Minggu, 30 Juni 2013

Tiga Pelaku Pemerkosa Ditangkap

Anggota  Buser Polsek Kelapa Lima meringkus tiga orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK Negeri 1 Kupang beberapa waktu lalu. Ketiga orang pelaku ditangkap di tempat yang berbeda setelah polisi memburu selama satu minggu. Pelaku ditangkap pada tanggal 3 Juni lalu di wilayah Kabupaten Kupang.

Ketiga orang itu adalah Rian Kadafo (18), Ridho Hurin (18), dan Ronald Dato (18). Sementara dua orang pelaku JS dan GW masih menjadi buronan polisi.
Kapolsek Kelapa Lima AKP I Gusti Putu Suka Arsa, kepada VN, Jumat (7/6) mengatakan, tiga orang pelaku telah diamankan anggota Buser Polsek Kelapa Lima beberapa hari yang lalu. Sesuai hasil penyelidikan pelaku pemerkosaan kepada siswa SMK N 1 tersebut sebanyak lima orang oleh tukang ojek di Kelurahan Merdeka.
Menurut Gusti, penangkapan tiga orang pelaku ini cukup sulit. Ketika anggota memburu di Kecamatan Amarasi, pelaku bergeser ke Oemofa, Ostono Kampung To’o dan air terjun Tesbatan.
Di air terjun Tesbatan itulah tiga pelaku ini ditangkap Selasa (3/6), ujarnya.
Dia berharap, setelah ketiga rekan mereka telah tertangkap semoga kedua kawan mereka yang masih buron bisa menyerahkan diri agar tidak terus dikejar polisi.
Panit I Reskrim Polsek Kelapa Lima Aipda Sunariyono menjelaskan, proses penyelidikan kasus pemerkosaan siswa SMK 1 Kupang, sudah mencapai rekonstruksi sebab pelaku utama sudah kita tahan. Walaupun dua orang pelaku lain masih dalam kejaran polisi, tetapi data dari tiga orang pelaku ini, telah menguatkan bukti-bukti.
Kita akan segera melakukan rekonstruksi kejadian pemerkosaan ini, katanya.
Dikatakan Sunariyono, awal mula kejadian pemerkosaan, korban awalnya mendatangi lapangan olahraga Merdeka guna mengikuti mata pelajaran olahraga. Tiba di lapangan ternyata kegiatan olahraga batal, maka korban langsung diajak teman-teman dari SMKN 2 Kupang minum miras. Korban pun bergabung bersama rekan-rekan SMKN 2 minum-minuman di sekitar Lapangan Merdeka. Usai minum, pelaku diajak kawan perempuannya pulang. Tetapi pelaku masih bertahan karena minuman belum habis. Akhirnya datanglah salah satu pelaku yang merupakan teman korban. Dia minta diantar dengan sepeda motor Mio G. Bersama Idho Hurin, korban bukan diantar ke rumah, namun menuju tempat kejadian perkara (TKP). Korban pun diperkosa oleh Ridho, dilanjutkan oleh Rian Kadafo, Ronald dan dua buronan.

Menurutnya, atas perbuatan mereka, lima orang pelaku dikenakan pasal berlapis, yitu pasal pencabulan dan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 13 Ayat 1 UUD nomor 23 tentang perlindungan anak. (aje)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar