Kamis, 09 Mei 2013

Hentikan Polemik Pilkada Belu



SEKRETARIS Daerah (Sekda NTT) Frans Salem meminta Bupati Belu Joachim Lopez dan KPU Belu agar tidak berpolemik lagi soal terlibat tidaknya warga Malaka dalam Pilkada Belu. Kedua pihak diminta segera berkonsultasi bersama-sama ke KPU Pusat dan Mendagri untuk memperoleh petunjuk dan jalan keluar terbaik.
Berbeda penafsiran dengan dasar hukum masing-masing, katanya, adalah sah-sah saja. Namun itu tidak akan menyelesaikan masalah. Hanya menghabiskan waktu, sementara harus segera ada kepastian tentang pelaksanaan Pilkada Belu.
Pemerintah Provinsi tidak ada kebijakan atau sikap tentang pilkada karena yang berwenang melaksanakan pilkada adalah KPU. Kita hanya mendorong agar dua pihak segera mengakhiri polemik dan konsultasi ke Pusat untuk laksanakan pilkada, kata Frans di ruang kerjanya, Kamis (2/5).
Bupati Lopez mengatakan hal senada. Polemik di koran bukan solusi. Soal konsultasi dan koordinasi dengan Kemendagri, Komisi II DPR dan KPU, akan dilakukan kalau memungkinkan, katanya menjawab VN, kemarin.
Dia mengatakan, jika konsultasi ke pihak terkait di Pusat, maka harus bersama-sama dengan KPU dan elemen terkait lain.
Saya akan undang KPU dan DPRD untuk kita sama-sama konsultasi ke KPU Pusat, Mendagri dan Komisi II DPR supaya petunjuk apa dari sana kita semua laksanakan, katanya.
Dalam konsultasi itu, katanya, juga mencakup penyusunan DP4, apakah hanya 12 kecamatan di Kabupaten Belu atau mengakomodir juga 12 kecamatan di Malaka.
Ketua KPU Belu Paulus Klau yang dikonfirmasi terpisah menegaskan, pihaknya tidak akan konsultasi lagi dengan KPU Pusat karena apa yang dilakukannya saat ini sesuai edaran dari KPU Pusat. Kalau kami konsultasi lagi ke KPU Pusat, nanti kami malah dinilai tidak percaya edaran KPU Pusat. Kalau Pemkab mau konsultasi ke sana, silakan saja, katanya.
Dia menambahkan, kalaupun KPU Belu ingin berkonsultasi lagi dengan KPU Pusat, maka pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan KPU NTT.
Kalau kami dapat izin, baru ikut ke Jakarta untuk konsultasi lagi. Kami akan bahas hal ini dulu. Kami juga sudah dapat surat tanggapan dari Pemkab soal Pilkada Belu, kemarin dulu. Tapi, KPU masih akan rapat pleno dulu bahas surat itu. Kami masih tunggu anggota komisioner lainnya yang masih dalam tugas, katanya.
Juru Bicara KPU NTT Djidon de Haan mengatakan, masalah Malaka dalam Pilkada Belu jangan hanya dilihat dari UU Otda dan UU Pembentukan DOB Malaka saja, tetapi harus dilihat dalam konteks penyelenggaraan pemilu.
Mengacu pada Pemilu 2009
Dia menjelaskan, dalam Pilkada Belu perhitungan 15 persen kursi di DPRD Belu untuk bisa mengusung calon bupati-wakil bupati, dan 6,5 persen untuk calon perseorangan, berpegang pada hasil Pemilu 2009 lalu di mana suara Malaka terdapat di dalamnya.
Sedangkan untuk DPRD Malaka akan dibentuk bersamaan dengan DPRD kabupaten induk, yang berarti harus menunggu sampai Pemilu Legislatif 2014, jelasnya.
Dia memastikan, kalau pun konsultasi ke Mendagri dan KPU Pusat, Malaka bakal dilibatkan dalam Pilkada Belu. (aje)


Tidak ada komentar :

Posting Komentar