Demikian dikatakan
Sekretaris Senat Universitas Muhammadiyah Kupang H Saiful Amalo usai proses
penjaringan calon rektor UMK, Jumat (24/5). Dalam penjaringan tersebut, hanya
empat orang yang memenuhi persyaratandari seluruh anggota senat yakni, Prof Dr
Sandy Mariyanto, Dr Jainur Wula, H Saiful Amalo, dan H Razak Sundu.
Menurut Saiful, proses
penjaringan sudah memenuhi syarat dan akan segera diusulkan kepada Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTT untuk dapat dipertimbangkan. Setelah masa
pertimbangan selama 14 hari terhitung mulai dari proses penjaringan,
selanjutnya akan dilaksanakan proses pemilihan.
Para calon yang lolos
seleksi ini masih harus menyiapkan berkas persyaratan lainnya seperti, ijasah
terakhir, keterangan berbadan sehat, kelakuan baik dari kepolisian, SK
pengkatan pertama sebagai dosen, memiliki jabatan akademik yang dikeluarkan
oleh Kementerian Republik Indonesia dan fotokopi kartu anggota Muhammadiyah.
Kita ingin proses
pemilihan rektor UMK yang baru bisa dilaksanakan pada bulan Juni, sebab masa
berakhir rektor sekarang pada 21 Juli mendatang,katanya.
Selain karena masa
berakhir rektor, percepatan pelaksanaan pemilihan rektor juga karena
pertimbangan wisuda yang harus ditandangani oleh rektor yang baru.
Dia menjelaskan,
pejaringan dilakukan oleh tim dan berhak memilih bakal calon rektor dari 21
orang anggota Senat UMK. Masing-masing memilih bakal calon yang meraih suara
terbanyak Sandy Mariyanto, kedua Jainur Wula, ketiga Saiful Amalo, dan terakhir
Razak Sundu.
Proses ini hanya untuk
memenuhi syarat yang akan diusul ke PWM NTT. Setelah dipertimbangkan, maka
proses pemilihan akan segera dilakukan, dan empat nama akan dilampirkan ke ke
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
Wakil Rektor I UMK Dr
Ahmad Atang saat dikonfirmasi terkait tidak masuknya dia dalam bursa calon
rektor UMK periode 2013-2018 mengaku belum memenuhi syarat kepangakatan sebab
kepangkatan yang dimiliki masih di bawah III D. Pangkat saya masih IID. Saya
sadar belum memenuhi syarat, ungkapnya.
Menurutnya, untuk bisa
mencalonkan diri menjadi rektor UMK, harus memenuhi syarat yang telah
digariskan di dalam Statuta Muhammadiyah. Statuta sudah secara tegas
menggariskan bahwa calon rektor yang belum memenuhi syarat tidak boleh ikut dalam
pencalonan.
Dia mengakui lupa
memproses kenaikan pangkatnya saat mengambil program doktor beberapa waktu
lalu. Saya lupa proses kenaikan pangkat yayasan, kata pengamat politik
UMK ini. (aje)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar