Kamis, 09 Mei 2013

Macam Ompong itu Bernama DPD



KEBERADAAN Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diibaratkan seperti seekor macan. Punya taring yang kokoh, namun tidak bisa menggigit. Sebuah badan yang pada titik tertentu tak memiliki kekuatan. Keterbatasan kewenangan, membuat DPD (termasuk dari NTT) sulit memperjuangkan aspirasi lewat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat.
Hal itu diperparah dengan rendahnya kualitas anggota DPD asal NTT serta kiprah dan perjuangan merekahingga ke masyarakat bawah di seluruh NTT.
Demikian benang merah pendapat analis politik Undana Lazarus Jehamat, Urbanus Ola Hurek (Unika), dan Kristianus Webison (Unisap) kepada VN, Sabtu (4/5).
"Saya berharap DPD yang akan terpilih pada Pemilu 2014 mendatang, harus memperjuangkan alokasi anggaran yang lebih besar untuk NTT," jelas Lazarus.
Hal lain yang cukup penting, kata dia, anggota DPD terpilih juga mampu mengontrol pejabat NTT agar tidak korup. "Ini dapat dilakukan jika para anggota DPD mampu membangun relasi dan kerja sama yang baik dengan sejumlah pihak termasuk DPR RI serta kepolisian," tegasnya.
Bagi Urbanus Ola, kiprah DPD asal NTT sejauh ini masih sebatas perjuangan orang per orang. "Saya berharap, ke depan anggota DPD asal NTT lebih serius memperhatikan tiga fokus pembangunan otonomi daerah yakni pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan," katanya.
Kristianus Webison menilai hanya Sarah Lery Mboeik yang kiprah dan perjuangannya bergaung hingga ke masyarakat bawah seluruh NTT. Sementara yang lain lebih cenderung berjuang untuk dapilnya sendiri.
"Kalau pun bekerja, yang lain baru sampai pada batasan menyuarakan belum sampai pada advokasi bagi keseluruhan masyarakat NTT," sebutnya.
DPD-DPR Sejalan
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara NTT Dr John Tuba Helan mengatakan agar peran dan fungsi DPD khususnya bagi anggota DPD asal NTT bisa dimaksimalkan, maka DPD dan DPR asal NTT seiring sejalan dalam meremuskan kepentingan NTT.
"Selama ini belum ada rancangan undang-undang yang berhasil diperjuangkan ke-132 anggota DPD RI setelah diajukan ke DPR. Karena memang fungsinya lemah yakni hanya ajukan rancangan dan memberi pertimbangan kepada DPR. Mudah-mudahan ke depan lebih setara," katanya.
Marianus Kleden menambahkan, DPD masih sulit memperjuangkan aspirasi rakyat NTT. "Saran saya, DPD dan DPR RI asal NTT harus koordinasi agar aspirasi rakyat bisa diakomodir. DPD saja tidak cukup kuat," ujarnya.
Apa yang selama ini dipertontonkan anggota DPD asal NTT, lanjut dia, hanya mewakili golongan tertentu saja padahal DPD semestinya berperan mewakili seluruh masyarakat NTT. "DPD kurang berperan memperjuangkan kekhasan daerah dan potensi daerah sehingga rakyat lebih mengenal kiprah DPR ketimbang DPD," jelasnya.
Sebelumnya dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3) lalu, MK memutuskan bahwa DPD juga berhak dan atau berwenang mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU). MK juga memutuskan bahwa DPR, DPD, dan Pemerintah menyusun program legislasi nasional (prolegnas).
DPD tidak boleh lagi sekadar menjadi lembaga pemanis yang berada di bawah bayang-bayang DPR.
Yang menarik dari putusan MK ialah ada perubahan pola legislasi yang selama ini didominasi DPR dan Presiden menjadi pola tripartit.
Pemberian kewenangan legislasi kepada DPD, sangat berpotensi untuk menghasilkan jumlah UU yang lebih banyak.
DPD berperan penting menjadi lembaga check and balances. Sebab saat ini wajah besar Republik Indonesia ada pada tiga aktor besar, yakni DPD, DPR, dan pemerintah. (aje)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar