Senin, 27 Mei 2013

UMK Mulai Jaring Calon Rektor

UNIVERSITAS Muhammadiyah Kupang (UMK) mulai melakukan penjaringan calon rektor periode 2013-2018. Dalam penjaringan ini, Wakil Rektor I UMK Dr Ahmad Atang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pencalonan rektor karena tidak memenuhi syarat akademik lektor IIID sesui Statuta Universitas Muhammadiyah.
Demikian dikatakan Sekretaris Senat Universitas Muhammadiyah Kupang H Saiful Amalo usai proses penjaringan calon rektor UMK, Jumat (24/5). Dalam penjaringan tersebut, hanya empat orang yang memenuhi persyaratandari seluruh anggota senat yakni, Prof Dr Sandy Mariyanto, Dr Jainur Wula, H Saiful Amalo, dan H Razak Sundu.
Menurut Saiful, proses penjaringan sudah memenuhi syarat dan akan segera diusulkan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTT untuk dapat dipertimbangkan. Setelah masa pertimbangan selama 14 hari terhitung mulai dari proses penjaringan, selanjutnya akan dilaksanakan proses pemilihan.
Para calon yang lolos seleksi ini masih harus menyiapkan berkas persyaratan lainnya seperti, ijasah terakhir, keterangan berbadan sehat, kelakuan baik dari kepolisian, SK pengkatan pertama sebagai dosen, memiliki jabatan akademik yang dikeluarkan oleh Kementerian Republik Indonesia dan fotokopi kartu anggota Muhammadiyah.
Kita ingin proses pemilihan rektor UMK yang baru bisa dilaksanakan pada bulan Juni, sebab masa berakhir rektor sekarang pada 21 Juli mendatang,katanya.
Selain karena masa berakhir rektor, percepatan pelaksanaan pemilihan rektor juga karena pertimbangan wisuda yang harus ditandangani oleh rektor yang baru.
Dia menjelaskan, pejaringan dilakukan oleh tim dan berhak memilih bakal calon rektor dari 21 orang anggota Senat UMK. Masing-masing memilih bakal calon yang meraih suara terbanyak Sandy Mariyanto, kedua Jainur Wula, ketiga Saiful Amalo, dan terakhir Razak Sundu.
Proses ini hanya untuk memenuhi syarat yang akan diusul ke PWM NTT. Setelah dipertimbangkan, maka proses pemilihan akan segera dilakukan, dan empat nama akan dilampirkan ke ke Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
Wakil Rektor I UMK Dr Ahmad Atang saat dikonfirmasi terkait tidak masuknya dia dalam bursa calon rektor UMK periode 2013-2018 mengaku belum memenuhi syarat kepangakatan sebab kepangkatan yang dimiliki masih di bawah III D. Pangkat saya masih IID. Saya sadar belum memenuhi syarat, ungkapnya.
Menurutnya, untuk bisa mencalonkan diri menjadi rektor UMK, harus memenuhi syarat yang telah digariskan di dalam Statuta Muhammadiyah. Statuta sudah secara tegas menggariskan bahwa calon rektor yang belum memenuhi syarat tidak boleh ikut dalam pencalonan.
Dia mengakui lupa memproses kenaikan pangkatnya saat mengambil program doktor beberapa waktu lalu. Saya lupa proses kenaikan pangkat yayasan, kata pengamat politik UMK ini. (aje)



Tidak ada komentar :

Posting Komentar