POLEMIK soal rencana pembangunan Bendungan Kolhua semakin menuju titik terang. Ternyata, dalam Tahun 2013 ini belum ada pelelangan item kegiatan tersebut. Sudah begitu, semua proses perencanaan pembangunan Bendungan Kolhua merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II.
Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II
Charisal A Manu yang dihubungi Minggu (19/5) menjelaskan, tahun 2013 belum ada
proses lelang proyek pembangunan Bendungan Kolhua karena, proses pembebasan
lahan belum selesai. Saat berkunjung ke Kolhua bersama Ketua Komisi V DPR RI
beberapa waktu lalu jelas dia, hanya ada rencana pembukaan jalan masuk ke
lokasi sesuai usulan musrembang. Usulan inipun kemungkinan besar tidak bisa
dilaksanakan karena masih terjadi polemik soal pembebasan lahan.
Charisal menambahkan, walaupun belum ada
kepastian soal pembangunan Bendungan Kolhua, tapi anggaran yang dibutuhkan
berkisar Rp 480 miliar. Angka dari mana itu, karena masih dalam proses
penyelidikan sehingga belum pasti angkanya tapi kasarnya bisa mencapai Rp 480
miliar,â?? ujar Charisal.
Proses pelelangan jelas Charisal membutuhkan
waktu yang panjang, apalagi masalah pembebasan lahan belum selesai. Sekarang
hanya persiapan perencanaan dan tergantung Pemerintah Daerah (Pemda). Kalau
lahan belum selesai bagaimana mau jalan. Kalau uangnya ada tapi ada masalah
lahan, mau bagaimana. â??Kalau tahun depan oke tapi kalau tidak yang rugi bukan
saya. Intinya untuk tahun 2013 tidak bisa (lelang proyek), tegas Charisal.
Ketika ditanya kemungkinan masuknya anggaran
pembangunan Bendungan Kolhua dalam APBN Perubahan tahun 2013 makanala persoalan
pembebasan lahan bisa diselesaikan Pemkot? Charisal menjawab, tidak mungkin
masuk APBN Perubahan karena waktunya terlalu mepet. â??Siapa orang gila yang
mau bunuh diri, Kalau bendungan tidak selesai bisa masuk KPK. Saya tidak urus
APBN Perubahan karena waktunya mepet, ujar Charisal.
Terpisah Sekda Provinsi NTT Frans Salem
mengaku bahwa proses pelelangan maupun perencanaan pembangunan Bendungan Kolhua
adalah tanggung jawab Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi NTT tidak mengurus
proses pelelangan proyek tersebut. Namun demikian, Frans Salem menasihati Wali
Kota Kupang Jonas Salean untuk colling down dan mencari solusi parmanen. Langkah
baik untuk menghadapi persoalan ini, Jonas harus colling down, jangan dengan
cara paksa,nasihat Frans Salem.
Wali Kota Kupang Jonas Salean yang ditemui di
ruang kerjanya, Kamis (15/5) menjelaskan, dana Rp 50 miliar dari pusat, 10
persennya memang disiapkan untuk pembebasan lahan. Tapi karena terlanjur
menjadi polemik, sebaiknya kita colling down dulu. Sementara Wakil Wali Kota
Kupang Herman Man mengaku tidak tahu menahu soal proyek ini.(aje)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar