Minggu, 30 Juni 2013

Sinar Bangunan Diduga Timbun Solar

DI tengah-tengah kecemasan masyarakat soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebuah perilaku kurang terpuji diduga dilakukan salah satu perusahaan ternama di Kota Kupang.

Dalam sebuah aksi penggerebekan aparat Polda NTT, Selasa (2/6) lalu aksi penimbunan BBM jenis solar terjadi di gudang PT Sinar Bangunan Mandiri milik Marsel Fanggidae di jalan Herman Johannes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan drum berisi solar bersubsidi dan satu unit mobil tronton. Turut diamankan seorang karyawan perusahaan tersebut.
"Polda mengamankan 165 liter solar bersubsidi yang ditimbun oleh pelaku di dalam gudang perusahaannya. Sekarang barang bukti sudah kita amankan," terang Kabid Humas Polda NTT AKBP Febrin Ida Pello kepada VN, Kamis (6/6).
Menurut Febrin, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari sejumlah warga yang mengetahui penimbunan itu. Dari informasi warga, selanjutnya anggota Polda mendatangi gudang PT Sinar Bangunan itu dan melakukan pemeriksaan. Ternyata benar, mereka melakukan penimbunan solar," jelasnya.
Dari keterangan pegawai perusahaan tersebut, kata Febrin, sang pegawai berinisial CY itu bertugas membeli solar dari dari SPBU yang ada di Kota Kupang. Dan sehari, mereka berhasil mengumpulkan ratusan liter solar yang kemudian disimpan di gudang.
Modus ini tiap hari dilakukan PT Sinar Bangunan Mandiri. Dan hasil penyelidikan praktik ini sudah berlangsung selama empat tahun terakhir mulai dari tahun 2008 sampai sekarang. Pelaku mengaku bahwa ratusan liter per hari untuk digunakan sebagai bahan bakar pabrik readymix untuk campuran beton," ungkap Febrin.
Perbuatan PT Sinar Bangunan Mandiri ini, lanjut Febrin, melanggar pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. "Kita akan panggil pimpinan PT Sinar Bangunan Mandiri untuk diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
Salah seorang warga Kelurahan Lasiana yang enggan namanya dikorankan mengatakan, praktik PT Sinar Bangunan Mandiri sudah dilakukan lama dan baru diketahui polisi. "Warga sudah curiga sejak beberapa tahun lalu karena PT Sinar Bangunan Mandiri tidak pernah kesulitan dengan solar walaupun stok habis," beber sumber itu.
Pimpinan PT Sinar Bangunan Mandiri Kupang Marsel Fanggidae membantah perusahaannya membeli solar subsidi. Saya tidak pernah beli solar subsidi, perusahan saya beli solar industri. Silakan saja polisi gerebek, itu hak polisi. Yang jelas saya menggunakan BBM industri dan penimbun BBM di gudang saya mengantongi izin," tegasnya.
Marsel menantang polisi membuktikan tudingan mereka. "Kalau mengatakan saya melakukan penimbunan BBM, Polda NTT harus menunjukkan bukti, jangan hanya asal bunyi. Saya sudah mengantongi izin penimbunan dan izin beli di Pertamina sejak beberapa tahun lalu," ujarnya.

Dia mengakui, Pertamina Kupang pernah mempersoalkan pengisian BBM untuk mobil readymix karena mobil readymix adalah mobil produksi. "Makanya saya urus semua izin penimbunan dan izin pengisian di pertamina," jelasnya. (aje)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar