Minggu, 30 Juni 2013

Anak Perwira Polda Hajar Sekuriti

Umum Marthen Ratu Andung, seorang sekuriti warga Jalan Monginsidi RT 19 RW 06 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, babak belur dihajar seorang anak perwira Polda NTT yang bernama Akbar Sanjani Salim. Akibat dihajar dan dikeroyok, Umbu menderita luka di mata kanan, dan bengkak d bagian kepala sebelah kiri.
Saya dipukul oleh Akbar dan beberapa kawannya setelah acara selesai, kata Umbu saat mendatangi Mapolres Kupang Kota, Minggu (9/6), pukul 09.00 Wita.
Umbu mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Akbar, pada dini hari di kediaman Akbar, Jalan Wolter Mongsidi Kelurahaan Fatululi. Saat mendatangi Polres Kupang Kota, Umbu diterima oleh Piket KSPK Polres Kupang Kota Brigpol Mario Banoet. Dalam laporannya dia mengatakan dirinya dikeroyok oleh Akbar dan beberapa temannya. Akibatnya mata sebelah kanan luka, kepala begian kiri luka lecet akibat benturan pukulan keras.
Setelah di BAP, korban langsung diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk dilakukan pengecekan fisik terkait dengan bekas-bekas luka dari pengeroyokan.
Umbu menuturkan, awal kejadian ini Akbar Alias Abe minta uang kepadanya untuk tambah beli minum. Karena tidak memiliki uang, dia tidak bisa membantu untuk membeli tambahan minum. Akhirnya mereka membeli sendiri minum, dan memaksa untuk minum bersama mereka.
Saya disuruh minum bersama mereka. Setelah mabuk saya baru dikeroyok oleh Akbar Cs, katanya.
Dia menyatakan, dirinya tidak bisa melakukan perlawanan, karena banyak orang yang mengeroyok. Akbar dan 20 orang warga yang mabuk mengeroyok dirinya.
Saat itu, saya tidak pernah melakukan tindakan lain yang membuat mereka marah terhadap saya, ujarnya.
Dia menambahkan, karena dikeroyok dia mempertanyakan alasan apa mereka memukulnya. Menurut Akbar, dia dipukul karena diduga memaki orangtuanya Akbar dan para pengeroyok. Akhirnya, akibat informasi menyesatkan itu, dia diinterogasi oleh keluarga Akbar, kenapa mereka dimaki.
Itu sama sekali tidak benar, karena semua itu tyidak saya lakukan. Saya juga sadar masa tanpa ada persoalan, saya maki sembarag orang, sungguh tidak benar itu, tegasnya.
Ibu kandung Akbar Rusmini meminta, kasus ini bisa diselesaikan secara damai karena anaknnya mau ikut ujian.
Saya minta kasus ini bisa damai sehingga anak saya bisa ikut ujian, kata Rusmini kepada KPSK.

KSPK Polres Kupang Kota AIPTU D Y Hendrik, mengatakan kasus pengeroyokan tidak bisa berdamai lagi. Sebab korban sudah membuat laporan polisi, sehingga wajib untuk melakukan visum korban terkait dengan laporan ini. Jika laporan dibatalkan maka kami yang akan disalahkan oleh korban, karena laporan tidak diproses. Menurut Hendrik, dugaan pengeroyokan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban, katanya (aje)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar