Jumat, 07 Juni 2013

KPU Diminta Tunda Pleno Penetapan



SEKElOMPOK massa yang menamakan diri Gerakan Anti Politisi Busuk NTT dan Tim Esthon-Paul meminta KPU NTT menunda rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT terpilih periode 2013-2018, yang dijadwalkan hari ini, Sabtu (1/6)
Gerakan Anti Politisi Busuk menyampaikan permintaannya dalam aksi demo ke kantor KPU, Jumat (31/5). Di hari yang sama, Tim Esthon-Paul menyampaikan sikap yang sama melalui siaran pers yang ditandatangani Ali Antonius dan Kasintus Proklamasi Ebu Tho selaku Tim Kuasa Hukum Esthon-Paul.
Massa Gerakan Anti Politisi Busuk NTT datang ke KPU menggunakan belasan mobil dan puluhan sepeda motor. Tiba di kantor KPU, mereka dihadang sejumlah besar aparat kepolisian. Wakil Kapolres Kupang Kota Kompol Yulian Perdana kepada massa mengatakan bahwa aksi tersebut terpaksa mereka hadang karena tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian. Selain itu, aksi demo itu juga melibatkan sejumlah anak kecil.
Tujuh wakil massa yang dipimpin Yan Windy bernegosiasi dengan polisi dan diizinkan menemui anggota KPU NTT. Mereka diterima Juru Bicara KPU NTT Djidon de Haan dan anggota KPU Gasim M Noor. Turut mendampingi Kapolres Kupang Kota AKBP Tito Basuki.
Yan Windy usai pertemuan tersebut mengatakan, tujuan aksi mereka adalah meminta KPU menunda pleno penetapan sampai dengan selesainya semua temuan pelanggaran selama pilgub berlangsung. Kasus-kasus yang terungkap, katanya, adalah fenomena gunung es di mana masih begitu banyak kasus pelanggaran yang belum terungkap.
Lembaga berwenang seperti Bawaslu/Panwaslu dan polisi, katanya, terkesan tidak serius menuntaskan kasus-kasus pelanggaran selama pilgub berlangsung. "Karena itu kami menuntut agar pleno KPU besok (hari ini) ditunda dulu, sampai semua pelanggaran diusut tuntas," tegasnya.
Jika KPU tetap mengadakan pleno sebelum semua masalah pelanggaran tuntas diproses, katanya, maka atas nama rakyat NTT, Gerakan Anti Politisi Busuk NTT tidak menerima hasil pleno KPU. "Kami akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi," katanya.
Massa juga meminta BPK mengaudit pemanfaatan anggaran oleh KPU dalam proses pilgub kali ini.
Djidon de Haan kepada wartawan mengatakan, KPU tetap melaksanakan rapat pleno sesuai jadwal, yakni hari ini. "Tidak ada satu pihak pun yang bisa menghalangi KPU dalam menegakkan aturan," tegasnya.
Dia mengatakan, KPU bekerja tanpa ada tekanan dan intervensi pihak manapun. "Sedangkan mengenai adanya pelanggaran-pelanggaran, itu merupakan domain Bawaslu untuk menyikapinya," pungkasnya.
Rekayasa Sistematis
Sementara Tim Esthon-Paul dalam siaran persnya menegaskan bahwa ibarat pertandingan, pasti ada yang kalah dan ada yang menang. Namun yang diharapkan adalah kejujuran pelaksana pertandingan, dan wasit agar hasil pertandingan itu murni tanpa rekayasa dan konspirasi untuk memenangkan salah satu pihak.
Ditegaskan bahwa proses pilgub dipecundangi dengan rekayasa terstruktur dan sistematis untuk mencurangi perolehan suara paket Esthon-Paul. Sementara itu, proses penanganan kecurangan-kecurangan yang dilaporkan ke lembaga pengawas berjalan amat lamban. Padahal, aturan memberi batas waktu penyelesaian kasus-kasus pilkada.
Kasus-kasus tersebut antara lain dugaan politik uang di Tubuhue, TTS yang diduga melibatkan Lusia Adinda Lebu Raya. Sangat disayangkan, sikap Lusia yang tidak memenuhi undangan klarifikasi Panwaslu TTS.
Hal yang sama terjadi di Flotim, di mana pada masa tenang, Lusia diduga memberikan bingkisan kepada pihak tertentu. "Panwas Flotim dan Bawaslu NTT seolah menutup mata terhadap kasus ini," demikian bunyi siaran pers tersebut.
Esthon-Paul juga menduga terjadi konspirasi penggelembungan suara di Flotim dan Sumba Barat Daya yang sangat mempengaruhi perolehan suara Esthon-Paul. Jumlah suara yang digelembungkan diperkirakan mencapai 69 ribu suara.
"Karena itu Tim Esthon-Paul telah berketetapan hati menolak pleno penetapan hasil pilgub putaran kedua, hingga kasus-kasus tersebut diproses hukum dan pihak yang bersalah dihukum," demikian siaran pers tersebut.
Terpisah, cagub Frans Lebu Raya mengatakan, pleno penetapan KPU adalah kewenangan KPU sesuai amanat undang-undang. "Keputusan seperti apa dari pleno yang berlangsung besok (hari ini, semua kita hormati kewenangan KPU," katanya menjawab VN, kemarin.
Dia meminta semua pihak menghargai KPU dan menghormati keputusan yang ditetapkan melalui rapat pleno. (aje)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar