uskono (32), warga Jalan Amanuban RT 17/RW 04, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, saat melaporkan kasus kehamilan adiknya di Provos Polda NTT, Rabu (26/6).
Menurut Gaspar, persoalan kehamilan adiknya sudah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan. Namun pelaku Antonius Nenobasu, tidak mau bertanggung jawab atas janin di dalam kandungan adiknya. Padahal sebelumnya, Antonius sudah memberikan pernyataan dengan meterai enam ribu bahwa dia bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Tetapi dalam perjalanan semenjak dia selesai magang di Pol Airud, dia bilang tidak mau bertanggung jawab atas janin yang berada dalam kandungan.
Kami sangat kecewa dengan perkataannya. Sebagai anggota polisi ko seperti itu. Adik saya bukan binatang setelah dia tidur dibiarkan begitu saja. Kita akan lakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada,ungkapnya.
Dia menyayangkan sikap pelaku dalam masalah ini. Padahal pelaku telah menandatangani surat pernyataan bermeterai enam ribu dan saksikan dua pihak keluarga. Dalam pernyataan tertulis tersebut, meminta kepada keluarga perempuan agar kasus ini tidak diperpanjang dan tidak dilaporkan ke atasan dia, dengan ketentuan dia tetap menikah dan bertanggung jawab. Dalam perjalanan satu bulan, Antonius tidak pernah menghubungi Bunga dan pihak keluarga. Apalagi SMS maupun telepon tidak pernah respons. Sekali waktu dia pernah menerima telepon dan mengatakan bahwa, silakan proses hukum dan lapor saja ke Polda NTT. Karena saya tetap menghadapi proses hukum ini, kata Antonius dalam surat pernyataan itu.
Bunga kepada media, Kamis (27/6) mengatakan, awalnya memang dia pacaran dengannya. Mereka sudah sering keluar masuk rumah.
Saya tidak pernah pacara nsama orang lain, cuman dengan dia. Dalam perjanjian dia mengatakan bahwa akan bertanggung jawab atas janin yang ada dalam perut saya, katanya.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Febrin Ida Pello mengatakan, Kapolda NTT telah menegaskan, anggota yang mencoreng nama baik institusi polri akan diproses hukum. Ida mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. 

Selasa, 16 Juli 2013

Tulang Tentara Australia Gagal Dikirim

GABUNGAN intelejen dari TNI Angkatan Darat dan Angkatan Udara yang bertugas di Bandara El Tari Kupang, menggagalkan pengiriman tulang kerangka Tentara Australia yang meninggal di Kupang sejak tahun 1942. Satu koper besar berisi tulang mayat itu tidak memiliki izin dari Karantina Pelabuhan Negara, sehingga tidak bisa diberangkatkan.
Satu koper kerangka mayat itu hendak dibawa empat orang tim penggali dan satu orang Asisten Atase Militer Angkatan Darat Kedutaan Besar Australia Stephen Wurst dari Bandara El Tari Kupang menuju Jakarta menggunakan pesawat Garuda. Barang bersejarah ini berupa tengkorak manusia yang merupakan tentara Australia yang tewas pada Perang Dunia II di Kupang tahun 1942. Saat itu bertugas di Desa Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Pantuan di Bandara El Tari Kupang, Sabtu (13/7), satu koper tulang kerangka itu tiba di Bandara El Tari Kupang, pukul 12.15 Wita, dengan menumpang dua unit mobil berwarna hitam.
Saat melewati tempat pengecekan barang yaitu X-Ray, petugas melihat ada tulang manusia di dalam koper. Akhirnya petugas intelejen langsung menahan satu koper itu untuk diperiksa.
Keempat petugas dan Atase Militer AD Australia akhirnya diinterogasi oleh petugas. Mereka dimintai dokumen pengiriman kerangka manusia itu. Ternyata pengiriman barang itu tidak memiliki dokumen pengiriman.
Stephen Wurst, kepada petugas intelijen maupun bea cukai gerbang pelabuhan laut dan udara menjelaskan bahwa tengkorak yang mereka bawah merupakan tentara australia yang tewas pada perang dunia II di NTT yakni di wilayah Baubau Kabupaten Kupang.
Menurut Stephen, tengkorak tentara tersebut di gali di Sonaf Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Telah memiliki izin dari Penglima TNI dan persetujuan Pemerintah Indonesia melalui Kedubes Australia di Indonesia.
Stephen akhirnya dibawa ke Kantor Balai Karantina yang terletak di Bandara El Tari, Kupang. Setelah sampai di kantor tersebut, Stephen ditunjukan dokumen SOP Prosedur Nasional Kegiatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Pintu Masuk Negara Direktorat Depertemen Kesehatan RI tahun 2009.
Setelah mempelajari dokument tersebut, Stephen akhirnya mengerti dan bersedia boks berisi tengkorak di amankan oleh balai karantina. Stephen melanjutkan perjalananya menuju Jakarta.
Sementara dr Regina Lamanepa, petugas Balai Karantina yang bertugas di Bandara El Tari Kupang mengatakan, proses pengiriman tengkorak manusia harus memiliki izin dari RT, RW, desa/kelurahan, dan pihak kepolisian, agar karantina bisa mengeluarkan izin pengiriman.

Sehingga kita bisa memahami, tengorak yang dibawa atas nama siapa, dari mana asalya dan statusnya sebagai apa? Perlu ada bukti dari pemerintah setempat, kata Regina.

13 Imigran Iran tanpa Pengawalan di Hotel Le-Detadu

SEBANYAK 13 orang imigran asal Iran menginap di Hotel Le-Detadu Jalan Matahari Nomor 60 Penfui Kupang. Ketiga belas imigran itu masuk hotel tanpa ada pengawalan dari pihak kepolisian maupun imigrasi kelas I A Kupang.
Jumat (12/7) di sekitar komplek LP Anak, rumah makan, dan kios-kios yang berderetan tidak jauh dari hotel, beberapa orang imigran duduk sambil bercerita. Mereka berada di situ tanpa ada pengawalan dari pihak imigrasi maupun pihak kepolisian dari Polda NTT atau Polres Kupang Kota.
Salah satu tukan ojek yang mangkal di samping hotel, yang tidak mau disebut namanya mengatakan, benar mereka masuk sejak kemarin malam diantar oleh supir taxi bandara ke hotel. Saya tidak pernah lihat satu orang polisi pun dan pihak dari Imigrasi Kupang. Sepertinya kedatangan mereka tidak diketahui oleh polisi, atau polisi sengaja tidak mau kawal.
Pihak hotel Le-Detadu, ketika dikonfirmasi mengatakan, mereka terima tamu warga negara Iran sejak tadi malam sekitar pukul 23.00 Wita, diantar oleh supir taxi Bandara El Tari Kupang. Pihak hotel telah mengecek kelengkapan mereka, apakah memiliki visa atau tidak. Ternyata mereka memiliki kelengkapan dokumen.
Kemungkinan mereka masuk sekitar jam itu, soalnya saat saya menerima mereka dalam keadaan ngantuk, ujar resepsionis Hotel Le-Detadu Kupang Emilian Hina.
Dia mengatakan, biasanya mereka datang degnan pengawalan, namun anehnya saat mereka datang tanpa ada pengawalan dari petugas imigrasi atau pihak kepolisian.

Dia merincikan, imigran tersebut terdiri dari delapan orang laki-laki dewasa, dua orang ibu-ibu, dan tiga orang anak balita. (aje)

Minggu, 30 Juni 2013

Motor Milik Pendeta di Gasak Maling

NASIB naas menimpa seorang pendeta. Dia harus merelakan kendaraan satu-satunya digasak pencuri saat diparkir di depan teras rumahnya di malam hari. Ketika bangun tidur, sepeda honda kesayangan Supra 125 X sudah tidak berada di teras rumahnya. Setelah ditanya kepada tetangga kompleks tempat tinggalnya, dan mencari di kompleks rumahnya, ternyata tidak menemukan sepeda motor miliknya.

Atas kejadian tersebut, akhirnya Pdt Eunike Wadu, warga RT 02/RW 01 Kecamatan Maulafa, Kota Kupang melaporkan ke Polres Kupang Kota Rabu (19/6).
Menurut Eunika, dia mengetahui bahwa sepeda motor tidak berada di depan teras rumah, berawal pada pukul 06:15 wita. Ketika dirinya keluar rumah mau beli kue di kios yang jarak sedikit jauh dari rumahnya. Saya keluar dari rumah ketika melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi, kata Eunika kepada polisi saat melaporkan kasus kehilangan di Polres Kupang Kota, yang diterima oleh Brigadir Polisi Mario Banoet.
Menurut Eunika, saat menceritakan kepada petugas polisi, dia mengatakan kejadian Selasa (10/6) sekitar 06:30 wita. Ketika keluar rumah untuk membeli kue ke tempat jual kue. Ternyata motor Supra 125 X CC bernomor Polisi DH 2723 AH sudah tidak terlihat lagi.
Saya dan saudara saya melakukan pencarian di sekitar rumah dan di kompleks tersebut ternyata kendaraan tidak ditemukan,ujarnya.
Kasubag Humas Polres Kupang IPTU Januarius Mau mengatakan, pihaknya masih proses melakukan penyelidikan.
Menurutnya, memang selama beberapa bulan terakhir ini sering terjadi kehilangan kendaraan roda dua. Dibeberapa kecamatan di Kota Kupang.

Dari tindakan pidana pencurian, akan dikenakan pidana pasal 362 tentang pencurian kendaraan bermotor. Kita terus melakukan penyelidikan sebab, setiap minggu pasti ada laporan kehilangan, katanya (aje).

Dewan Pertanyakan Sikap Polisi

Minimnya pengawalan dari aparat kepolisian saat 500-an warga menggelar aksi demo di Gedung DPRD Kota Kupang, Selasa (18/6) siang, terus dipertanyakan oleh kalangan Dewan. Pasalnya, saat demo berlangsung nyaris terjadi adu jotos antara pendemo dan anggota Dewan. Yang tampak di dalam ruang hanya beberapa anggota polisi dan Satpol PP Kota. Mereka mencium ada sesuatu yang tidak beres dengan kondisi itu.

Penegasan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Kupang, Isidorus Lilidjawa, Jappy Pingak, dan Peter Herewilla kepada VN, Kamis (21/6) siang.
Isidorus mengatakan, ketika massa datang dalam jumlah yang besar, pengamanan sangat longgar padahal topik yang dibahas begitu panas dan bisa memicu emosi. "Bisa dibandingkan saat pendemo yang datang dalam jumlah satu truk, biasanya polisi sudah bersiaga sebelum pendemo tiba. Tapi demo kemarin terkesan dibiarkan dan polisi terlihat biasa-biasa," jelasnya.
Peter Herewilla mempertanyakan mengapa di saat demo tolak bendungan personel kepolisian sangat banyak tetapi demo dukung bendungan jumlah personel kepolisian sangat sedikit bahkan ketika terjadi insiden di ruang sidang tidak ada penambahan anggota pengamanan.
"Jangan dianggap remeh kejadian kemarin. Itu bukan aksi damai tetapi aksi anarkis karena beberapa pendemo sudah membanting barang di kantor Dewan dan pendemo sudah mengeluarkan kata-kata ancaman terhadap Dewan," tegas Peter.
Dia sangat menyesalkan sikap Satpol PP yang juga terkesan membiarkan. "Biasanya kalau ada demo anggota Dewan dikelilingi Pol PP tetapi demo kemarin tidak. Ada apa sebenarnya, seandainya benar apa yang ditulis media berarti semuanya sudah direncanakan," jelasnya.
Jappy Pingak menilai, kelonggaran pengamanan menjadi urgen karena Gedung Dewan adalah aset daerah sehingga pengawalnya adalah Satpol PP. Sementara pengamanan tindak kriminal ada di tangan polisi. "Untung tidak berdampak pada tindakan anarkis," ujarnya.
Masih Wajar
Sementara itu, Kabag Operasional Polres Kupang Kota Kompol Samuel Sumihar Simbolon, membantah tudingan Dewan Kota Kupang bahwa polisi tidak mampu mengamankan aksi demo.
"Polisi selalu melaksanakan tugas pengamanan sesuai standar operasional pengamanan (SOP). Jangan asal bunyi bahwa polisi membiarkan pendemo. Selama masyarakat tidak melakukan anarkis, polisi tidak membatasi aksi massa, yang masuk dalam gedung DPRD. Polisi tetap menjalankan tugas pengamanan dari Pantai Timor hingga DPRD Kota Kupang," kata Samuel di Mapolres Kupang Kota, Kamis (21/6).

Menurut Samuel, polisi dari Polres Kupang Kota dan Polsek Kelapa Lima mengawasi para pendemo dari lokasi berkumpul hingga titik terakhir dan bubar. "Tidak ada polisi biarkan massa berkeliaran dalam menyampaikan aspirasi. Aksi kelompok masyarakat pendukung pembangunan Bendungan Kolhua masih wajar-wajar, belum merujuk pada pelanggaran kriminal," katanya. (aje)

Anak Perwira Polda Hajar Sekuriti

Umum Marthen Ratu Andung, seorang sekuriti warga Jalan Monginsidi RT 19 RW 06 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, babak belur dihajar seorang anak perwira Polda NTT yang bernama Akbar Sanjani Salim. Akibat dihajar dan dikeroyok, Umbu menderita luka di mata kanan, dan bengkak d bagian kepala sebelah kiri.
Saya dipukul oleh Akbar dan beberapa kawannya setelah acara selesai, kata Umbu saat mendatangi Mapolres Kupang Kota, Minggu (9/6), pukul 09.00 Wita.
Umbu mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Akbar, pada dini hari di kediaman Akbar, Jalan Wolter Mongsidi Kelurahaan Fatululi. Saat mendatangi Polres Kupang Kota, Umbu diterima oleh Piket KSPK Polres Kupang Kota Brigpol Mario Banoet. Dalam laporannya dia mengatakan dirinya dikeroyok oleh Akbar dan beberapa temannya. Akibatnya mata sebelah kanan luka, kepala begian kiri luka lecet akibat benturan pukulan keras.
Setelah di BAP, korban langsung diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk dilakukan pengecekan fisik terkait dengan bekas-bekas luka dari pengeroyokan.
Umbu menuturkan, awal kejadian ini Akbar Alias Abe minta uang kepadanya untuk tambah beli minum. Karena tidak memiliki uang, dia tidak bisa membantu untuk membeli tambahan minum. Akhirnya mereka membeli sendiri minum, dan memaksa untuk minum bersama mereka.
Saya disuruh minum bersama mereka. Setelah mabuk saya baru dikeroyok oleh Akbar Cs, katanya.
Dia menyatakan, dirinya tidak bisa melakukan perlawanan, karena banyak orang yang mengeroyok. Akbar dan 20 orang warga yang mabuk mengeroyok dirinya.
Saat itu, saya tidak pernah melakukan tindakan lain yang membuat mereka marah terhadap saya, ujarnya.
Dia menambahkan, karena dikeroyok dia mempertanyakan alasan apa mereka memukulnya. Menurut Akbar, dia dipukul karena diduga memaki orangtuanya Akbar dan para pengeroyok. Akhirnya, akibat informasi menyesatkan itu, dia diinterogasi oleh keluarga Akbar, kenapa mereka dimaki.
Itu sama sekali tidak benar, karena semua itu tyidak saya lakukan. Saya juga sadar masa tanpa ada persoalan, saya maki sembarag orang, sungguh tidak benar itu, tegasnya.
Ibu kandung Akbar Rusmini meminta, kasus ini bisa diselesaikan secara damai karena anaknnya mau ikut ujian.
Saya minta kasus ini bisa damai sehingga anak saya bisa ikut ujian, kata Rusmini kepada KPSK.

KSPK Polres Kupang Kota AIPTU D Y Hendrik, mengatakan kasus pengeroyokan tidak bisa berdamai lagi. Sebab korban sudah membuat laporan polisi, sehingga wajib untuk melakukan visum korban terkait dengan laporan ini. Jika laporan dibatalkan maka kami yang akan disalahkan oleh korban, karena laporan tidak diproses. Menurut Hendrik, dugaan pengeroyokan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban, katanya (aje)

Lurah Oesapa Selatan Diadukan ke Polisi

Lurah Oesapa Selatan Margaritha Nalenan diadukan ke polisi oleh tetangga sendiri karena melakukan tindakan kekerasan terhadap Marlin Lobo Retta warga Jalan Yupiter III RT 10/RW 04, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Marlin menderita luka di jari manis akibat digigit, dan kepala bagian belakang terasa nyeri akibat di banting dan dorong hingga jatuh di tembok rumah.
Menurut Merlin, saat kejadian dia masih di dalam rumah. Tiba-tiba Lurah datang ke rumahnya langsung mengeluarkan kata-kata makian.
Mendengar makian itu, saya minta dia menjelaskan persoalan apa yang menjadi masalah. Katanya, karena persoalan anak saya berkelahi dengan dia punya anak, ujarnya.
Menurutnya, dia merasa tidak terhormat hanya karena persoalan anak kecil, Lurah harus mengeluarkan kata-kata kotor seperti itu.
Ketika saya mengatakan itu, Ibu lurah langsung bangun dan menarik rambut saya, dan dorong saya hingga jatuh. Ketika dilerai oleh tetangga, ibu lurah langsung mengginggit jari manis saya hingga keluar darah, ujarnya.
Marlin menyatakan, kejadian pada pukul 14:30 Wita, Jumat (7/6), merupakan kejadian kali ketiga. Sebelumnya Ibu juga melakukan hal yang sama hanya karena persoalan anak-anak berkelahi.
Bukan hanya Ibu Lurah melakukan tindakan terhadap saya, tetapi suaminya juga ikut terlibat datang mengancam saya dengan meminta saya untuk masuk dalam rumah, kalau tidak saya pukul kau, ungkap suaminya Salmun Nalena kepada saya, tegas Marlin saat mendatangi Redaksi VN, Minggu (9/6).
Marlin menegaskan karena sudah tidak tahan lagi, maka dia melaporkan kasus ini ke aparat hukum biar diselesaikan dengan seadil-adilnya.
Lurah Oesapa Selatan Margaritha Nalenan membantah soal tuduhan dan laporan Marlin Lobo Tetta kepada Polisi dan media massa.

Melalui pesan singkat, Margaritha membantah bahwa laporan itu tidak benar. Laporan itu tidak benar, jangan percaya, itu tidak benar, tegasnya (aje)

Tiga Pelaku Pemerkosa Ditangkap

Anggota  Buser Polsek Kelapa Lima meringkus tiga orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK Negeri 1 Kupang beberapa waktu lalu. Ketiga orang pelaku ditangkap di tempat yang berbeda setelah polisi memburu selama satu minggu. Pelaku ditangkap pada tanggal 3 Juni lalu di wilayah Kabupaten Kupang.

Ketiga orang itu adalah Rian Kadafo (18), Ridho Hurin (18), dan Ronald Dato (18). Sementara dua orang pelaku JS dan GW masih menjadi buronan polisi.
Kapolsek Kelapa Lima AKP I Gusti Putu Suka Arsa, kepada VN, Jumat (7/6) mengatakan, tiga orang pelaku telah diamankan anggota Buser Polsek Kelapa Lima beberapa hari yang lalu. Sesuai hasil penyelidikan pelaku pemerkosaan kepada siswa SMK N 1 tersebut sebanyak lima orang oleh tukang ojek di Kelurahan Merdeka.
Menurut Gusti, penangkapan tiga orang pelaku ini cukup sulit. Ketika anggota memburu di Kecamatan Amarasi, pelaku bergeser ke Oemofa, Ostono Kampung To’o dan air terjun Tesbatan.
Di air terjun Tesbatan itulah tiga pelaku ini ditangkap Selasa (3/6), ujarnya.
Dia berharap, setelah ketiga rekan mereka telah tertangkap semoga kedua kawan mereka yang masih buron bisa menyerahkan diri agar tidak terus dikejar polisi.
Panit I Reskrim Polsek Kelapa Lima Aipda Sunariyono menjelaskan, proses penyelidikan kasus pemerkosaan siswa SMK 1 Kupang, sudah mencapai rekonstruksi sebab pelaku utama sudah kita tahan. Walaupun dua orang pelaku lain masih dalam kejaran polisi, tetapi data dari tiga orang pelaku ini, telah menguatkan bukti-bukti.
Kita akan segera melakukan rekonstruksi kejadian pemerkosaan ini, katanya.
Dikatakan Sunariyono, awal mula kejadian pemerkosaan, korban awalnya mendatangi lapangan olahraga Merdeka guna mengikuti mata pelajaran olahraga. Tiba di lapangan ternyata kegiatan olahraga batal, maka korban langsung diajak teman-teman dari SMKN 2 Kupang minum miras. Korban pun bergabung bersama rekan-rekan SMKN 2 minum-minuman di sekitar Lapangan Merdeka. Usai minum, pelaku diajak kawan perempuannya pulang. Tetapi pelaku masih bertahan karena minuman belum habis. Akhirnya datanglah salah satu pelaku yang merupakan teman korban. Dia minta diantar dengan sepeda motor Mio G. Bersama Idho Hurin, korban bukan diantar ke rumah, namun menuju tempat kejadian perkara (TKP). Korban pun diperkosa oleh Ridho, dilanjutkan oleh Rian Kadafo, Ronald dan dua buronan.

Menurutnya, atas perbuatan mereka, lima orang pelaku dikenakan pasal berlapis, yitu pasal pencabulan dan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 13 Ayat 1 UUD nomor 23 tentang perlindungan anak. (aje)

Warga Bimoku Ancam Tutup Jalan

Warga  Jalan Prof Herman Johannes mengancam akan menutup salah satu jalur jalan di Bimoku, apabila persoalan penyelesaian pembangunan pelebaran jalan tidak segera diselesaian Pemerintah Provinsi NTT.

Kalau Gubernur dan Dinas PU Provinsi NTT tidak respons dengan permasalahan ini, maka sikap kami adalah menutup salah satu jalur yang menjadi lahan pelebaran jalan. Kami mengharapkan, proses penyelesaian ini segera dilakukan. Jika tidak maka keputusan warga akan menutup salah satu jalur pasti kami lakukan, ujar Yance Tobias Mesakh kepada VN Rabu (6/6).
Menurutnya, warga telah menyepakati, jika persoalan ini pemerintah sengaja untuk diam maka warga dari dua kabupaten akan menutup jalan.
Menurutnya, proses penyelesaian lahan pelebaran jalan sejak tahun 2007 hingga tahun 2013 belum ada titik terang. Penolakan dilakukan karena belum ada penyelesaian ganti rugi dari Pemerintah Provinsi kepada 40 kepala keluarga (KK) yang berdomisili di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Menurutnya, peringatan pertama sudah dilakukan warga dengan menghentikan proses pembangunan pelebaran jalan sebelum ada penyelesaian ganti rugi antara warga dengan Pemerintah Provinsi, jelasnya.
Yosep Bethan, warga RT 02/RW 1, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi dari salah satu PPK Dinas PU NTT, bahwa setelah adanya penghentian proses pembangunan, pihak terkait melakukan rapat koordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini.
Sebaiknya rapat koordinasi harus melibatkan warga Kabupaten dan Kota Kupang, sehingga jelas duduk persoalan yang dialami warga. รข??Jangan sampai hanya rapat dengan unsur pemerintah tapi tidak melibakan pemilik lahan,รข?? tegasnya.

Salah satu PPK Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Nasional PU Propinsi NTT Sona enggan berkoemntar. Saya belum bisa berkomentar soalnya saya masih sibuk, besok baru bisa kasi keterangan, katanya, (aje).

Warga Kota belum Sadar Lalulintas

Warga Kota Kupang dinilai belum sepenuhnya sadar berlalulintas di jalan raya. Buktinya, selama kurun waktu Januari sampai Juni 2013, sebanyak 28 orang warga Kota Kupang dinyatakan meninggal dunia, luka berat 16 orang, dan luka ringan 78 orang. Total kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) dalam kurun waktu tersebut sebanyak 120 kasus.
Angka laka Lantas yang belum menunjukan penurunan ini, disebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat mengendarai kendaraan di jalan raya, ujar Kasat Lantas Polres Kupang Kota Edward Jacky T Umbu Kalendi kepada VN Rabu (5/6).
Dia mengatakan, selama enam bulan terakhir laka lantas di Kota Kupang belum ada perubahan. Angka laka lantas dari tahun 2012 pada enam bulan pertama tidak bedah jauh dengan angka enam bulan awal tahun 2013. Dari Januari sampai Juni 2013 masih menunjukan angka di atas lima puluh laka lantas. Sampai bulan Juni 2013 angka laka lantas di wilayah Polres Kupang Kota berkisar 81 kasus laka lantas. Penyebab laka lantas sebagaian besar pengguna kendaraan lalai saat berkendaraan, penerangan jalan kurang, tidak menggunakan helm, kondisi kendaraan tidak layak pakai dan penyebab dari menggunakan handphone saat berkendaraan.
Polres Kupang Kota telah berupaya untuk mengurangi angka kecelakaan. Tetapi kesadaran masyarakat dan pemerintah untuk menata kota ini belum diperhatikan secara serius,ujarnya.
Salah satu warga Jalan Bajawa, Taufik Arman mengatakan, kesadaran masyarakat Kota Kupang masih kurang memahami pentingnya berlalulintas. Masyarakat pengguna kendaraan bermotor belum mematuhi betul cara berlalulintas, menggunakan helm standar, dan rambu-rambu belum ditertibkan,katanya. (aje)

 

Sinar Bangunan Diduga Timbun Solar

DI tengah-tengah kecemasan masyarakat soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebuah perilaku kurang terpuji diduga dilakukan salah satu perusahaan ternama di Kota Kupang.

Dalam sebuah aksi penggerebekan aparat Polda NTT, Selasa (2/6) lalu aksi penimbunan BBM jenis solar terjadi di gudang PT Sinar Bangunan Mandiri milik Marsel Fanggidae di jalan Herman Johannes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan drum berisi solar bersubsidi dan satu unit mobil tronton. Turut diamankan seorang karyawan perusahaan tersebut.
"Polda mengamankan 165 liter solar bersubsidi yang ditimbun oleh pelaku di dalam gudang perusahaannya. Sekarang barang bukti sudah kita amankan," terang Kabid Humas Polda NTT AKBP Febrin Ida Pello kepada VN, Kamis (6/6).
Menurut Febrin, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari sejumlah warga yang mengetahui penimbunan itu. Dari informasi warga, selanjutnya anggota Polda mendatangi gudang PT Sinar Bangunan itu dan melakukan pemeriksaan. Ternyata benar, mereka melakukan penimbunan solar," jelasnya.
Dari keterangan pegawai perusahaan tersebut, kata Febrin, sang pegawai berinisial CY itu bertugas membeli solar dari dari SPBU yang ada di Kota Kupang. Dan sehari, mereka berhasil mengumpulkan ratusan liter solar yang kemudian disimpan di gudang.
Modus ini tiap hari dilakukan PT Sinar Bangunan Mandiri. Dan hasil penyelidikan praktik ini sudah berlangsung selama empat tahun terakhir mulai dari tahun 2008 sampai sekarang. Pelaku mengaku bahwa ratusan liter per hari untuk digunakan sebagai bahan bakar pabrik readymix untuk campuran beton," ungkap Febrin.
Perbuatan PT Sinar Bangunan Mandiri ini, lanjut Febrin, melanggar pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. "Kita akan panggil pimpinan PT Sinar Bangunan Mandiri untuk diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
Salah seorang warga Kelurahan Lasiana yang enggan namanya dikorankan mengatakan, praktik PT Sinar Bangunan Mandiri sudah dilakukan lama dan baru diketahui polisi. "Warga sudah curiga sejak beberapa tahun lalu karena PT Sinar Bangunan Mandiri tidak pernah kesulitan dengan solar walaupun stok habis," beber sumber itu.
Pimpinan PT Sinar Bangunan Mandiri Kupang Marsel Fanggidae membantah perusahaannya membeli solar subsidi. Saya tidak pernah beli solar subsidi, perusahan saya beli solar industri. Silakan saja polisi gerebek, itu hak polisi. Yang jelas saya menggunakan BBM industri dan penimbun BBM di gudang saya mengantongi izin," tegasnya.
Marsel menantang polisi membuktikan tudingan mereka. "Kalau mengatakan saya melakukan penimbunan BBM, Polda NTT harus menunjukkan bukti, jangan hanya asal bunyi. Saya sudah mengantongi izin penimbunan dan izin beli di Pertamina sejak beberapa tahun lalu," ujarnya.

Dia mengakui, Pertamina Kupang pernah mempersoalkan pengisian BBM untuk mobil readymix karena mobil readymix adalah mobil produksi. "Makanya saya urus semua izin penimbunan dan izin pengisian di pertamina," jelasnya. (aje)

Polda akan Amankan Infrastruktur PU NTT

KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTT, Balai Jalan Wilayah, Balai Wilayah Sungai NTT, Selasa (4/6) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengamanan penyelenggaraan infrastruktur bidang PU di NTT.
Penandatangan MoU yang berlangsung di aula Kolbano Swiss Bellin Kristal Hotel, dilakukan oleh Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga dan Inspektur Jendral Kementerian Pekerjaan Umum Bambng Goeratno.
Hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut, perwakilan dari Mabes Polri Kabag ANEV Robin OPS Bareskrim Polri Kombes Pol Daryono, sejumlah Pejabat Tinggi Polda NTT, dan Pejabat PU Provinsi NTT.
Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga dalam sambutan mengungkapkan, penandatanganan MoU dalam rangka pelaksanaan pengamanan penyelenggaraan infrastruktur oleh PU di NTT ini, merupakan implementasi dari nota kesepahaman bersama dan pedoman kerja yang telah dibuat oleh Kementerian PU dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kerja sama antarPolri dan PU dalam rangka pengamanan penyelenggara infrastruktur di bidang PU.
Kita berharap, dalam pelaksanaan pengamanan penyelenggaraan infrastruktur bidang PU ke depan dapat dilaksanakan sesuai peran, fungsi, dan tugas bidang masing-masing guna mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur secara efektif, efisien, dan berkualitas, ujarnya.
Dia berharap, pembangunan infrastruktur jalan, balai sungai diharapkan ke depan harus perbaiki kekurangannya. Kekurangan seperti pembangunan jalan di Kota Kupang saat ini yang masih banyak bergelombang.
Hal ini yang perlu kita kontrol sama-sama demi peningkatan perbaikan kualitas jalan. PU NTT harus niat tulus untuk membangun provinsi ini, sehingga semua pekerjaan harus ditertibkan, tegasnya.
Perlu Kerja Sama
Inspektur Jendral Kementrian PU Bambang Goeratno menjelaskan, MoU ini merupakan salah satu bentuk untuk mendukung penyelenggaran pelaksanaan pembangunan infrastruktur baik dari Pusat, propinsi maupun kabupaten dan kota.
Guna meningkatkan kinerja pembangunan berbagai infrastruktur, harus didukung pihak Polri dan jajarannya. Pasalnya, kemajuan pembangunan infrastruktur harus ada kerja sama dengan pihak lain melalui mitra kerja yang ada.
รข??Maka dengan MoU ini, semua pihak bisa memahami secara struktur bahwa pembangunan infrastruktur di setiap daerah melalui berbagai klasifikasi yakni klasifikasi nasional dan klasifikasi daerah, ujarnya.

Dia mengatakan, persoalan yang dihadapi PU di lapangan sangat beragam. Karena itu PU melakukan MoU dengan Polri demi menjaga penanganan non fisik, penyuapan maupun bentuk apapun di lapangan. Kita berharap semua bisa lakukan kontrol bersama, ujarnya. (aje)

Warga Nusa Bunga Kehilangan Emas dan Uang

MARUF F Dasi salah seorang warga Jalan Nusa Bunga RT 26/RW 07, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, terpaksa harus merelakan uang beserta perhiasan emas yang dikumpulnya selama bertahun-tahun. Pasalnya rumah yang dihuninya dibobol maling Senin (3/6). Akibat kejadian ini, uang sebesar Rp 1.350.000, dua gelang emas, dan tiga kalung emas 39 karat raib digasak maling.
Kejadian itu berawal saat istrinya sedang ada keperluan di luar rumah. Yang ada dalam rumah hanya pembantu rumah tangga bernama Nurlaila.
Setelah pulang rumah, dia melihat lemari pakaian dan kotak emas yang tersimpan dalam lemari sudah diobrak-abrik. Setelah di cek, ternyata emas dan uang sudah digasak oleh orang yang tidak dikenal.
Ketika diketahui kawanan perampok mencuri uang dan emas, istri langsung menelpon Maรขruf dan mengatakan lemari pakaian telah diobrak-abrik dan barang emas telah dibawa pencuri.
Setelah saya kembali ke rumah melihat kondisi rumah, saya langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Kupang Kota. Maรขruf diterima Brigpol Mario Banoet anggota piket KSPK Polres Kupang Kota.
Para pelaku mengambil uang Rp 1.350.000 dan perhiasan seberat 39 gram yang terdiri dari gelang emas, dan kalung emas, terang Kasubag Humas Polres Kupang Kota Iptu Januarius Mau kepada VN, Selasa (4/6).
Dijelaskan Januarius, beberapa anggota telah mendatangi lokasi kejadian dan mengindentivikasinya. Sementara pelaku, sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Namun pihaknya menduga, pelaku adalah orang yang tahu situasi dan keadaan rumah. Jika pemilik rumah tidak berada dalam rumah, hanya pembantu rumah tangga baru mereka lakukan aksinya.
Sampai saat ini polisi terus memburu pelaku pencurian. Kalau pelaku ditangkap, maka pelaku dikenakan tindakan pidana pasal 362 tentang pencurian, katanya. (aje)


PNS Babak Belur Dihajar Pelajar SMA

NAAS menimpa Sigit Baktya Rabawa, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintahan di Kota Kupang, yang tinggal di RT 25 RW 06 Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Senin (3/6), Sigit dihajar Ongki Aleksander Nobrihas, pelajar SMAN I Kupang di bilangan Oepura, Kota Kupang.
Akibatnya, mata kiri Sigit bengkak kena hantaman papan catur. Kasus ini sedang ditangani aparat Polres Kupang Kota.
Kasubag Humas Polres Kupang Kota Iptu Januarius Mau kepada VN, Senin (3/6), mengatakan, pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan pemukulan terhadap salah satu PNS tersebut.
Januarius menuturkan, kasus tersebut bermula saat Sigit berada di depan Pertamina Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Saat itu, Sigit hendak menuju ke rumah temannya Rini Nenobesi, yang rumahnya di depan Pertamina Oepura. Ketika menuju ke rumah Rini, Sigit dihajar oleh orang tidak dikenal, yang kemudian diketahui adalah siswa SMAN 1 Kupang.
Saat itu, Sigit ditendang, dan dipukul dengan menggunakan papan catur. Korban tidak mengetahui apa motifnya sehingga dia dihajar. Tak mampu melawan, akhirnya korban lari dari tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta tolong kepada warga sekitar. Beberapa jam kemudian, korban langsung mendatangi Mapolres Kupang Kota didampingi rekannya Rini. Korban diterima anggota piket Polres Kupang Kota Brigpol Irfansyah.
Kita masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut, ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku tindakan pidana penganiayaan ini dikenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain luka maupun meninggal dunia. (aje)


Jumat, 07 Juni 2013

Polda akan Amankan Infrastruktur PU NTT


KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTT, Balai Jalan Wilayah, Balai Wilayah Sungai NTT, Selasa (4/6) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengamanan penyelenggaraan infrastruktur bidang PU di NTT.
Penandatangan MoU yang berlangsung di aula Kolbano Swiss Bellin Kristal Hotel, dilakukan oleh Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga dan Inspektur Jendral Kementerian Pekerjaan Umum Bambng Goeratno.

Hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut, perwakilan dari Mabes Polri Kabag ANEV Robin OPS Bareskrim Polri Kombes Pol Daryono, sejumlah Pejabat Tinggi Polda NTT, dan Pejabat PU Provinsi NTT.

Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga dalam sambutan mengungkapkan, penandatanganan MoU dalam rangka pelaksanaan pengamanan penyelenggaraan infrastruktur oleh PU di NTT ini, merupakan implementasi dari nota kesepahaman bersama dan pedoman kerja yang telah dibuat oleh Kementerian PU dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kerja sama antarPolri dan PU dalam rangka pengamanan penyelenggara infrastruktur di bidang PU.

Kita berharap, dalam pelaksanaan pengamanan penyelenggaraan infrastruktur bidang PU ke depan dapat dilaksanakan sesuai peran, fungsi, dan tugas bidang masing-masing guna mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur secara efektif, efisien, dan berkualitas, ujarnya.

Dia berharap, pembangunan infrastruktur jalan, balai sungai diharapkan ke depan harus perbaiki kekurangannya. Kekurangan seperti pembangunan jalan di Kota Kupang saat ini yang masih banyak bergelombang.

Hal ini yang perlu kita kontrol sama-sama demi peningkatan perbaikan kualitas jalan. PU NTT harus niat tulus untuk membangun provinsi ini, sehingga semua pekerjaan harus ditertibkan,tegasnya.

Perlu Kerja Sama

Inspektur Jendral Kementrian PU Bambang Goeratno menjelaskan, MoU ini merupakan salah satu bentuk untuk mendukung penyelenggaran pelaksanaan pembangunan infrastruktur baik dari Pusat, propinsi maupun kabupaten dan kota.

Guna meningkatkan kinerja pembangunan berbagai infrastruktur, harus didukung pihak Polri dan jajarannya. Pasalnya, kemajuan pembangunan infrastruktur harus ada kerja sama dengan pihak lain melalui mitra kerja yang ada.

Maka dengan MoU ini, semua pihak bisa memahami secara struktur bahwa pembangunan infrastruktur di setiap daerah melalui berbagai klasifikasi yakni klasifikasi nasional dan klasifikasi daerah,รข?? ujarnya.

Dia mengatakan, persoalan yang dihadapi PU di lapangan sangat beragam. Karena itu PU melakukan MoU dengan Polri demi menjaga penanganan non fisik, penyuapan maupun bentuk apapun di lapangan. Kita berharap semua bisa lakukan kontrol bersama, ujarnya. (ajhar)