SEKRETARIS Daerah
(Sekda NTT) Frans Salem meminta Bupati Belu Joachim Lopez dan KPU Belu agar
tidak berpolemik lagi soal terlibat tidaknya warga Malaka dalam Pilkada Belu.
Kedua pihak diminta segera berkonsultasi bersama-sama ke KPU Pusat dan Mendagri
untuk memperoleh petunjuk dan jalan keluar terbaik.
Berbeda penafsiran
dengan dasar hukum masing-masing, katanya, adalah sah-sah saja. Namun itu tidak
akan menyelesaikan masalah. Hanya menghabiskan waktu, sementara harus segera
ada kepastian tentang pelaksanaan Pilkada Belu.
Pemerintah
Provinsi tidak ada kebijakan atau sikap tentang pilkada karena yang berwenang
melaksanakan pilkada adalah KPU. Kita hanya mendorong agar dua pihak segera
mengakhiri polemik dan konsultasi ke Pusat untuk laksanakan pilkada, kata Frans
di ruang kerjanya, Kamis (2/5).
Bupati Lopez
mengatakan hal senada. Polemik di koran bukan solusi. Soal konsultasi dan
koordinasi dengan Kemendagri, Komisi II DPR dan KPU, akan dilakukan kalau
memungkinkan, katanya menjawab VN, kemarin.
Dia mengatakan,
jika konsultasi ke pihak terkait di Pusat, maka harus bersama-sama dengan KPU
dan elemen terkait lain.
Saya akan undang
KPU dan DPRD untuk kita sama-sama konsultasi ke KPU Pusat, Mendagri dan Komisi
II DPR supaya petunjuk apa dari sana kita semua laksanakan, katanya.
Dalam konsultasi
itu, katanya, juga mencakup penyusunan DP4, apakah hanya 12 kecamatan di
Kabupaten Belu atau mengakomodir juga 12 kecamatan di Malaka.
Ketua KPU Belu
Paulus Klau yang dikonfirmasi terpisah menegaskan, pihaknya tidak akan
konsultasi lagi dengan KPU Pusat karena apa yang dilakukannya saat ini sesuai
edaran dari KPU Pusat. Kalau kami konsultasi lagi ke KPU Pusat, nanti kami
malah dinilai tidak percaya edaran KPU Pusat. Kalau Pemkab mau konsultasi ke
sana, silakan saja, katanya.
Dia menambahkan,
kalaupun KPU Belu ingin berkonsultasi lagi dengan KPU Pusat, maka pihaknya
harus berkonsultasi dulu dengan KPU NTT.
Kalau kami dapat
izin, baru ikut ke Jakarta untuk konsultasi lagi. Kami akan bahas hal ini dulu.
Kami juga sudah dapat surat tanggapan dari Pemkab soal Pilkada Belu, kemarin
dulu. Tapi, KPU masih akan rapat pleno dulu bahas surat itu. Kami masih tunggu
anggota komisioner lainnya yang masih dalam tugas, katanya.
Juru Bicara KPU
NTT Djidon de Haan mengatakan, masalah Malaka dalam Pilkada Belu jangan hanya
dilihat dari UU Otda dan UU Pembentukan DOB Malaka saja, tetapi harus dilihat
dalam konteks penyelenggaraan pemilu.
Mengacu pada
Pemilu 2009
Dia menjelaskan,
dalam Pilkada Belu perhitungan 15 persen kursi di DPRD Belu untuk bisa
mengusung calon bupati-wakil bupati, dan 6,5 persen untuk calon perseorangan,
berpegang pada hasil Pemilu 2009 lalu di mana suara Malaka terdapat di
dalamnya.
Sedangkan untuk
DPRD Malaka akan dibentuk bersamaan dengan DPRD kabupaten induk, yang berarti
harus menunggu sampai Pemilu Legislatif 2014, jelasnya.
Dia memastikan,
kalau pun konsultasi ke Mendagri dan KPU Pusat, Malaka bakal dilibatkan dalam
Pilkada Belu. (aje)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar