SEKElOMPOK massa
yang menamakan diri Gerakan Anti Politisi Busuk NTT dan Tim Esthon-Paul meminta
KPU NTT menunda rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara dan penetapan
pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT terpilih periode 2013-2018, yang
dijadwalkan hari ini, Sabtu (1/6)
Gerakan Anti
Politisi Busuk menyampaikan permintaannya dalam aksi demo ke kantor KPU, Jumat
(31/5). Di hari yang sama, Tim Esthon-Paul menyampaikan sikap yang sama melalui
siaran pers yang ditandatangani Ali Antonius dan Kasintus Proklamasi Ebu Tho
selaku Tim Kuasa Hukum Esthon-Paul.
Massa Gerakan
Anti Politisi Busuk NTT datang ke KPU menggunakan belasan mobil dan puluhan
sepeda motor. Tiba di kantor KPU, mereka dihadang sejumlah besar aparat
kepolisian. Wakil Kapolres Kupang Kota Kompol Yulian Perdana kepada massa
mengatakan bahwa aksi tersebut terpaksa mereka hadang karena tidak ada
pemberitahuan ke pihak kepolisian. Selain itu, aksi demo itu juga melibatkan
sejumlah anak kecil.
Tujuh wakil
massa yang dipimpin Yan Windy bernegosiasi dengan polisi dan diizinkan menemui
anggota KPU NTT. Mereka diterima Juru Bicara KPU NTT Djidon de Haan dan anggota
KPU Gasim M Noor. Turut mendampingi Kapolres Kupang Kota AKBP Tito Basuki.
Yan Windy usai
pertemuan tersebut mengatakan, tujuan aksi mereka adalah meminta KPU menunda
pleno penetapan sampai dengan selesainya semua temuan pelanggaran selama pilgub
berlangsung. Kasus-kasus yang terungkap, katanya, adalah fenomena gunung es di
mana masih begitu banyak kasus pelanggaran yang belum terungkap.
Lembaga
berwenang seperti Bawaslu/Panwaslu dan polisi, katanya, terkesan tidak serius
menuntaskan kasus-kasus pelanggaran selama pilgub berlangsung. "Karena itu
kami menuntut agar pleno KPU besok (hari ini) ditunda dulu, sampai semua
pelanggaran diusut tuntas," tegasnya.
Jika KPU tetap
mengadakan pleno sebelum semua masalah pelanggaran tuntas diproses, katanya,
maka atas nama rakyat NTT, Gerakan Anti Politisi Busuk NTT tidak menerima hasil
pleno KPU. "Kami akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih besar
lagi," katanya.
Massa juga
meminta BPK mengaudit pemanfaatan anggaran oleh KPU dalam proses pilgub kali
ini.
Djidon de Haan
kepada wartawan mengatakan, KPU tetap melaksanakan rapat pleno sesuai jadwal,
yakni hari ini. "Tidak ada satu pihak pun yang bisa menghalangi KPU dalam
menegakkan aturan," tegasnya.
Dia mengatakan,
KPU bekerja tanpa ada tekanan dan intervensi pihak manapun. "Sedangkan
mengenai adanya pelanggaran-pelanggaran, itu merupakan domain Bawaslu untuk
menyikapinya," pungkasnya.
Rekayasa Sistematis
Sementara Tim
Esthon-Paul dalam siaran persnya menegaskan bahwa ibarat pertandingan, pasti
ada yang kalah dan ada yang menang. Namun yang diharapkan adalah kejujuran
pelaksana pertandingan, dan wasit agar hasil pertandingan itu murni tanpa
rekayasa dan konspirasi untuk memenangkan salah satu pihak.
Ditegaskan bahwa
proses pilgub dipecundangi dengan rekayasa terstruktur dan sistematis untuk
mencurangi perolehan suara paket Esthon-Paul. Sementara itu, proses penanganan
kecurangan-kecurangan yang dilaporkan ke lembaga pengawas berjalan amat lamban.
Padahal, aturan memberi batas waktu penyelesaian kasus-kasus pilkada.
Kasus-kasus
tersebut antara lain dugaan politik uang di Tubuhue, TTS yang diduga melibatkan
Lusia Adinda Lebu Raya. Sangat disayangkan, sikap Lusia yang tidak memenuhi
undangan klarifikasi Panwaslu TTS.
Hal yang sama
terjadi di Flotim, di mana pada masa tenang, Lusia diduga memberikan bingkisan
kepada pihak tertentu. "Panwas Flotim dan Bawaslu NTT seolah menutup mata
terhadap kasus ini," demikian bunyi siaran pers tersebut.
Esthon-Paul juga
menduga terjadi konspirasi penggelembungan suara di Flotim dan Sumba Barat Daya
yang sangat mempengaruhi perolehan suara Esthon-Paul. Jumlah suara yang
digelembungkan diperkirakan mencapai 69 ribu suara.
"Karena itu
Tim Esthon-Paul telah berketetapan hati menolak pleno penetapan hasil pilgub
putaran kedua, hingga kasus-kasus tersebut diproses hukum dan pihak yang
bersalah dihukum," demikian siaran pers tersebut.
Terpisah, cagub
Frans Lebu Raya mengatakan, pleno penetapan KPU adalah kewenangan KPU sesuai
amanat undang-undang. "Keputusan seperti apa dari pleno yang berlangsung
besok (hari ini, semua kita hormati kewenangan KPU," katanya menjawab VN,
kemarin.
Dia meminta
semua pihak menghargai KPU dan menghormati keputusan yang ditetapkan melalui
rapat pleno. (aje)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar