Minggu, 30 Juni 2013

Motor Milik Pendeta di Gasak Maling

NASIB naas menimpa seorang pendeta. Dia harus merelakan kendaraan satu-satunya digasak pencuri saat diparkir di depan teras rumahnya di malam hari. Ketika bangun tidur, sepeda honda kesayangan Supra 125 X sudah tidak berada di teras rumahnya. Setelah ditanya kepada tetangga kompleks tempat tinggalnya, dan mencari di kompleks rumahnya, ternyata tidak menemukan sepeda motor miliknya.

Atas kejadian tersebut, akhirnya Pdt Eunike Wadu, warga RT 02/RW 01 Kecamatan Maulafa, Kota Kupang melaporkan ke Polres Kupang Kota Rabu (19/6).
Menurut Eunika, dia mengetahui bahwa sepeda motor tidak berada di depan teras rumah, berawal pada pukul 06:15 wita. Ketika dirinya keluar rumah mau beli kue di kios yang jarak sedikit jauh dari rumahnya. Saya keluar dari rumah ketika melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi, kata Eunika kepada polisi saat melaporkan kasus kehilangan di Polres Kupang Kota, yang diterima oleh Brigadir Polisi Mario Banoet.
Menurut Eunika, saat menceritakan kepada petugas polisi, dia mengatakan kejadian Selasa (10/6) sekitar 06:30 wita. Ketika keluar rumah untuk membeli kue ke tempat jual kue. Ternyata motor Supra 125 X CC bernomor Polisi DH 2723 AH sudah tidak terlihat lagi.
Saya dan saudara saya melakukan pencarian di sekitar rumah dan di kompleks tersebut ternyata kendaraan tidak ditemukan,ujarnya.
Kasubag Humas Polres Kupang IPTU Januarius Mau mengatakan, pihaknya masih proses melakukan penyelidikan.
Menurutnya, memang selama beberapa bulan terakhir ini sering terjadi kehilangan kendaraan roda dua. Dibeberapa kecamatan di Kota Kupang.

Dari tindakan pidana pencurian, akan dikenakan pidana pasal 362 tentang pencurian kendaraan bermotor. Kita terus melakukan penyelidikan sebab, setiap minggu pasti ada laporan kehilangan, katanya (aje).

Dewan Pertanyakan Sikap Polisi

Minimnya pengawalan dari aparat kepolisian saat 500-an warga menggelar aksi demo di Gedung DPRD Kota Kupang, Selasa (18/6) siang, terus dipertanyakan oleh kalangan Dewan. Pasalnya, saat demo berlangsung nyaris terjadi adu jotos antara pendemo dan anggota Dewan. Yang tampak di dalam ruang hanya beberapa anggota polisi dan Satpol PP Kota. Mereka mencium ada sesuatu yang tidak beres dengan kondisi itu.

Penegasan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Kupang, Isidorus Lilidjawa, Jappy Pingak, dan Peter Herewilla kepada VN, Kamis (21/6) siang.
Isidorus mengatakan, ketika massa datang dalam jumlah yang besar, pengamanan sangat longgar padahal topik yang dibahas begitu panas dan bisa memicu emosi. "Bisa dibandingkan saat pendemo yang datang dalam jumlah satu truk, biasanya polisi sudah bersiaga sebelum pendemo tiba. Tapi demo kemarin terkesan dibiarkan dan polisi terlihat biasa-biasa," jelasnya.
Peter Herewilla mempertanyakan mengapa di saat demo tolak bendungan personel kepolisian sangat banyak tetapi demo dukung bendungan jumlah personel kepolisian sangat sedikit bahkan ketika terjadi insiden di ruang sidang tidak ada penambahan anggota pengamanan.
"Jangan dianggap remeh kejadian kemarin. Itu bukan aksi damai tetapi aksi anarkis karena beberapa pendemo sudah membanting barang di kantor Dewan dan pendemo sudah mengeluarkan kata-kata ancaman terhadap Dewan," tegas Peter.
Dia sangat menyesalkan sikap Satpol PP yang juga terkesan membiarkan. "Biasanya kalau ada demo anggota Dewan dikelilingi Pol PP tetapi demo kemarin tidak. Ada apa sebenarnya, seandainya benar apa yang ditulis media berarti semuanya sudah direncanakan," jelasnya.
Jappy Pingak menilai, kelonggaran pengamanan menjadi urgen karena Gedung Dewan adalah aset daerah sehingga pengawalnya adalah Satpol PP. Sementara pengamanan tindak kriminal ada di tangan polisi. "Untung tidak berdampak pada tindakan anarkis," ujarnya.
Masih Wajar
Sementara itu, Kabag Operasional Polres Kupang Kota Kompol Samuel Sumihar Simbolon, membantah tudingan Dewan Kota Kupang bahwa polisi tidak mampu mengamankan aksi demo.
"Polisi selalu melaksanakan tugas pengamanan sesuai standar operasional pengamanan (SOP). Jangan asal bunyi bahwa polisi membiarkan pendemo. Selama masyarakat tidak melakukan anarkis, polisi tidak membatasi aksi massa, yang masuk dalam gedung DPRD. Polisi tetap menjalankan tugas pengamanan dari Pantai Timor hingga DPRD Kota Kupang," kata Samuel di Mapolres Kupang Kota, Kamis (21/6).

Menurut Samuel, polisi dari Polres Kupang Kota dan Polsek Kelapa Lima mengawasi para pendemo dari lokasi berkumpul hingga titik terakhir dan bubar. "Tidak ada polisi biarkan massa berkeliaran dalam menyampaikan aspirasi. Aksi kelompok masyarakat pendukung pembangunan Bendungan Kolhua masih wajar-wajar, belum merujuk pada pelanggaran kriminal," katanya. (aje)

Anak Perwira Polda Hajar Sekuriti

Umum Marthen Ratu Andung, seorang sekuriti warga Jalan Monginsidi RT 19 RW 06 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, babak belur dihajar seorang anak perwira Polda NTT yang bernama Akbar Sanjani Salim. Akibat dihajar dan dikeroyok, Umbu menderita luka di mata kanan, dan bengkak d bagian kepala sebelah kiri.
Saya dipukul oleh Akbar dan beberapa kawannya setelah acara selesai, kata Umbu saat mendatangi Mapolres Kupang Kota, Minggu (9/6), pukul 09.00 Wita.
Umbu mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Akbar, pada dini hari di kediaman Akbar, Jalan Wolter Mongsidi Kelurahaan Fatululi. Saat mendatangi Polres Kupang Kota, Umbu diterima oleh Piket KSPK Polres Kupang Kota Brigpol Mario Banoet. Dalam laporannya dia mengatakan dirinya dikeroyok oleh Akbar dan beberapa temannya. Akibatnya mata sebelah kanan luka, kepala begian kiri luka lecet akibat benturan pukulan keras.
Setelah di BAP, korban langsung diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk dilakukan pengecekan fisik terkait dengan bekas-bekas luka dari pengeroyokan.
Umbu menuturkan, awal kejadian ini Akbar Alias Abe minta uang kepadanya untuk tambah beli minum. Karena tidak memiliki uang, dia tidak bisa membantu untuk membeli tambahan minum. Akhirnya mereka membeli sendiri minum, dan memaksa untuk minum bersama mereka.
Saya disuruh minum bersama mereka. Setelah mabuk saya baru dikeroyok oleh Akbar Cs, katanya.
Dia menyatakan, dirinya tidak bisa melakukan perlawanan, karena banyak orang yang mengeroyok. Akbar dan 20 orang warga yang mabuk mengeroyok dirinya.
Saat itu, saya tidak pernah melakukan tindakan lain yang membuat mereka marah terhadap saya, ujarnya.
Dia menambahkan, karena dikeroyok dia mempertanyakan alasan apa mereka memukulnya. Menurut Akbar, dia dipukul karena diduga memaki orangtuanya Akbar dan para pengeroyok. Akhirnya, akibat informasi menyesatkan itu, dia diinterogasi oleh keluarga Akbar, kenapa mereka dimaki.
Itu sama sekali tidak benar, karena semua itu tyidak saya lakukan. Saya juga sadar masa tanpa ada persoalan, saya maki sembarag orang, sungguh tidak benar itu, tegasnya.
Ibu kandung Akbar Rusmini meminta, kasus ini bisa diselesaikan secara damai karena anaknnya mau ikut ujian.
Saya minta kasus ini bisa damai sehingga anak saya bisa ikut ujian, kata Rusmini kepada KPSK.

KSPK Polres Kupang Kota AIPTU D Y Hendrik, mengatakan kasus pengeroyokan tidak bisa berdamai lagi. Sebab korban sudah membuat laporan polisi, sehingga wajib untuk melakukan visum korban terkait dengan laporan ini. Jika laporan dibatalkan maka kami yang akan disalahkan oleh korban, karena laporan tidak diproses. Menurut Hendrik, dugaan pengeroyokan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban, katanya (aje)

Lurah Oesapa Selatan Diadukan ke Polisi

Lurah Oesapa Selatan Margaritha Nalenan diadukan ke polisi oleh tetangga sendiri karena melakukan tindakan kekerasan terhadap Marlin Lobo Retta warga Jalan Yupiter III RT 10/RW 04, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Marlin menderita luka di jari manis akibat digigit, dan kepala bagian belakang terasa nyeri akibat di banting dan dorong hingga jatuh di tembok rumah.
Menurut Merlin, saat kejadian dia masih di dalam rumah. Tiba-tiba Lurah datang ke rumahnya langsung mengeluarkan kata-kata makian.
Mendengar makian itu, saya minta dia menjelaskan persoalan apa yang menjadi masalah. Katanya, karena persoalan anak saya berkelahi dengan dia punya anak, ujarnya.
Menurutnya, dia merasa tidak terhormat hanya karena persoalan anak kecil, Lurah harus mengeluarkan kata-kata kotor seperti itu.
Ketika saya mengatakan itu, Ibu lurah langsung bangun dan menarik rambut saya, dan dorong saya hingga jatuh. Ketika dilerai oleh tetangga, ibu lurah langsung mengginggit jari manis saya hingga keluar darah, ujarnya.
Marlin menyatakan, kejadian pada pukul 14:30 Wita, Jumat (7/6), merupakan kejadian kali ketiga. Sebelumnya Ibu juga melakukan hal yang sama hanya karena persoalan anak-anak berkelahi.
Bukan hanya Ibu Lurah melakukan tindakan terhadap saya, tetapi suaminya juga ikut terlibat datang mengancam saya dengan meminta saya untuk masuk dalam rumah, kalau tidak saya pukul kau, ungkap suaminya Salmun Nalena kepada saya, tegas Marlin saat mendatangi Redaksi VN, Minggu (9/6).
Marlin menegaskan karena sudah tidak tahan lagi, maka dia melaporkan kasus ini ke aparat hukum biar diselesaikan dengan seadil-adilnya.
Lurah Oesapa Selatan Margaritha Nalenan membantah soal tuduhan dan laporan Marlin Lobo Tetta kepada Polisi dan media massa.

Melalui pesan singkat, Margaritha membantah bahwa laporan itu tidak benar. Laporan itu tidak benar, jangan percaya, itu tidak benar, tegasnya (aje)

Tiga Pelaku Pemerkosa Ditangkap

Anggota  Buser Polsek Kelapa Lima meringkus tiga orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK Negeri 1 Kupang beberapa waktu lalu. Ketiga orang pelaku ditangkap di tempat yang berbeda setelah polisi memburu selama satu minggu. Pelaku ditangkap pada tanggal 3 Juni lalu di wilayah Kabupaten Kupang.

Ketiga orang itu adalah Rian Kadafo (18), Ridho Hurin (18), dan Ronald Dato (18). Sementara dua orang pelaku JS dan GW masih menjadi buronan polisi.
Kapolsek Kelapa Lima AKP I Gusti Putu Suka Arsa, kepada VN, Jumat (7/6) mengatakan, tiga orang pelaku telah diamankan anggota Buser Polsek Kelapa Lima beberapa hari yang lalu. Sesuai hasil penyelidikan pelaku pemerkosaan kepada siswa SMK N 1 tersebut sebanyak lima orang oleh tukang ojek di Kelurahan Merdeka.
Menurut Gusti, penangkapan tiga orang pelaku ini cukup sulit. Ketika anggota memburu di Kecamatan Amarasi, pelaku bergeser ke Oemofa, Ostono Kampung To’o dan air terjun Tesbatan.
Di air terjun Tesbatan itulah tiga pelaku ini ditangkap Selasa (3/6), ujarnya.
Dia berharap, setelah ketiga rekan mereka telah tertangkap semoga kedua kawan mereka yang masih buron bisa menyerahkan diri agar tidak terus dikejar polisi.
Panit I Reskrim Polsek Kelapa Lima Aipda Sunariyono menjelaskan, proses penyelidikan kasus pemerkosaan siswa SMK 1 Kupang, sudah mencapai rekonstruksi sebab pelaku utama sudah kita tahan. Walaupun dua orang pelaku lain masih dalam kejaran polisi, tetapi data dari tiga orang pelaku ini, telah menguatkan bukti-bukti.
Kita akan segera melakukan rekonstruksi kejadian pemerkosaan ini, katanya.
Dikatakan Sunariyono, awal mula kejadian pemerkosaan, korban awalnya mendatangi lapangan olahraga Merdeka guna mengikuti mata pelajaran olahraga. Tiba di lapangan ternyata kegiatan olahraga batal, maka korban langsung diajak teman-teman dari SMKN 2 Kupang minum miras. Korban pun bergabung bersama rekan-rekan SMKN 2 minum-minuman di sekitar Lapangan Merdeka. Usai minum, pelaku diajak kawan perempuannya pulang. Tetapi pelaku masih bertahan karena minuman belum habis. Akhirnya datanglah salah satu pelaku yang merupakan teman korban. Dia minta diantar dengan sepeda motor Mio G. Bersama Idho Hurin, korban bukan diantar ke rumah, namun menuju tempat kejadian perkara (TKP). Korban pun diperkosa oleh Ridho, dilanjutkan oleh Rian Kadafo, Ronald dan dua buronan.

Menurutnya, atas perbuatan mereka, lima orang pelaku dikenakan pasal berlapis, yitu pasal pencabulan dan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 13 Ayat 1 UUD nomor 23 tentang perlindungan anak. (aje)

Warga Bimoku Ancam Tutup Jalan

Warga  Jalan Prof Herman Johannes mengancam akan menutup salah satu jalur jalan di Bimoku, apabila persoalan penyelesaian pembangunan pelebaran jalan tidak segera diselesaian Pemerintah Provinsi NTT.

Kalau Gubernur dan Dinas PU Provinsi NTT tidak respons dengan permasalahan ini, maka sikap kami adalah menutup salah satu jalur yang menjadi lahan pelebaran jalan. Kami mengharapkan, proses penyelesaian ini segera dilakukan. Jika tidak maka keputusan warga akan menutup salah satu jalur pasti kami lakukan, ujar Yance Tobias Mesakh kepada VN Rabu (6/6).
Menurutnya, warga telah menyepakati, jika persoalan ini pemerintah sengaja untuk diam maka warga dari dua kabupaten akan menutup jalan.
Menurutnya, proses penyelesaian lahan pelebaran jalan sejak tahun 2007 hingga tahun 2013 belum ada titik terang. Penolakan dilakukan karena belum ada penyelesaian ganti rugi dari Pemerintah Provinsi kepada 40 kepala keluarga (KK) yang berdomisili di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Menurutnya, peringatan pertama sudah dilakukan warga dengan menghentikan proses pembangunan pelebaran jalan sebelum ada penyelesaian ganti rugi antara warga dengan Pemerintah Provinsi, jelasnya.
Yosep Bethan, warga RT 02/RW 1, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi dari salah satu PPK Dinas PU NTT, bahwa setelah adanya penghentian proses pembangunan, pihak terkait melakukan rapat koordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini.
Sebaiknya rapat koordinasi harus melibatkan warga Kabupaten dan Kota Kupang, sehingga jelas duduk persoalan yang dialami warga. รข??Jangan sampai hanya rapat dengan unsur pemerintah tapi tidak melibakan pemilik lahan,รข?? tegasnya.

Salah satu PPK Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Nasional PU Propinsi NTT Sona enggan berkoemntar. Saya belum bisa berkomentar soalnya saya masih sibuk, besok baru bisa kasi keterangan, katanya, (aje).

Warga Kota belum Sadar Lalulintas

Warga Kota Kupang dinilai belum sepenuhnya sadar berlalulintas di jalan raya. Buktinya, selama kurun waktu Januari sampai Juni 2013, sebanyak 28 orang warga Kota Kupang dinyatakan meninggal dunia, luka berat 16 orang, dan luka ringan 78 orang. Total kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) dalam kurun waktu tersebut sebanyak 120 kasus.
Angka laka Lantas yang belum menunjukan penurunan ini, disebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat mengendarai kendaraan di jalan raya, ujar Kasat Lantas Polres Kupang Kota Edward Jacky T Umbu Kalendi kepada VN Rabu (5/6).
Dia mengatakan, selama enam bulan terakhir laka lantas di Kota Kupang belum ada perubahan. Angka laka lantas dari tahun 2012 pada enam bulan pertama tidak bedah jauh dengan angka enam bulan awal tahun 2013. Dari Januari sampai Juni 2013 masih menunjukan angka di atas lima puluh laka lantas. Sampai bulan Juni 2013 angka laka lantas di wilayah Polres Kupang Kota berkisar 81 kasus laka lantas. Penyebab laka lantas sebagaian besar pengguna kendaraan lalai saat berkendaraan, penerangan jalan kurang, tidak menggunakan helm, kondisi kendaraan tidak layak pakai dan penyebab dari menggunakan handphone saat berkendaraan.
Polres Kupang Kota telah berupaya untuk mengurangi angka kecelakaan. Tetapi kesadaran masyarakat dan pemerintah untuk menata kota ini belum diperhatikan secara serius,ujarnya.
Salah satu warga Jalan Bajawa, Taufik Arman mengatakan, kesadaran masyarakat Kota Kupang masih kurang memahami pentingnya berlalulintas. Masyarakat pengguna kendaraan bermotor belum mematuhi betul cara berlalulintas, menggunakan helm standar, dan rambu-rambu belum ditertibkan,katanya. (aje)

 

Sinar Bangunan Diduga Timbun Solar

DI tengah-tengah kecemasan masyarakat soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebuah perilaku kurang terpuji diduga dilakukan salah satu perusahaan ternama di Kota Kupang.

Dalam sebuah aksi penggerebekan aparat Polda NTT, Selasa (2/6) lalu aksi penimbunan BBM jenis solar terjadi di gudang PT Sinar Bangunan Mandiri milik Marsel Fanggidae di jalan Herman Johannes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan drum berisi solar bersubsidi dan satu unit mobil tronton. Turut diamankan seorang karyawan perusahaan tersebut.
"Polda mengamankan 165 liter solar bersubsidi yang ditimbun oleh pelaku di dalam gudang perusahaannya. Sekarang barang bukti sudah kita amankan," terang Kabid Humas Polda NTT AKBP Febrin Ida Pello kepada VN, Kamis (6/6).
Menurut Febrin, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari sejumlah warga yang mengetahui penimbunan itu. Dari informasi warga, selanjutnya anggota Polda mendatangi gudang PT Sinar Bangunan itu dan melakukan pemeriksaan. Ternyata benar, mereka melakukan penimbunan solar," jelasnya.
Dari keterangan pegawai perusahaan tersebut, kata Febrin, sang pegawai berinisial CY itu bertugas membeli solar dari dari SPBU yang ada di Kota Kupang. Dan sehari, mereka berhasil mengumpulkan ratusan liter solar yang kemudian disimpan di gudang.
Modus ini tiap hari dilakukan PT Sinar Bangunan Mandiri. Dan hasil penyelidikan praktik ini sudah berlangsung selama empat tahun terakhir mulai dari tahun 2008 sampai sekarang. Pelaku mengaku bahwa ratusan liter per hari untuk digunakan sebagai bahan bakar pabrik readymix untuk campuran beton," ungkap Febrin.
Perbuatan PT Sinar Bangunan Mandiri ini, lanjut Febrin, melanggar pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. "Kita akan panggil pimpinan PT Sinar Bangunan Mandiri untuk diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
Salah seorang warga Kelurahan Lasiana yang enggan namanya dikorankan mengatakan, praktik PT Sinar Bangunan Mandiri sudah dilakukan lama dan baru diketahui polisi. "Warga sudah curiga sejak beberapa tahun lalu karena PT Sinar Bangunan Mandiri tidak pernah kesulitan dengan solar walaupun stok habis," beber sumber itu.
Pimpinan PT Sinar Bangunan Mandiri Kupang Marsel Fanggidae membantah perusahaannya membeli solar subsidi. Saya tidak pernah beli solar subsidi, perusahan saya beli solar industri. Silakan saja polisi gerebek, itu hak polisi. Yang jelas saya menggunakan BBM industri dan penimbun BBM di gudang saya mengantongi izin," tegasnya.
Marsel menantang polisi membuktikan tudingan mereka. "Kalau mengatakan saya melakukan penimbunan BBM, Polda NTT harus menunjukkan bukti, jangan hanya asal bunyi. Saya sudah mengantongi izin penimbunan dan izin beli di Pertamina sejak beberapa tahun lalu," ujarnya.

Dia mengakui, Pertamina Kupang pernah mempersoalkan pengisian BBM untuk mobil readymix karena mobil readymix adalah mobil produksi. "Makanya saya urus semua izin penimbunan dan izin pengisian di pertamina," jelasnya. (aje)

Polda akan Amankan Infrastruktur PU NTT

KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTT, Balai Jalan Wilayah, Balai Wilayah Sungai NTT, Selasa (4/6) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengamanan penyelenggaraan infrastruktur bidang PU di NTT.
Penandatangan MoU yang berlangsung di aula Kolbano Swiss Bellin Kristal Hotel, dilakukan oleh Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga dan Inspektur Jendral Kementerian Pekerjaan Umum Bambng Goeratno.
Hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut, perwakilan dari Mabes Polri Kabag ANEV Robin OPS Bareskrim Polri Kombes Pol Daryono, sejumlah Pejabat Tinggi Polda NTT, dan Pejabat PU Provinsi NTT.
Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga dalam sambutan mengungkapkan, penandatanganan MoU dalam rangka pelaksanaan pengamanan penyelenggaraan infrastruktur oleh PU di NTT ini, merupakan implementasi dari nota kesepahaman bersama dan pedoman kerja yang telah dibuat oleh Kementerian PU dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kerja sama antarPolri dan PU dalam rangka pengamanan penyelenggara infrastruktur di bidang PU.
Kita berharap, dalam pelaksanaan pengamanan penyelenggaraan infrastruktur bidang PU ke depan dapat dilaksanakan sesuai peran, fungsi, dan tugas bidang masing-masing guna mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur secara efektif, efisien, dan berkualitas, ujarnya.
Dia berharap, pembangunan infrastruktur jalan, balai sungai diharapkan ke depan harus perbaiki kekurangannya. Kekurangan seperti pembangunan jalan di Kota Kupang saat ini yang masih banyak bergelombang.
Hal ini yang perlu kita kontrol sama-sama demi peningkatan perbaikan kualitas jalan. PU NTT harus niat tulus untuk membangun provinsi ini, sehingga semua pekerjaan harus ditertibkan, tegasnya.
Perlu Kerja Sama
Inspektur Jendral Kementrian PU Bambang Goeratno menjelaskan, MoU ini merupakan salah satu bentuk untuk mendukung penyelenggaran pelaksanaan pembangunan infrastruktur baik dari Pusat, propinsi maupun kabupaten dan kota.
Guna meningkatkan kinerja pembangunan berbagai infrastruktur, harus didukung pihak Polri dan jajarannya. Pasalnya, kemajuan pembangunan infrastruktur harus ada kerja sama dengan pihak lain melalui mitra kerja yang ada.
รข??Maka dengan MoU ini, semua pihak bisa memahami secara struktur bahwa pembangunan infrastruktur di setiap daerah melalui berbagai klasifikasi yakni klasifikasi nasional dan klasifikasi daerah, ujarnya.

Dia mengatakan, persoalan yang dihadapi PU di lapangan sangat beragam. Karena itu PU melakukan MoU dengan Polri demi menjaga penanganan non fisik, penyuapan maupun bentuk apapun di lapangan. Kita berharap semua bisa lakukan kontrol bersama, ujarnya. (aje)

Warga Nusa Bunga Kehilangan Emas dan Uang

MARUF F Dasi salah seorang warga Jalan Nusa Bunga RT 26/RW 07, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, terpaksa harus merelakan uang beserta perhiasan emas yang dikumpulnya selama bertahun-tahun. Pasalnya rumah yang dihuninya dibobol maling Senin (3/6). Akibat kejadian ini, uang sebesar Rp 1.350.000, dua gelang emas, dan tiga kalung emas 39 karat raib digasak maling.
Kejadian itu berawal saat istrinya sedang ada keperluan di luar rumah. Yang ada dalam rumah hanya pembantu rumah tangga bernama Nurlaila.
Setelah pulang rumah, dia melihat lemari pakaian dan kotak emas yang tersimpan dalam lemari sudah diobrak-abrik. Setelah di cek, ternyata emas dan uang sudah digasak oleh orang yang tidak dikenal.
Ketika diketahui kawanan perampok mencuri uang dan emas, istri langsung menelpon Maรขruf dan mengatakan lemari pakaian telah diobrak-abrik dan barang emas telah dibawa pencuri.
Setelah saya kembali ke rumah melihat kondisi rumah, saya langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Kupang Kota. Maรขruf diterima Brigpol Mario Banoet anggota piket KSPK Polres Kupang Kota.
Para pelaku mengambil uang Rp 1.350.000 dan perhiasan seberat 39 gram yang terdiri dari gelang emas, dan kalung emas, terang Kasubag Humas Polres Kupang Kota Iptu Januarius Mau kepada VN, Selasa (4/6).
Dijelaskan Januarius, beberapa anggota telah mendatangi lokasi kejadian dan mengindentivikasinya. Sementara pelaku, sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Namun pihaknya menduga, pelaku adalah orang yang tahu situasi dan keadaan rumah. Jika pemilik rumah tidak berada dalam rumah, hanya pembantu rumah tangga baru mereka lakukan aksinya.
Sampai saat ini polisi terus memburu pelaku pencurian. Kalau pelaku ditangkap, maka pelaku dikenakan tindakan pidana pasal 362 tentang pencurian, katanya. (aje)


PNS Babak Belur Dihajar Pelajar SMA

NAAS menimpa Sigit Baktya Rabawa, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintahan di Kota Kupang, yang tinggal di RT 25 RW 06 Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Senin (3/6), Sigit dihajar Ongki Aleksander Nobrihas, pelajar SMAN I Kupang di bilangan Oepura, Kota Kupang.
Akibatnya, mata kiri Sigit bengkak kena hantaman papan catur. Kasus ini sedang ditangani aparat Polres Kupang Kota.
Kasubag Humas Polres Kupang Kota Iptu Januarius Mau kepada VN, Senin (3/6), mengatakan, pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan pemukulan terhadap salah satu PNS tersebut.
Januarius menuturkan, kasus tersebut bermula saat Sigit berada di depan Pertamina Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Saat itu, Sigit hendak menuju ke rumah temannya Rini Nenobesi, yang rumahnya di depan Pertamina Oepura. Ketika menuju ke rumah Rini, Sigit dihajar oleh orang tidak dikenal, yang kemudian diketahui adalah siswa SMAN 1 Kupang.
Saat itu, Sigit ditendang, dan dipukul dengan menggunakan papan catur. Korban tidak mengetahui apa motifnya sehingga dia dihajar. Tak mampu melawan, akhirnya korban lari dari tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta tolong kepada warga sekitar. Beberapa jam kemudian, korban langsung mendatangi Mapolres Kupang Kota didampingi rekannya Rini. Korban diterima anggota piket Polres Kupang Kota Brigpol Irfansyah.
Kita masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut, ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku tindakan pidana penganiayaan ini dikenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain luka maupun meninggal dunia. (aje)


Jumat, 07 Juni 2013

Polda akan Amankan Infrastruktur PU NTT


KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTT, Balai Jalan Wilayah, Balai Wilayah Sungai NTT, Selasa (4/6) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengamanan penyelenggaraan infrastruktur bidang PU di NTT.
Penandatangan MoU yang berlangsung di aula Kolbano Swiss Bellin Kristal Hotel, dilakukan oleh Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga dan Inspektur Jendral Kementerian Pekerjaan Umum Bambng Goeratno.

Hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut, perwakilan dari Mabes Polri Kabag ANEV Robin OPS Bareskrim Polri Kombes Pol Daryono, sejumlah Pejabat Tinggi Polda NTT, dan Pejabat PU Provinsi NTT.

Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga dalam sambutan mengungkapkan, penandatanganan MoU dalam rangka pelaksanaan pengamanan penyelenggaraan infrastruktur oleh PU di NTT ini, merupakan implementasi dari nota kesepahaman bersama dan pedoman kerja yang telah dibuat oleh Kementerian PU dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kerja sama antarPolri dan PU dalam rangka pengamanan penyelenggara infrastruktur di bidang PU.

Kita berharap, dalam pelaksanaan pengamanan penyelenggaraan infrastruktur bidang PU ke depan dapat dilaksanakan sesuai peran, fungsi, dan tugas bidang masing-masing guna mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur secara efektif, efisien, dan berkualitas, ujarnya.

Dia berharap, pembangunan infrastruktur jalan, balai sungai diharapkan ke depan harus perbaiki kekurangannya. Kekurangan seperti pembangunan jalan di Kota Kupang saat ini yang masih banyak bergelombang.

Hal ini yang perlu kita kontrol sama-sama demi peningkatan perbaikan kualitas jalan. PU NTT harus niat tulus untuk membangun provinsi ini, sehingga semua pekerjaan harus ditertibkan,tegasnya.

Perlu Kerja Sama

Inspektur Jendral Kementrian PU Bambang Goeratno menjelaskan, MoU ini merupakan salah satu bentuk untuk mendukung penyelenggaran pelaksanaan pembangunan infrastruktur baik dari Pusat, propinsi maupun kabupaten dan kota.

Guna meningkatkan kinerja pembangunan berbagai infrastruktur, harus didukung pihak Polri dan jajarannya. Pasalnya, kemajuan pembangunan infrastruktur harus ada kerja sama dengan pihak lain melalui mitra kerja yang ada.

Maka dengan MoU ini, semua pihak bisa memahami secara struktur bahwa pembangunan infrastruktur di setiap daerah melalui berbagai klasifikasi yakni klasifikasi nasional dan klasifikasi daerah,รข?? ujarnya.

Dia mengatakan, persoalan yang dihadapi PU di lapangan sangat beragam. Karena itu PU melakukan MoU dengan Polri demi menjaga penanganan non fisik, penyuapan maupun bentuk apapun di lapangan. Kita berharap semua bisa lakukan kontrol bersama, ujarnya. (ajhar)




Warga Nusa Bunga Kehilangan Emas dan Uang



MARUF F Dasi salah seorang warga Jalan Nusa Bunga RT 26/RW 07, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, terpaksa harus merelakan uang beserta perhiasan emas yang dikumpulnya selama bertahun-tahun. Pasalnya rumah yang dihuninya dibobol maling Senin (3/6). Akibat kejadian ini, uang sebesar Rp 1.350.000, dua gelang emas, dan tiga kalung emas 39 karat raib digasak maling.
Kejadian itu berawal saat istrinya sedang ada keperluan di luar rumah. Yang ada dalam rumah hanya pembantu rumah tangga bernama Nurlaila.
Setelah pulang rumah, dia melihat lemari pakaian dan kotak emas yang tersimpan dalam lemari sudah diobrak-abrik. Setelah di cek, ternyata emas dan uang sudah digasak oleh orang yang tidak dikenal.
Ketika diketahui kawanan perampok mencuri uang dan emas, istri langsung menelpon Ma’ruf dan mengatakan lemari pakaian telah diobrak-abrik dan barang emas telah dibawa pencuri.
Setelah saya kembali ke rumah melihat kondisi rumah, saya langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Kupang Kota. Ma’ruf diterima Brigpol Mario Banoet anggota piket KSPK Polres Kupang Kota.
Para pelaku mengambil uang Rp 1.350.000 dan perhiasan seberat 39 gram yang terdiri dari gelang emas, dan kalung emas,รข?? terang Kasubag Humas Polres Kupang Kota Iptu Januarius Mau kepada VN, Selasa (4/6).
Dijelaskan Januarius, beberapa anggota telah mendatangi lokasi kejadian dan mengindentivikasinya. Sementara pelaku, sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Namun pihaknya menduga, pelaku adalah orang yang tahu situasi dan keadaan rumah. Jika pemilik rumah tidak berada dalam rumah, hanya pembantu rumah tangga baru mereka lakukan aksinya.
Sampai saat ini polisi terus memburu pelaku pencurian. Kalau pelaku ditangkap, maka pelaku dikenakan tindakan pidana pasal 362 tentang pencurian, katanya. (aje)

PNS Babak Belur Dihajar Pelajar SMA

NAAS menimpa Sigit Baktya Rabawa, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintahan di Kota Kupang, yang tinggal di RT 25 RW 06 Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Senin (3/6), Sigit dihajar Ongki Aleksander Nobrihas, pelajar SMAN I Kupang di bilangan Oepura, Kota Kupang.
Akibatnya, mata kiri Sigit bengkak kena hantaman papan catur. Kasus ini sedang ditangani aparat Polres Kupang Kota.
Kasubag Humas Polres Kupang Kota Iptu Januarius Mau kepada VN, Senin (3/6), mengatakan, pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan pemukulan terhadap salah satu PNS tersebut.
Januarius menuturkan, kasus tersebut bermula saat Sigit berada di depan Pertamina Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Saat itu, Sigit hendak menuju ke rumah temannya Rini Nenobesi, yang rumahnya di depan Pertamina Oepura. Ketika menuju ke rumah Rini, Sigit dihajar oleh orang tidak dikenal, yang kemudian diketahui adalah siswa SMAN 1 Kupang.
Saat itu, Sigit ditendang, dan dipukul dengan menggunakan papan catur. Korban tidak mengetahui apa motifnya sehingga dia dihajar. Tak mampu melawan, akhirnya korban lari dari tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta tolong kepada warga sekitar. Beberapa jam kemudian, korban langsung mendatangi Mapolres Kupang Kota didampingi rekannya Rini. Korban diterima anggota piket Polres Kupang Kota Brigpol Irfansyah.
Kita masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut,ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku tindakan pidana penganiayaan ini dikenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain luka maupun meninggal dunia. (aje)