Saya dipukul oleh Akbar dan beberapa kawannya setelah acara
selesai, kata Umbu saat mendatangi Mapolres Kupang Kota, Minggu (9/6), pukul
09.00 Wita.
Umbu mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan kasus
penganiayaan yang dilakukan oleh Akbar, pada dini hari di kediaman Akbar, Jalan
Wolter Mongsidi Kelurahaan Fatululi. Saat mendatangi Polres Kupang Kota, Umbu
diterima oleh Piket KSPK Polres Kupang Kota Brigpol Mario Banoet. Dalam
laporannya dia mengatakan dirinya dikeroyok oleh Akbar dan beberapa temannya.
Akibatnya mata sebelah kanan luka, kepala begian kiri luka lecet akibat
benturan pukulan keras.
Setelah di BAP, korban langsung diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara
Kupang untuk dilakukan pengecekan fisik terkait dengan bekas-bekas luka dari
pengeroyokan.
Umbu menuturkan, awal kejadian ini Akbar Alias Abe minta uang
kepadanya untuk tambah beli minum. Karena tidak memiliki uang, dia tidak bisa
membantu untuk membeli tambahan minum. Akhirnya mereka membeli sendiri minum,
dan memaksa untuk minum bersama mereka.
Saya disuruh minum bersama mereka. Setelah mabuk saya baru
dikeroyok oleh Akbar Cs, katanya.
Dia menyatakan, dirinya tidak bisa melakukan perlawanan, karena
banyak orang yang mengeroyok. Akbar dan 20 orang warga yang mabuk mengeroyok
dirinya.
Saat itu, saya tidak pernah melakukan tindakan lain yang membuat
mereka marah terhadap saya, ujarnya.
Dia menambahkan, karena dikeroyok dia mempertanyakan alasan apa
mereka memukulnya. Menurut Akbar, dia dipukul karena diduga memaki orangtuanya
Akbar dan para pengeroyok. Akhirnya, akibat informasi menyesatkan itu, dia
diinterogasi oleh keluarga Akbar, kenapa mereka dimaki.
Itu sama sekali tidak benar, karena semua itu tyidak saya lakukan.
Saya juga sadar masa tanpa ada persoalan, saya maki sembarag orang, sungguh
tidak benar itu, tegasnya.
Ibu kandung Akbar Rusmini meminta, kasus ini bisa diselesaikan
secara damai karena anaknnya mau ikut ujian.
Saya minta kasus ini bisa damai sehingga anak saya bisa ikut
ujian, kata Rusmini kepada KPSK.
KSPK Polres Kupang Kota AIPTU D Y Hendrik, mengatakan kasus
pengeroyokan tidak bisa berdamai lagi. Sebab korban sudah membuat laporan
polisi, sehingga wajib untuk melakukan visum korban terkait dengan laporan ini.
Jika laporan dibatalkan maka kami yang akan disalahkan oleh korban, karena
laporan tidak diproses. Menurut Hendrik, dugaan pengeroyokan dikenakan pasal
170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban, katanya
(aje)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar