Selasa, 15 Oktober 2013
Masyarakkat Pulau Kera Terharu Bantuan Hewan Kurban
Sejumlah masyarakat Pulau Kera, Desa Sulamu Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, terharu dengan sembelinya hewan kurban untuk dibagikan kepada 98 kepala keluaraga yang terhuni di pulau yang tidak diakui oleh pemerintah kabupaten kupang itu. Pasalnya, sejak tahun-tahun sebelumnya, baru kali ini masyarakat mendapat bantuan sapi untuk hewan korban yang akan dibagikan kepada warga yang membutuhkan.
Ungkapan perasaan hati ini, disampaikan salah satu tokoh masyarakat pulau Kera, Arsad Abdul Latif (61) warga Desa Sulamu Kabupaten Kupang. Pada Musim Idul Adha seperti ini, kami jarang mendapatkan bantuan hewan korban. Sebab jarang orang memperhatikan kami warga disini. Untung beberapa lembaga yang mampu menyentuh bantuan kepada kami melalui hewan korban. Dan berbagai bantuan lainnya terus berdatangan kepada kami.
Dua ekor sampi yang disembeli atas bantuan Lembaga Dewan Da’wah tersebut, antosias masyarakat, karena sejak lama ditunggu bantuan hewan kurban. “Kami sudah begitu lama menunggu bantuan hewan kurban, agar bisa menyentuh dengan kondisi kami disini,” kata Arsad, Selasa (15/10).
Menurut Arsad, keberadaan warga sejak tahun 2005-2006 setelah dibangun masjid sepeti kubuk tua ini, belum ada menyembeli hewan kurban. Tidak pernah ada bantuan ke Masjid tua yang seperti kubuk. Masyarakat Pulau kera ini juga belum merasakan lesat daging kurban pada musim-musim idul kurban, bebernya.
Bantuan dua ekor sapi dari lembaga Dewan Da’wah Indonesia, masyarakat sangat terharu, sebab begitu momen yang ditunggukan itu baru dirasakan. Sehingga masyarakat terharu dengan pemotongan hewan kurban tersebut.
Matmur Ali Bakar (60) Tokoh agama Pulau, mengatakan, pengelaman sejak hidup dipulau kera, belum pernah pemerintah tersentuh dengan kehidupan kami. Seperti bantuan hewan kurban pada musim idul adha, hanya lembaga pemerihati lain yang memberikan bantuan kepada kami.
Kami terima kasih para donatur, yang menyalurkan bantuan hewan korban kepada kami, agar kami bisa rasakan moment korban seperti ini. Sebab sejauh ini, kami tidak pernah alami kenikamatan seperti masyarakat kota di musim seperti ini.
Harapan kami, kedepan, masyarakat pulau kera agar pihak-pihak bisa memperhatikan. Kita disini banyak kekuarangan, sehingga para pihak yang memperhatikan agar bisa salurkan dan memperhatikan kami.
Ketua Dewan Da’wah NTT, H. Said Sagran, saat menyerahkan bantuan dua ekor sapi di Pulau Kera, Selasa (15/10), bantuan hewan kurban kepada masyarakat pulau kera ini adalah hak masyarakat untuk menerima. Dewan da’wah hanya menyalurkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut Sagran, bantuan hewan kurban ini, kerjasama (ACT) Aksi Cepat Tanggap, Global Kurban dan Melalui dewan Da'wah NTT, untuk diberikan kepada jamaah yang berhak menerimanya.
Sejumlah 15 ekor sapi kurban, dewan Da’wah NTT, salurkan ke Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Ende, Manggarai, Nagekeo, dan khusunya di pulau kera. Kita berharap, untuk masyarakat pulau kera ini, bukan saja dewan da’wah tetapi mengajak seluruh bagian terkait untuk memperhatikan masyarakat yang begitu lama huni pulau ini, katanya.
Kamis, 12 September 2013
Misteri Kebakaran Terkuak
MISTERI kebakaran kantor Gubernur NTT di Jalan El Tari Kupang yang menghanguskan lima ruangan biro di lantai III pada Jumat (9/8) pagi, kian terkuak.
Hasil
uji forensik tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali menunjukkan dengan
jelas bahwa kebakaran bukan karena arus pendek listrik, melainkan ada indikasi
lain.
Mantan
Kapolda NTT Jacki Uly ketika dihubungi VN, Rabu (28/8) malam menilai, ada
langkah maju yang dilakukan institusi polisi. Namun polisi harus melakukan
penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam demi menjawab keingintahuan publik
selama ini.
"Kesimpulan
gedung terbakar bukan karena arus pendek. Maka polisi punya langkah lain apakah
terbakar karena faktor lain atau ada unsur kesengajaan dibakar. Pintu sudah
terbuka, kepolisian harus profesional mengusut tuntas," tegas Mantan
Komandan Satuan Gegana Polri ini.
Ditanya
soal apakah akibat dibakar, Jacki menyatakan enggan mengiring opini ke arah
itu. Namun kemungkinan dibakar ada, karena hasil Labfor bukan akibat arus
pendek.
"Karena
sudah ada hasil Labfor bahwa ini bukan akibat arus pendek maka polisi harus
bisa menjawab yang selama ini dipertanyakan publik apakah dibakar atau
terbakar. Kesampingkan cerita kebakaran akibat arus pendek dan kita serahkan
semua kepada polisi untuk mencari jawaban dari kebakaran itu," katanya.
Terpisah,
Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Okto G Riwu, kepada wartawan Rabu (28/8) di
ruang kerjanya menegaskan, kebakaran bukan karena korsleting atau hubungan arus
pendek. "Ini hasil uji forensik yang dilakukan di laboratorium forensik
Polda Bali yang kita terima Selasa (27/8)," tegasnya.
Ia
mengatakan, percepatan hasil labfor dilakukan demi menjawab rasa keingintahuan
publik akan kepastian hukum. Namun, dengan alasan dapat mengganggu proses
penyelidikan lanjutan, Okto menolak mengungkapkan penyebab lain kebakaran
sesuai merincikan hasil uji laboratorium.
"Keterangan
itu menjadi pro yustisia. Faktor penyebab dan hal-hal yang menjadi hak
penyelidikan tidak bisa disampaikan karena kepentingan penyelidikan,"
katanya.
Hasil
uji forensik Labfor tersebut, lanjut Okto, akan dijadikan sebagai petunjuk bagi
penyelidikan lanjutan seperti kebakaran disebabkan oleh apa, dan dari mana api
bersumber.
Menurut
dia, hingga kini sejumlah PNS lingkup Pemprov NTT sudah dipanggil dan diperiksa
untuk kepentingan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Mereka
adalah Kepala Biro Hukum John Hawula, Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Yovita
Anike Mitak, Plt Kepala Biro Ekonomi Andreas Jehalu, Kepala Biro Administrasi
Pembangunan Abraham Maulaka, dan tujuh orang anggota Satuan Polisi Pamong
Praja.
Doris
Nau, salah seorang instalatir listrik menjelaskan, sejak awal dia tidak percaya
kalau kantor gubernur terbakar akibat arus pendek. Pasalnya, bangunan-bangunan
pemerintah apalagi sekelas kantor gubernur memiliki instalasi listrik yang
aman.
"Kantor
Bupati Kupang, gedung BI, atau gereja Katedral walaupun sudah tua, tapi tidak
bisa terbakar hanya gara-gara korsleting. Sudah tidak ada lagi sistem sekring.
Semua sudah pakai MCB," jelasnya.
Sebelumnya,
James Dendo Bani, peneliti kelistrikan Undana sudah memprediksikan bahwa
kebakaran kantor Gubernur NTT kecil kemungkinan disebabkan korsleting.
Pasalnya, meskipun korsleting terjadi, namun jika tanpa medium perantara,
kebakaran tak bisa terjadi.
"Unsur
kelalaian manusia kemungkinan jauh lebih besar dibanding
arus
pendek dari kabel. Itupun kalau pemakaian daya banyak maka pasti akan dengan
mudah terjadi kebakaran. Tapi saat itu hari libur sehingga kemungkinan daya
normal," ujarnya.
Ia
juga mengatakan, instalasi listrik di gedung besar seperti kantor gubernur,
berbeda dengan instalasi rumah tangga. Korsleting baru bisa terjadi jika
pemakaian tinggi. Jika pemakaian saya sedikit, maka tidak akan terjadi korsleting.
Pembuang Bayi Serahkan Diri
PELAKU pembuangan bayi di Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi, Selasa (27/8), akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Kupang. Dia adalah Vera Yuliana Pada (20) warga Jalan Bajawa, seorang mahasiswi Stikes CHMK Kupang, hasil hubungan dengan pacarnya Crislani Purnama yang beralamat di kos-kosan Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.
Ia
menyerahkan diri ke Mapolres Kupang Kota, sekitar pukul 13.15 Wita, didampingi
tiga orang rekan mahasiswa, yaitu JT (24) warga Jalan Bajawa RT 36/RW 11
Kelurahan Kayu Putih, OT dan MT (16) warga Jalan Bajawa.
Setelah
membaca di media tentang ditemukan mayat bayi yang sudah membusuk, saya coba
tanya kepada Vera, apakah kamu pernah hamil, lalu Vera menjawab kepada saya
tidak hamil. Atas jawaban itu, saya dan teman menduga ada hal yang
mencurigakan. Akhirnya saya pun mencoba merayu dia, lu mengaku su, kalau lu
sonde mengaku nanti polisi tau urusan panjang, ujar OT ketika menceritakan
kronologis awalnya, kepada polisi di Mapolres Kupang Kota, Kamis (28/8).
Setelah
dia mendengar apa yang OT katakan, baru dia mengaku bahwa mayat bayi itu adalah
anaknya.
Dia
sempat bilang jangan sampaikan kepada siapa-siapa, saya malu,ujar OT.
Setelah
OT dan rekan-rekan lainnya memberikan keterangan kepada polisi, akhirnya polisi
menjemput pelaku di kos-kosan di sekitar Gereja Glori di Kelurahan Kayu Putih.
Saat
mendatangi Mapolres Kupang Kota, Crislani Purnama mahasiswa semester sembilan
itu menyampaikan bahwa dia bersama pacarnya sudah putus beberapa bulan lalu.
Dia
sudah putus dengan saya sejak beberapa bulan lalu, saat dia hamil baru tiga
bulan. Saat itu saya meminta kepada Vera, kita terima saja persoalan ini, yang
penting kita bisa sampaikan kepada orangtua kita masing-masing. Lalu dia pun
menjawab kepada saya, kita urus diri masing-masing, saya sudah ada pacar, ujar
Crislani ketika menceritakan perjalanan cinta di luar nikah itu.
Kasubag
Humas Polres Kupang Kota Iptu Januarius Mau mengatakan, pelaku beritikad baik
dalam kasus ini. Setelah diberitakan di media selama dua hari, dia mau
menyerahkan diri kepada pihak polisi.
Setelah
dimintai keterangan, dia pun mengaku bahwa benar bayi yang dibuang itu adalah
hasil hubungan gelap diri bersama pacarnya, ujar Januarius.
Sesuai
hasil visum, bayi yang baru umur empat hari itu, dilahirkan dengan tali pusar
melilit dileher, akibatnya ada bekas di leher.
Januarius
mengatakan, mereka berdua adalah sama-sama mahasiswa Stikes CHMK dalam satu
jurusan, yakni jurusan keperawatan.
Mereka
berdua saat ini ditahan agar mempermudah mengambil keterangan untuk melengkapi
proses penyelidikan atas tindakan mengilangkan atau mematikan nyawa orang lain
itu, katanya.
Piket Kantor Gubernur Harus Diperiksa Intensif
SETELAH
Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali memastikan bahwa penyebab kebakaran
kantor Gubernur NTT bukan karena arus pendek listrik, maka polisi harus segera
menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif. Para anggota Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas sebagai piket pada hari kejadian,
harus diperiksa secara intensif.
"Kalau
hasil Labfor demikian (kebakaran bukan karena arus pendek, Red), maka
kemungkinan besar karena kelalaian atau kesengajaan manusia. Untuk itu, anggota
Pol PP yang menjaga kantor pada saat kejadian harus diperiksa secara
intensif," jelas pakar hukum pidana dari Undana, Karolus Kopong Medan
menjawab VN, Kamis (29/8).
Kantor
Gubernur NTT terbakar pada Jumat 9 Agustus lalu, di saat libur Lebaran. Perabot
kantor dan dokumen-dokumen penting pada beberapa biro ludes.
"Kemungkinan
ke sana (dibakar, red) bisa saja. Kalau Polda sudah membuka hasil
penyelidikannya bahwa kebakaran tersebut bukan karena arus pendek maka
kemungkinan akibat kelalaian atau kesengajaan manusia bisa saja,"
tegasnya.
Kebakaran
itu, katanya, sangat merugikan daerah. Karena itu polisi harus mampu mengusut
tuntas kasus ini agar pertanyaan publik selama ini bahwa apakah terbakar atau
dibakar bisa terjawab. "Harus diusut tuntas supaya ke depan tak terjadi
lagi kasus serupa," katanya.
Kepala
Kepolisian Resor Kupang Kota AKBP Tito Basuki Priyatno mengatakan, dalam
menyelidiki kasus kebakaran kantor Gubernur NTT Polres Kupang Kota di-back up
Polda NTT. Hasil Labfor yang menyebutkan bahwa kebakaran bukan disebabkan arus
pendek listrik menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap sebab-sebab
terjadinya kebakaran.
"Hasil
labfor itu menjadi petunjuk. Mengenai penyebab kebakaran itu dari mana dan
siapa yang melakukan itu akan kita ungkap. Kami di-back up Polda NTT,"
ujarnya menjawab VN, kemarin.
Terpisah,
Kabid Humas Polda NTT AKBP Okto G Riwu mengatakan, polisi akan menyelaraskan
keterangan dan informasi dari para saksi maupun sumber-sumber informasi lain
untuk mengungkap kasus ini.
Ditanya
mengenai apa penyebab kebakaran jika hasil Labfor sudah memastikan bahwa
kebakaran bukan karena arus pendek, ia mengatakan, hal itu belum bisa diungkap
sebab masih dalam proses penyelidikan.
Ia
menegaskan, dalam penyelidikan ada hal-hal yang masih sebatas konsumsi internal
kepolisian dan belum bisa diungkap ke publik. "Hal-hal yang menjadi target
penyelidikan setelah mendapat petunjuk, belum bisa disampaikan ke publik.
"Indikasi
yang akan mengarah pada tindakan kejahatan itu masih dalam proses penyelidikan
dan masih dalam sifat rahasia. Kita akan selidiki sesuai bahan dan keterangan
yang kita miliki," katanya.
69 Mahasiwa Polisikan Stikes Mandiri
GARA-gara ditipu oleh lembaga Stikes Mandiri Kupang, 69 mahasiswa
polisikan lembaga pendidikannya. Mereka menilai pihak lembaga telah menipu
mahasiswa karena sampai saat ini izin operasional kampus belum ada.
Kita terpaksa menempuh jalur hukum karena merasa ditipu. Saat
ditanya di DPRD NTT pihak lembaga menyatakan hal yang sama bahwa izin
operasional belum ada, ujar perwakilan mahasiswa Abraham Arkilaus Manu (23)
mahasiswa yang beralamatkan di RT 36/RW 05 Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota
Raja, Kota Kupang.
Abraham mengatakan, dalam laporannya mereka telah berusaha untuk
menanyakan kejelasan status izin operasional lembaga. Sebab ke depan akan
berdampak pada pihak mahasiswa.
Kami merasa lembaga ini telah banyak menipu mahasiswa begitu
banyak. karena itu kami harus datang sebagai perwakilan dari semua mahasiswa
untuk menuntut kepada pihak lembaga agar segera memberikan kejelasan legalitas
lembaga ini. Kami tidak mau dikorbankan di kemudian hari, karena selama ini
pihak kampus memberitahukan kepada kami bahwa kampus telah memenuhi legalitas,
kata Abraham.
Dia mengatakan, sebelumnya pada tanggal 27 Juni lalu mereka telah
menanyakan kepada Stikes Mandiri tentang legalitasnya. Pada bulan Oktober 2012
pihak Akper berjanji memberikan keterangan kepastian legalitas terhadap
sejumlah mahasiswa. Namun sampai jangka waktu yang diberikan, legalitas lembaga
itu belum kunjung datang.
Bukan saja kepada pihak pemerintah kami menanyakan legalitas
lembaga ini. Kami juga pernah berdialog bersama Komisi D DPRD Provinsi NTT
terkait status kami. Dari hasil rapat Komisi D DPRD NTT mengatakan bahwa Akper
Mandiri Ilegal. Maka kami merasa ini ditipu sehingga kami menempuh jalur hukum.
Akhirnya Rabu (28/8) kami melaporkan kasus penipuan ini di Mapolres Kupang Kota,
ujarnya.
Dia mengatakan, semua mahasiswa menyayangkan sikap lembaga ini
yang terkesan tidak peduli dengan persoalan yang dihadapi mahasiswa.
Kalau mereka mau bicara bersama untuk mencari solusi, tentu
persoalan ini tidak akan melebar seperti ini,ujarnya.
Kasubag Humas Polres Kupang Kota Iptu Januarius Mau mengatakan,
pihaknya telah melakukan penyelidikan. Kasus yang dilaporkan oleh mahasiswa kita
sudah tangani, ujarnya.
Menurut Januarius, pihak mahasiswa sudah diambil keterangan atas
laporan tersebut. Tahapan selanjutnya akan dipanggil pihak lembaga Stikes
Mandiri Kupang untuk dimintai penjelasan atas laporan tersebut. Kasus yang
dilaporkan tersebut, melanggar undang-undang Pasal 372 KUHP tentang penipuan,
akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, ujarnya.
Minggu, 25 Agustus 2013
Polisi Hamili Mahasiswi
NASIB
naas menimpa Bunga (22) mahasiswi Sekolah Tinggi Kesehatan Stikes Nusantara
Kupang. Dia dihamili anggota magang Polisi Airud Polda NTT. Kini usia
kandungannya sudah memasuki enam bulan, namun anggota Polairud Antonius BE
Nenobasu (21) tidak mau bertanggung jawab.
Demikian
disampaikan kakak korban Gaspar Uskono (32), warga Jalan Amanuban RT 17/RW 04,
Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, saat melaporkan kasus
kehamilan adiknya di Provos Polda NTT, Rabu (26/6).
Menurut
Gaspar, persoalan kehamilan adiknya sudah dilakukan pendekatan secara
kekeluargaan. Namun pelaku Antonius Nenobasu, tidak mau bertanggung jawab atas
janin di dalam kandungan adiknya. Padahal sebelumnya, Antonius sudah memberikan
pernyataan dengan meterai enam ribu bahwa dia bertanggung jawab atas perbuatan
tersebut. Tetapi dalam perjalanan semenjak dia selesai magang di Pol Airud, dia
bilang tidak mau bertanggung jawab atas janin yang berada dalam kandungan.
Kami
sangat kecewa dengan perkataannya. Sebagai anggota polisi ko seperti itu. Adik
saya bukan binatang setelah dia tidur dibiarkan begitu saja. Kita akan lakukan
proses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada,ungkapnya.
Dia
menyayangkan sikap pelaku dalam masalah ini. Padahal pelaku telah
menandatangani surat pernyataan bermeterai enam ribu dan saksikan dua pihak
keluarga. Dalam pernyataan tertulis tersebut, meminta kepada keluarga perempuan
agar kasus ini tidak diperpanjang dan tidak dilaporkan ke atasan dia, dengan
ketentuan dia tetap menikah dan bertanggung jawab. Dalam perjalanan satu bulan,
Antonius tidak pernah menghubungi Bunga dan pihak keluarga. Apalagi SMS maupun
telepon tidak pernah respons. Sekali waktu dia pernah menerima telepon dan
mengatakan bahwa, silakan proses hukum dan lapor saja ke Polda NTT. Karena saya
tetap menghadapi proses hukum ini, kata Antonius dalam surat pernyataan itu.
Bunga
kepada media, Kamis (27/6) mengatakan, awalnya memang dia pacaran dengannya.
Mereka sudah sering keluar masuk rumah.
Saya
tidak pernah pacara nsama orang lain, cuman dengan dia. Dalam perjanjian dia
mengatakan bahwa akan bertanggung jawab atas janin yang ada dalam perut saya,
katanya.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Febrin Ida Pello
mengatakan, Kapolda NTT telah menegaskan, anggota yang mencoreng nama baik
institusi polri akan diproses hukum. Ida mengatakan, pihaknya masih melakukan
penyelidikan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Selasa, 16 Juli 2013
Tulang Tentara Australia Gagal Dikirim
GABUNGAN intelejen dari TNI
Angkatan Darat dan Angkatan Udara yang bertugas di Bandara El Tari Kupang,
menggagalkan pengiriman tulang kerangka Tentara Australia yang meninggal di
Kupang sejak tahun 1942. Satu koper besar berisi tulang mayat itu tidak
memiliki izin dari Karantina Pelabuhan Negara, sehingga tidak bisa
diberangkatkan.
Satu koper kerangka mayat itu
hendak dibawa empat orang tim penggali dan satu orang Asisten Atase Militer
Angkatan Darat Kedutaan Besar Australia Stephen Wurst dari Bandara El Tari
Kupang menuju Jakarta menggunakan pesawat Garuda. Barang bersejarah ini berupa
tengkorak manusia yang merupakan tentara Australia yang tewas pada Perang Dunia
II di Kupang tahun 1942. Saat itu bertugas di Desa Babau, Kecamatan Kupang
Timur, Kabupaten Kupang.
Pantuan di Bandara El Tari
Kupang, Sabtu (13/7), satu koper tulang kerangka itu tiba di Bandara El Tari
Kupang, pukul 12.15 Wita, dengan menumpang dua unit mobil berwarna hitam.
Saat melewati tempat pengecekan
barang yaitu X-Ray, petugas melihat ada tulang manusia di dalam koper. Akhirnya
petugas intelejen langsung menahan satu koper itu untuk diperiksa.
Keempat petugas dan Atase Militer
AD Australia akhirnya diinterogasi oleh petugas. Mereka dimintai dokumen
pengiriman kerangka manusia itu. Ternyata pengiriman barang itu tidak memiliki
dokumen pengiriman.
Stephen Wurst, kepada petugas
intelijen maupun bea cukai gerbang pelabuhan laut dan udara menjelaskan bahwa
tengkorak yang mereka bawah merupakan tentara australia yang tewas pada perang
dunia II di NTT yakni di wilayah Baubau Kabupaten Kupang.
Menurut Stephen, tengkorak
tentara tersebut di gali di Sonaf Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten
Kupang. Telah memiliki izin dari Penglima TNI dan persetujuan Pemerintah
Indonesia melalui Kedubes Australia di Indonesia.
Stephen akhirnya dibawa ke Kantor
Balai Karantina yang terletak di Bandara El Tari, Kupang. Setelah sampai di
kantor tersebut, Stephen ditunjukan dokumen SOP Prosedur Nasional Kegiatan Kantor
Kesehatan Pelabuhan Pintu Masuk Negara Direktorat Depertemen Kesehatan RI tahun
2009.
Setelah mempelajari dokument
tersebut, Stephen akhirnya mengerti dan bersedia boks berisi tengkorak di
amankan oleh balai karantina. Stephen melanjutkan perjalananya menuju Jakarta.
Sementara dr Regina Lamanepa,
petugas Balai Karantina yang bertugas di Bandara El Tari Kupang mengatakan,
proses pengiriman tengkorak manusia harus memiliki izin dari RT, RW,
desa/kelurahan, dan pihak kepolisian, agar karantina bisa mengeluarkan izin
pengiriman.
Sehingga kita bisa memahami,
tengorak yang dibawa atas nama siapa, dari mana asalya dan statusnya sebagai
apa? Perlu ada bukti dari pemerintah setempat, kata Regina.
13 Imigran Iran tanpa Pengawalan di Hotel Le-Detadu
SEBANYAK 13 orang imigran asal Iran menginap di Hotel Le-Detadu
Jalan Matahari Nomor 60 Penfui Kupang. Ketiga belas imigran itu masuk hotel
tanpa ada pengawalan dari pihak kepolisian maupun imigrasi kelas I A Kupang.
Jumat (12/7) di sekitar komplek LP Anak, rumah makan, dan kios-kios
yang berderetan tidak jauh dari hotel, beberapa orang imigran duduk sambil
bercerita. Mereka berada di situ tanpa ada pengawalan dari pihak imigrasi
maupun pihak kepolisian dari Polda NTT atau Polres Kupang Kota.
Salah satu tukan ojek yang mangkal di samping hotel, yang tidak mau
disebut namanya mengatakan, benar mereka masuk sejak
kemarin malam diantar oleh supir taxi bandara ke hotel. Saya tidak pernah lihat
satu orang polisi pun dan pihak dari Imigrasi Kupang. Sepertinya kedatangan
mereka tidak diketahui oleh polisi, atau polisi sengaja tidak mau kawal.
Pihak hotel Le-Detadu, ketika dikonfirmasi mengatakan, mereka terima
tamu warga negara Iran sejak tadi malam sekitar pukul 23.00 Wita, diantar oleh
supir taxi Bandara El Tari Kupang. Pihak hotel telah mengecek kelengkapan
mereka, apakah memiliki visa atau tidak. Ternyata mereka memiliki kelengkapan
dokumen.
Kemungkinan mereka masuk sekitar jam itu, soalnya saat saya menerima
mereka dalam keadaan ngantuk, ujar resepsionis Hotel Le-Detadu Kupang Emilian
Hina.
Dia mengatakan, biasanya mereka datang degnan pengawalan, namun
anehnya saat mereka datang tanpa ada pengawalan dari petugas imigrasi atau
pihak kepolisian.
Dia merincikan, imigran tersebut terdiri dari delapan orang
laki-laki dewasa, dua orang ibu-ibu, dan tiga orang anak balita. (aje)
Minggu, 30 Juni 2013
Motor Milik Pendeta di Gasak Maling
NASIB naas menimpa seorang pendeta. Dia harus merelakan kendaraan satu-satunya digasak pencuri saat diparkir di depan teras rumahnya di malam hari. Ketika bangun tidur, sepeda honda kesayangan Supra 125 X sudah tidak berada di teras rumahnya. Setelah ditanya kepada tetangga kompleks tempat tinggalnya, dan mencari di kompleks rumahnya, ternyata tidak menemukan sepeda motor miliknya.
Atas kejadian tersebut, akhirnya Pdt Eunike Wadu, warga RT 02/RW
01 Kecamatan Maulafa, Kota Kupang melaporkan ke Polres Kupang Kota Rabu (19/6).
Menurut Eunika, dia mengetahui bahwa sepeda motor tidak berada di
depan teras rumah, berawal pada pukul 06:15 wita. Ketika dirinya keluar rumah
mau beli kue di kios yang jarak sedikit jauh dari rumahnya. Saya keluar dari
rumah ketika melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi, kata Eunika kepada
polisi saat melaporkan kasus kehilangan di Polres Kupang Kota, yang diterima
oleh Brigadir Polisi Mario Banoet.
Menurut Eunika, saat menceritakan kepada petugas polisi, dia
mengatakan kejadian Selasa (10/6) sekitar 06:30 wita. Ketika keluar rumah untuk
membeli kue ke tempat jual kue. Ternyata motor Supra 125 X CC bernomor Polisi
DH 2723 AH sudah tidak terlihat lagi.
Saya dan saudara saya melakukan pencarian di sekitar rumah dan di
kompleks tersebut ternyata kendaraan tidak ditemukan,ujarnya.
Kasubag Humas Polres Kupang IPTU Januarius Mau mengatakan,
pihaknya masih proses melakukan penyelidikan.
Menurutnya, memang selama beberapa bulan terakhir ini sering
terjadi kehilangan kendaraan roda dua. Dibeberapa kecamatan di Kota Kupang.
Dari tindakan pidana pencurian, akan dikenakan pidana pasal 362
tentang pencurian kendaraan bermotor. Kita terus melakukan penyelidikan sebab,
setiap minggu pasti ada laporan kehilangan, katanya (aje).
Dewan Pertanyakan Sikap Polisi
Minimnya pengawalan dari aparat kepolisian saat 500-an warga menggelar aksi demo di Gedung DPRD Kota Kupang, Selasa (18/6) siang, terus dipertanyakan oleh kalangan Dewan. Pasalnya, saat demo berlangsung nyaris terjadi adu jotos antara pendemo dan anggota Dewan. Yang tampak di dalam ruang hanya beberapa anggota polisi dan Satpol PP Kota. Mereka mencium ada sesuatu yang tidak beres dengan kondisi itu.
Penegasan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Kupang, Isidorus
Lilidjawa, Jappy Pingak, dan Peter Herewilla kepada VN, Kamis (21/6) siang.
Isidorus mengatakan, ketika massa datang dalam jumlah yang besar,
pengamanan sangat longgar padahal topik yang dibahas begitu panas dan bisa
memicu emosi. "Bisa dibandingkan saat pendemo yang datang dalam jumlah satu
truk, biasanya polisi sudah bersiaga sebelum pendemo tiba. Tapi demo kemarin
terkesan dibiarkan dan polisi terlihat biasa-biasa," jelasnya.
Peter Herewilla mempertanyakan mengapa di saat demo tolak
bendungan personel kepolisian sangat banyak tetapi demo dukung bendungan jumlah
personel kepolisian sangat sedikit bahkan ketika terjadi insiden di ruang
sidang tidak ada penambahan anggota pengamanan.
"Jangan dianggap remeh kejadian kemarin. Itu bukan aksi damai
tetapi aksi anarkis karena beberapa pendemo sudah membanting barang di kantor
Dewan dan pendemo sudah mengeluarkan kata-kata ancaman terhadap Dewan,"
tegas Peter.
Dia sangat menyesalkan sikap Satpol PP yang juga terkesan
membiarkan. "Biasanya kalau ada demo anggota Dewan dikelilingi Pol PP
tetapi demo kemarin tidak. Ada apa sebenarnya, seandainya benar apa yang
ditulis media berarti semuanya sudah direncanakan," jelasnya.
Jappy Pingak menilai, kelonggaran pengamanan menjadi urgen karena
Gedung Dewan adalah aset daerah sehingga pengawalnya adalah Satpol PP.
Sementara pengamanan tindak kriminal ada di tangan polisi. "Untung tidak
berdampak pada tindakan anarkis," ujarnya.
Masih Wajar
Sementara itu, Kabag Operasional Polres Kupang Kota Kompol Samuel
Sumihar Simbolon, membantah tudingan Dewan Kota Kupang bahwa polisi tidak mampu
mengamankan aksi demo.
"Polisi selalu melaksanakan tugas pengamanan sesuai standar
operasional pengamanan (SOP). Jangan asal bunyi bahwa polisi membiarkan
pendemo. Selama masyarakat tidak melakukan anarkis, polisi tidak membatasi aksi
massa, yang masuk dalam gedung DPRD. Polisi tetap menjalankan tugas pengamanan
dari Pantai Timor hingga DPRD Kota Kupang," kata Samuel di Mapolres Kupang
Kota, Kamis (21/6).
Menurut Samuel, polisi dari Polres Kupang Kota dan Polsek Kelapa
Lima mengawasi para pendemo dari lokasi berkumpul hingga titik terakhir dan
bubar. "Tidak ada polisi biarkan massa berkeliaran dalam menyampaikan
aspirasi. Aksi kelompok masyarakat pendukung pembangunan Bendungan Kolhua masih
wajar-wajar, belum merujuk pada pelanggaran kriminal," katanya. (aje)
Anak Perwira Polda Hajar Sekuriti
Umum Marthen Ratu Andung, seorang sekuriti warga Jalan Monginsidi
RT 19 RW 06 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, babak belur
dihajar seorang anak perwira Polda NTT yang bernama Akbar Sanjani Salim. Akibat
dihajar dan dikeroyok, Umbu menderita luka di mata kanan, dan bengkak d bagian
kepala sebelah kiri.
Saya dipukul oleh Akbar dan beberapa kawannya setelah acara
selesai, kata Umbu saat mendatangi Mapolres Kupang Kota, Minggu (9/6), pukul
09.00 Wita.
Umbu mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan kasus
penganiayaan yang dilakukan oleh Akbar, pada dini hari di kediaman Akbar, Jalan
Wolter Mongsidi Kelurahaan Fatululi. Saat mendatangi Polres Kupang Kota, Umbu
diterima oleh Piket KSPK Polres Kupang Kota Brigpol Mario Banoet. Dalam
laporannya dia mengatakan dirinya dikeroyok oleh Akbar dan beberapa temannya.
Akibatnya mata sebelah kanan luka, kepala begian kiri luka lecet akibat
benturan pukulan keras.
Setelah di BAP, korban langsung diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara
Kupang untuk dilakukan pengecekan fisik terkait dengan bekas-bekas luka dari
pengeroyokan.
Umbu menuturkan, awal kejadian ini Akbar Alias Abe minta uang
kepadanya untuk tambah beli minum. Karena tidak memiliki uang, dia tidak bisa
membantu untuk membeli tambahan minum. Akhirnya mereka membeli sendiri minum,
dan memaksa untuk minum bersama mereka.
Saya disuruh minum bersama mereka. Setelah mabuk saya baru
dikeroyok oleh Akbar Cs, katanya.
Dia menyatakan, dirinya tidak bisa melakukan perlawanan, karena
banyak orang yang mengeroyok. Akbar dan 20 orang warga yang mabuk mengeroyok
dirinya.
Saat itu, saya tidak pernah melakukan tindakan lain yang membuat
mereka marah terhadap saya, ujarnya.
Dia menambahkan, karena dikeroyok dia mempertanyakan alasan apa
mereka memukulnya. Menurut Akbar, dia dipukul karena diduga memaki orangtuanya
Akbar dan para pengeroyok. Akhirnya, akibat informasi menyesatkan itu, dia
diinterogasi oleh keluarga Akbar, kenapa mereka dimaki.
Itu sama sekali tidak benar, karena semua itu tyidak saya lakukan.
Saya juga sadar masa tanpa ada persoalan, saya maki sembarag orang, sungguh
tidak benar itu, tegasnya.
Ibu kandung Akbar Rusmini meminta, kasus ini bisa diselesaikan
secara damai karena anaknnya mau ikut ujian.
Saya minta kasus ini bisa damai sehingga anak saya bisa ikut
ujian, kata Rusmini kepada KPSK.
KSPK Polres Kupang Kota AIPTU D Y Hendrik, mengatakan kasus
pengeroyokan tidak bisa berdamai lagi. Sebab korban sudah membuat laporan
polisi, sehingga wajib untuk melakukan visum korban terkait dengan laporan ini.
Jika laporan dibatalkan maka kami yang akan disalahkan oleh korban, karena
laporan tidak diproses. Menurut Hendrik, dugaan pengeroyokan dikenakan pasal
170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban, katanya
(aje)
Lurah Oesapa Selatan Diadukan ke Polisi
Lurah Oesapa Selatan Margaritha Nalenan diadukan ke polisi oleh tetangga sendiri karena melakukan tindakan kekerasan terhadap Marlin Lobo Retta warga Jalan Yupiter III RT 10/RW 04, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Marlin menderita luka di jari manis akibat digigit, dan kepala
bagian belakang terasa nyeri akibat di banting dan dorong hingga jatuh di
tembok rumah.
Menurut Merlin, saat kejadian dia masih di dalam rumah. Tiba-tiba
Lurah datang ke rumahnya langsung mengeluarkan kata-kata makian.
Mendengar makian itu, saya minta dia menjelaskan persoalan apa
yang menjadi masalah. Katanya, karena persoalan anak saya berkelahi dengan dia
punya anak, ujarnya.
Menurutnya, dia merasa tidak terhormat hanya karena persoalan anak
kecil, Lurah harus mengeluarkan kata-kata kotor seperti itu.
Ketika saya mengatakan itu, Ibu lurah langsung bangun dan menarik
rambut saya, dan dorong saya hingga jatuh. Ketika dilerai oleh tetangga, ibu
lurah langsung mengginggit jari manis saya hingga keluar darah, ujarnya.
Marlin menyatakan, kejadian pada pukul 14:30 Wita, Jumat (7/6),
merupakan kejadian kali ketiga. Sebelumnya Ibu juga melakukan hal yang sama
hanya karena persoalan anak-anak berkelahi.
Bukan hanya Ibu Lurah melakukan tindakan terhadap saya, tetapi
suaminya juga ikut terlibat datang mengancam saya dengan meminta saya untuk
masuk dalam rumah, kalau tidak saya pukul kau, ungkap suaminya Salmun Nalena
kepada saya, tegas Marlin saat mendatangi Redaksi VN, Minggu (9/6).
Marlin menegaskan karena sudah tidak tahan lagi, maka dia
melaporkan kasus ini ke aparat hukum biar diselesaikan dengan seadil-adilnya.
Lurah Oesapa Selatan Margaritha Nalenan membantah soal tuduhan dan
laporan Marlin Lobo Tetta kepada Polisi dan media massa.
Melalui pesan singkat, Margaritha membantah bahwa laporan itu
tidak benar. Laporan itu tidak benar, jangan percaya, itu tidak benar, tegasnya
(aje)
Tiga Pelaku Pemerkosa Ditangkap
Anggota Buser Polsek Kelapa Lima meringkus tiga orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK Negeri 1 Kupang beberapa waktu lalu. Ketiga orang pelaku ditangkap di tempat yang berbeda setelah polisi memburu selama satu minggu. Pelaku ditangkap pada tanggal 3 Juni lalu di wilayah Kabupaten Kupang.
Ketiga orang itu adalah Rian Kadafo (18), Ridho Hurin (18), dan
Ronald Dato (18). Sementara dua orang pelaku JS dan GW masih menjadi buronan
polisi.
Kapolsek Kelapa Lima AKP I Gusti Putu Suka Arsa, kepada VN, Jumat (7/6)
mengatakan, tiga orang pelaku telah diamankan anggota Buser Polsek Kelapa Lima
beberapa hari yang lalu. Sesuai hasil penyelidikan pelaku pemerkosaan kepada
siswa SMK N 1 tersebut sebanyak lima orang oleh tukang ojek di Kelurahan
Merdeka.
Menurut Gusti, penangkapan tiga orang pelaku ini cukup sulit.
Ketika anggota memburu di Kecamatan Amarasi, pelaku bergeser ke Oemofa, Ostono
Kampung To’o dan air terjun Tesbatan.
Di air terjun Tesbatan itulah tiga pelaku ini ditangkap Selasa
(3/6), ujarnya.
Dia berharap, setelah ketiga rekan mereka telah tertangkap semoga
kedua kawan mereka yang masih buron bisa menyerahkan diri agar tidak terus
dikejar polisi.
Panit I Reskrim Polsek Kelapa Lima Aipda Sunariyono menjelaskan,
proses penyelidikan kasus pemerkosaan siswa SMK 1 Kupang, sudah mencapai
rekonstruksi sebab pelaku utama sudah kita tahan. Walaupun dua orang pelaku
lain masih dalam kejaran polisi, tetapi data dari tiga orang pelaku ini, telah
menguatkan bukti-bukti.
Kita akan segera melakukan rekonstruksi kejadian pemerkosaan ini,
katanya.
Dikatakan Sunariyono, awal mula kejadian pemerkosaan, korban
awalnya mendatangi lapangan olahraga Merdeka guna mengikuti mata pelajaran
olahraga. Tiba di lapangan ternyata kegiatan olahraga batal, maka korban langsung
diajak teman-teman dari SMKN 2 Kupang minum miras. Korban pun bergabung bersama
rekan-rekan SMKN 2 minum-minuman di sekitar Lapangan Merdeka. Usai minum,
pelaku diajak kawan perempuannya pulang. Tetapi pelaku masih bertahan karena
minuman belum habis. Akhirnya datanglah salah satu pelaku yang merupakan teman
korban. Dia minta diantar dengan sepeda motor Mio G. Bersama Idho Hurin, korban
bukan diantar ke rumah, namun menuju tempat kejadian perkara (TKP). Korban pun
diperkosa oleh Ridho, dilanjutkan oleh Rian Kadafo, Ronald dan dua buronan.
Menurutnya, atas perbuatan mereka, lima orang pelaku dikenakan
pasal berlapis, yitu pasal pencabulan dan pasal kekerasan terhadap anak di
bawah umur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,
dan Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 13 Ayat 1 UUD nomor 23
tentang perlindungan anak. (aje)
Warga Bimoku Ancam Tutup Jalan
Warga Jalan Prof Herman Johannes mengancam akan menutup salah satu jalur jalan di Bimoku, apabila persoalan penyelesaian pembangunan pelebaran jalan tidak segera diselesaian Pemerintah Provinsi NTT.
Kalau Gubernur dan Dinas PU Provinsi NTT tidak respons dengan
permasalahan ini, maka sikap kami adalah menutup salah satu jalur yang menjadi
lahan pelebaran jalan. Kami mengharapkan, proses penyelesaian ini segera
dilakukan. Jika tidak maka keputusan warga akan menutup salah satu jalur pasti
kami lakukan, ujar Yance Tobias Mesakh kepada VN Rabu (6/6).
Menurutnya, warga telah menyepakati, jika persoalan ini pemerintah
sengaja untuk diam maka warga dari dua kabupaten akan menutup jalan.
Menurutnya, proses penyelesaian lahan pelebaran jalan sejak tahun
2007 hingga tahun 2013 belum ada titik terang. Penolakan dilakukan karena belum
ada penyelesaian ganti rugi dari Pemerintah Provinsi kepada 40 kepala keluarga
(KK) yang berdomisili di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Menurutnya, peringatan pertama sudah dilakukan warga dengan
menghentikan proses pembangunan pelebaran jalan sebelum ada penyelesaian ganti
rugi antara warga dengan Pemerintah Provinsi, jelasnya.
Yosep Bethan, warga RT 02/RW 1, Desa Penfui Timur, Kecamatan
Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi
dari salah satu PPK Dinas PU NTT, bahwa setelah adanya penghentian proses
pembangunan, pihak terkait melakukan rapat koordinasi untuk menyelesaikan
persoalan ini.
Sebaiknya rapat koordinasi harus melibatkan warga Kabupaten dan
Kota Kupang, sehingga jelas duduk persoalan yang dialami warga. รข??Jangan
sampai hanya rapat dengan unsur pemerintah tapi tidak melibakan pemilik
lahan,รข?? tegasnya.
Salah satu PPK Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Nasional PU
Propinsi NTT Sona enggan berkoemntar. Saya belum bisa berkomentar soalnya saya
masih sibuk, besok baru bisa kasi keterangan, katanya, (aje).
Warga Kota belum Sadar Lalulintas
Warga Kota Kupang dinilai belum sepenuhnya sadar berlalulintas di
jalan raya. Buktinya, selama kurun waktu Januari sampai Juni 2013, sebanyak 28
orang warga Kota Kupang dinyatakan meninggal dunia, luka berat 16 orang, dan
luka ringan 78 orang. Total kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) dalam kurun
waktu tersebut sebanyak 120 kasus.
Angka laka Lantas yang belum menunjukan penurunan ini, disebabkan
masih rendahnya kesadaran masyarakat mengendarai kendaraan di jalan raya, ujar
Kasat Lantas Polres Kupang Kota Edward Jacky T Umbu Kalendi kepada VN Rabu
(5/6).
Dia mengatakan, selama enam bulan terakhir laka lantas di Kota
Kupang belum ada perubahan. Angka laka lantas dari tahun 2012 pada enam bulan
pertama tidak bedah jauh dengan angka enam bulan awal tahun 2013. Dari Januari
sampai Juni 2013 masih menunjukan angka di atas lima puluh laka lantas. Sampai
bulan Juni 2013 angka laka lantas di wilayah Polres Kupang Kota berkisar 81
kasus laka lantas. Penyebab laka lantas sebagaian besar pengguna kendaraan
lalai saat berkendaraan, penerangan jalan kurang, tidak menggunakan helm,
kondisi kendaraan tidak layak pakai dan penyebab dari menggunakan handphone
saat berkendaraan.
Polres Kupang Kota telah berupaya untuk mengurangi angka
kecelakaan. Tetapi kesadaran masyarakat dan pemerintah untuk menata kota ini
belum diperhatikan secara serius,ujarnya.
Salah satu warga Jalan Bajawa, Taufik Arman mengatakan, kesadaran
masyarakat Kota Kupang masih kurang memahami pentingnya berlalulintas. Masyarakat
pengguna kendaraan bermotor belum mematuhi betul cara berlalulintas,
menggunakan helm standar, dan rambu-rambu belum ditertibkan,katanya. (aje)
Sinar Bangunan Diduga Timbun Solar
DI tengah-tengah kecemasan masyarakat soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebuah perilaku kurang terpuji diduga dilakukan salah satu perusahaan ternama di Kota Kupang.
Dalam sebuah aksi penggerebekan aparat Polda NTT, Selasa (2/6)
lalu aksi penimbunan BBM jenis solar terjadi di gudang PT Sinar Bangunan
Mandiri milik Marsel Fanggidae di jalan Herman Johannes, Kelurahan Lasiana,
Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan drum berisi solar
bersubsidi dan satu unit mobil tronton. Turut diamankan seorang karyawan
perusahaan tersebut.
"Polda mengamankan 165 liter solar bersubsidi yang ditimbun
oleh pelaku di dalam gudang perusahaannya. Sekarang barang bukti sudah kita
amankan," terang Kabid Humas Polda NTT AKBP Febrin Ida Pello kepada VN,
Kamis (6/6).
Menurut Febrin, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan
informasi dari sejumlah warga yang mengetahui penimbunan itu. Dari informasi
warga, selanjutnya anggota Polda mendatangi gudang PT Sinar Bangunan itu dan
melakukan pemeriksaan. Ternyata benar, mereka melakukan penimbunan solar,"
jelasnya.
Dari keterangan pegawai perusahaan tersebut, kata Febrin, sang
pegawai berinisial CY itu bertugas membeli solar dari dari SPBU yang ada di
Kota Kupang. Dan sehari, mereka berhasil mengumpulkan ratusan liter solar yang
kemudian disimpan di gudang.
Modus ini tiap hari dilakukan PT Sinar Bangunan Mandiri. Dan hasil
penyelidikan praktik ini sudah berlangsung selama empat tahun terakhir mulai
dari tahun 2008 sampai sekarang. Pelaku mengaku bahwa ratusan liter per hari
untuk digunakan sebagai bahan bakar pabrik readymix untuk campuran beton,"
ungkap Febrin.
Perbuatan PT Sinar Bangunan Mandiri ini, lanjut Febrin, melanggar
pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM
bersubsidi dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. "Kita akan
panggil pimpinan PT Sinar Bangunan Mandiri untuk diperiksa sebagai saksi,"
tambahnya.
Salah seorang warga Kelurahan Lasiana yang enggan namanya
dikorankan mengatakan, praktik PT Sinar Bangunan Mandiri sudah dilakukan lama
dan baru diketahui polisi. "Warga sudah curiga sejak beberapa tahun lalu
karena PT Sinar Bangunan Mandiri tidak pernah kesulitan dengan solar walaupun
stok habis," beber sumber itu.
Pimpinan PT Sinar Bangunan Mandiri Kupang Marsel Fanggidae
membantah perusahaannya membeli solar subsidi. Saya tidak pernah beli solar
subsidi, perusahan saya beli solar industri. Silakan saja polisi gerebek, itu
hak polisi. Yang jelas saya menggunakan BBM industri dan penimbun BBM di gudang
saya mengantongi izin," tegasnya.
Marsel menantang polisi membuktikan tudingan mereka. "Kalau
mengatakan saya melakukan penimbunan BBM, Polda NTT harus menunjukkan bukti,
jangan hanya asal bunyi. Saya sudah mengantongi izin penimbunan dan izin beli
di Pertamina sejak beberapa tahun lalu," ujarnya.
Dia mengakui, Pertamina Kupang pernah mempersoalkan pengisian BBM
untuk mobil readymix karena mobil readymix adalah mobil produksi. "Makanya
saya urus semua izin penimbunan dan izin pengisian di pertamina,"
jelasnya. (aje)
Polda akan Amankan Infrastruktur PU NTT
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur dan Dinas Pekerjaan Umum
(PU) Provinsi NTT, Balai Jalan Wilayah, Balai Wilayah Sungai NTT, Selasa (4/6)
menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengamanan
penyelenggaraan infrastruktur bidang PU di NTT.
Penandatangan MoU yang berlangsung di aula Kolbano Swiss Bellin
Kristal Hotel, dilakukan oleh Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga dan
Inspektur Jendral Kementerian Pekerjaan Umum Bambng Goeratno.
Hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut, perwakilan dari
Mabes Polri Kabag ANEV Robin OPS Bareskrim Polri Kombes Pol Daryono, sejumlah
Pejabat Tinggi Polda NTT, dan Pejabat PU Provinsi NTT.
Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga dalam sambutan
mengungkapkan, penandatanganan MoU dalam rangka pelaksanaan pengamanan
penyelenggaraan infrastruktur oleh PU di NTT ini, merupakan implementasi dari
nota kesepahaman bersama dan pedoman kerja yang telah dibuat oleh Kementerian
PU dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kerja sama antarPolri dan PU
dalam rangka pengamanan penyelenggara infrastruktur di bidang PU.
Kita berharap, dalam pelaksanaan pengamanan penyelenggaraan
infrastruktur bidang PU ke depan dapat dilaksanakan sesuai peran, fungsi, dan
tugas bidang masing-masing guna mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan
infrastruktur secara efektif, efisien, dan berkualitas, ujarnya.
Dia berharap, pembangunan infrastruktur jalan, balai sungai
diharapkan ke depan harus perbaiki kekurangannya. Kekurangan seperti
pembangunan jalan di Kota Kupang saat ini yang masih banyak bergelombang.
Hal ini yang perlu kita kontrol sama-sama demi peningkatan
perbaikan kualitas jalan. PU NTT harus niat tulus untuk membangun provinsi ini,
sehingga semua pekerjaan harus ditertibkan, tegasnya.
Perlu Kerja Sama
Inspektur Jendral Kementrian PU Bambang Goeratno menjelaskan, MoU
ini merupakan salah satu bentuk untuk mendukung penyelenggaran pelaksanaan
pembangunan infrastruktur baik dari Pusat, propinsi maupun kabupaten dan kota.
Guna meningkatkan kinerja pembangunan berbagai infrastruktur,
harus didukung pihak Polri dan jajarannya. Pasalnya, kemajuan pembangunan
infrastruktur harus ada kerja sama dengan pihak lain melalui mitra kerja yang
ada.
รข??Maka dengan MoU ini, semua pihak bisa memahami secara struktur
bahwa pembangunan infrastruktur di setiap daerah melalui berbagai klasifikasi
yakni klasifikasi nasional dan klasifikasi daerah, ujarnya.
Dia mengatakan, persoalan yang dihadapi PU di lapangan sangat
beragam. Karena itu PU melakukan MoU dengan Polri demi menjaga penanganan non
fisik, penyuapan maupun bentuk apapun di lapangan. Kita berharap semua bisa
lakukan kontrol bersama, ujarnya. (aje)
Warga Nusa Bunga Kehilangan Emas dan Uang
MARUF F Dasi salah seorang warga Jalan Nusa Bunga RT 26/RW 07,
Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, terpaksa harus merelakan
uang beserta perhiasan emas yang dikumpulnya selama bertahun-tahun. Pasalnya
rumah yang dihuninya dibobol maling Senin (3/6). Akibat kejadian ini, uang
sebesar Rp 1.350.000, dua gelang emas, dan tiga kalung emas 39 karat raib
digasak maling.
Kejadian itu berawal saat istrinya sedang ada keperluan di luar
rumah. Yang ada dalam rumah hanya pembantu rumah tangga bernama Nurlaila.
Setelah pulang rumah, dia melihat lemari pakaian dan kotak emas
yang tersimpan dalam lemari sudah diobrak-abrik. Setelah di cek, ternyata emas
dan uang sudah digasak oleh orang yang tidak dikenal.
Ketika diketahui kawanan perampok mencuri uang dan emas, istri
langsung menelpon Maรขruf dan mengatakan lemari pakaian telah diobrak-abrik dan
barang emas telah dibawa pencuri.
Setelah saya kembali ke rumah melihat kondisi rumah, saya langsung
melaporkan kasus ini ke Mapolres Kupang Kota. Maรขruf diterima Brigpol Mario
Banoet anggota piket KSPK Polres Kupang Kota.
Para pelaku mengambil uang Rp 1.350.000 dan perhiasan seberat 39
gram yang terdiri dari gelang emas, dan kalung emas, terang Kasubag Humas
Polres Kupang Kota Iptu Januarius Mau kepada VN, Selasa (4/6).
Dijelaskan Januarius, beberapa anggota telah mendatangi lokasi
kejadian dan mengindentivikasinya. Sementara pelaku, sampai saat ini masih
dalam penyelidikan.
Namun pihaknya menduga, pelaku adalah orang yang tahu situasi dan
keadaan rumah. Jika pemilik rumah tidak berada dalam rumah, hanya pembantu
rumah tangga baru mereka lakukan aksinya.
Sampai saat ini polisi terus memburu pelaku pencurian. Kalau
pelaku ditangkap, maka pelaku dikenakan tindakan pidana pasal 362 tentang
pencurian, katanya. (aje)
PNS Babak Belur Dihajar Pelajar SMA
NAAS menimpa Sigit
Baktya Rabawa, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi
pemerintahan di Kota Kupang, yang tinggal di RT 25 RW 06 Kelurahan Tuak Daun
Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Senin (3/6), Sigit dihajar Ongki
Aleksander Nobrihas, pelajar SMAN I Kupang di bilangan Oepura, Kota Kupang.
Akibatnya, mata kiri
Sigit bengkak kena hantaman papan catur. Kasus ini sedang ditangani aparat
Polres Kupang Kota.
Kasubag Humas Polres
Kupang Kota Iptu Januarius Mau kepada VN, Senin (3/6), mengatakan, pelaku sudah
kita amankan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan pemukulan
terhadap salah satu PNS tersebut.
Januarius menuturkan,
kasus tersebut bermula saat Sigit berada di depan Pertamina Oepura, Kecamatan
Maulafa, Kota Kupang. Saat itu, Sigit hendak menuju ke rumah temannya Rini
Nenobesi, yang rumahnya di depan Pertamina Oepura. Ketika menuju ke rumah Rini,
Sigit dihajar oleh orang tidak dikenal, yang kemudian diketahui adalah siswa
SMAN 1 Kupang.
Saat itu, Sigit ditendang,
dan dipukul dengan menggunakan papan catur. Korban tidak mengetahui apa
motifnya sehingga dia dihajar. Tak mampu melawan, akhirnya korban lari dari
tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta tolong kepada warga sekitar. Beberapa
jam kemudian, korban langsung mendatangi Mapolres Kupang Kota didampingi
rekannya Rini. Korban diterima anggota piket Polres Kupang Kota Brigpol
Irfansyah.
Kita masih melakukan
proses penyelidikan terhadap kasus tersebut, ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku
tindakan pidana penganiayaan ini dikenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan
yang menyebabkan orang lain luka maupun meninggal dunia. (aje)
Jumat, 07 Juni 2013
Polda akan Amankan Infrastruktur PU NTT
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTT, Balai Jalan Wilayah, Balai Wilayah Sungai NTT, Selasa (4/6) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengamanan penyelenggaraan infrastruktur bidang PU di NTT.
Penandatangan MoU
yang berlangsung di aula Kolbano Swiss Bellin Kristal Hotel, dilakukan oleh
Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga dan Inspektur Jendral Kementerian
Pekerjaan Umum Bambng Goeratno.
Hadir dalam
penandatanganan nota kesepahaman tersebut, perwakilan dari Mabes Polri Kabag
ANEV Robin OPS Bareskrim Polri Kombes Pol Daryono, sejumlah Pejabat Tinggi
Polda NTT, dan Pejabat PU Provinsi NTT.
Kapolda NTT
Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga dalam sambutan mengungkapkan, penandatanganan
MoU dalam rangka pelaksanaan pengamanan penyelenggaraan infrastruktur oleh PU
di NTT ini, merupakan implementasi dari nota kesepahaman bersama dan pedoman
kerja yang telah dibuat oleh Kementerian PU dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Kerja sama antarPolri dan PU dalam rangka pengamanan penyelenggara
infrastruktur di bidang PU.
Kita berharap,
dalam pelaksanaan pengamanan penyelenggaraan infrastruktur bidang PU ke depan
dapat dilaksanakan sesuai peran, fungsi, dan tugas bidang masing-masing guna
mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur secara efektif, efisien,
dan berkualitas, ujarnya.
Dia berharap,
pembangunan infrastruktur jalan, balai sungai diharapkan ke depan harus
perbaiki kekurangannya. Kekurangan seperti pembangunan jalan di Kota Kupang
saat ini yang masih banyak bergelombang.
Hal ini yang perlu
kita kontrol sama-sama demi peningkatan perbaikan kualitas jalan. PU NTT harus
niat tulus untuk membangun provinsi ini, sehingga semua pekerjaan harus
ditertibkan,tegasnya.
Perlu Kerja Sama
Inspektur Jendral
Kementrian PU Bambang Goeratno menjelaskan, MoU ini merupakan salah satu bentuk
untuk mendukung penyelenggaran pelaksanaan pembangunan infrastruktur baik dari
Pusat, propinsi maupun kabupaten dan kota.
Guna meningkatkan
kinerja pembangunan berbagai infrastruktur, harus didukung pihak Polri dan
jajarannya. Pasalnya, kemajuan pembangunan infrastruktur harus ada kerja sama
dengan pihak lain melalui mitra kerja yang ada.
Maka dengan MoU
ini, semua pihak bisa memahami secara struktur bahwa pembangunan infrastruktur
di setiap daerah melalui berbagai klasifikasi yakni klasifikasi nasional dan
klasifikasi daerah,รข?? ujarnya.
Dia mengatakan,
persoalan yang dihadapi PU di lapangan sangat beragam. Karena itu PU melakukan
MoU dengan Polri demi menjaga penanganan non fisik, penyuapan maupun bentuk
apapun di lapangan. Kita berharap semua bisa lakukan kontrol bersama, ujarnya.
(ajhar)
Langganan:
Komentar
(
Atom
)
.jpg)
