Warga Jalan Prof Herman Johannes mengancam akan menutup salah satu jalur jalan di Bimoku, apabila persoalan penyelesaian pembangunan pelebaran jalan tidak segera diselesaian Pemerintah Provinsi NTT.
Kalau Gubernur dan Dinas PU Provinsi NTT tidak respons dengan
permasalahan ini, maka sikap kami adalah menutup salah satu jalur yang menjadi
lahan pelebaran jalan. Kami mengharapkan, proses penyelesaian ini segera
dilakukan. Jika tidak maka keputusan warga akan menutup salah satu jalur pasti
kami lakukan, ujar Yance Tobias Mesakh kepada VN Rabu (6/6).
Menurutnya, warga telah menyepakati, jika persoalan ini pemerintah
sengaja untuk diam maka warga dari dua kabupaten akan menutup jalan.
Menurutnya, proses penyelesaian lahan pelebaran jalan sejak tahun
2007 hingga tahun 2013 belum ada titik terang. Penolakan dilakukan karena belum
ada penyelesaian ganti rugi dari Pemerintah Provinsi kepada 40 kepala keluarga
(KK) yang berdomisili di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Menurutnya, peringatan pertama sudah dilakukan warga dengan
menghentikan proses pembangunan pelebaran jalan sebelum ada penyelesaian ganti
rugi antara warga dengan Pemerintah Provinsi, jelasnya.
Yosep Bethan, warga RT 02/RW 1, Desa Penfui Timur, Kecamatan
Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi
dari salah satu PPK Dinas PU NTT, bahwa setelah adanya penghentian proses
pembangunan, pihak terkait melakukan rapat koordinasi untuk menyelesaikan
persoalan ini.
Sebaiknya rapat koordinasi harus melibatkan warga Kabupaten dan
Kota Kupang, sehingga jelas duduk persoalan yang dialami warga. â??Jangan
sampai hanya rapat dengan unsur pemerintah tapi tidak melibakan pemilik
lahan,â?? tegasnya.
Salah satu PPK Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Nasional PU
Propinsi NTT Sona enggan berkoemntar. Saya belum bisa berkomentar soalnya saya
masih sibuk, besok baru bisa kasi keterangan, katanya, (aje).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar