MENTERI Dalam
Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa salah satu tujuan otonomi
daerah adalah mempercepat terwujudnya masyarakat madani. Namun masih terdapat
fakta-fakta yang harus disikapi serius yakni indeks pembangunan manusia (IPM),
dan kemudahan pelayanan publik yang perlu terus ditingkatkan.
Selain IPM dan
pelayanan publik, Mendagri juga menggarisbawahi penyelenggaraan otda yang terus
dihinggapi permasalahan hukum, dan kondisi infrastruktur di berbagai daerah
yang masih memprihatinkan, sehingga belum mampu mendukung kegiatan-kegiatan
sosial dan ekonomi masyarakat secara maksimal.
Penegasan
Mendagri itu disampaikan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Gubernur NTT
Frans Lebu Raya saat memimpin upacara peringatan HUT XVII Otonomi Daerah di
alun-alun kantor Gubernur NTT, Senin (29/4).
Mendagri
mengatakan bahwa dalam konsep negara kesatuan, kekuasaan eksekutif dalam arti
kekuasaan pemerintahan ada di tangan Presiden sebagaimana dinyatakan dalam UUD
1945. Kekuasaan pemerintahan yang ada di tangan Presiden tersebut sebagian
diserahkan ke daerah dengan konsep otda. Sehingga pemerintahan daerah menyelenggarakan
sebagian kekuasaan pemerintah yang menjadi domain kewenangan Presiden.
Dia menegaskan,
implementasi kebijakan desentralisasi dan otda sebagaimana tertuang dalam UU
Nomor 32 Tahun 2004, dilakukan untuk memperkuat format NKRI, bukan dalam format
merintis terbentuknya negara federal.
Kebijakan
desentralisasi dan otonomi daerah diaplikasikan agar penyelenggaraan
urusan-urusan pemerintahan, baik yang wajib maupun pilihan dapat dikelola
secara efektif dan dapat didayagunakan secara maksimal untuk mengakselerasi
laju pembangunan di daerah. Selain itu, melalui otda diharapkan daerah dapat
merumuskan kebijakan-kebijakan daerah yang memperhatikan kondisi dan potensi
daerahnya masing-masing guna meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan
masyarakat dan daya saing daerah,katanya. (aje/D-1)