KPU NTT membantah
semua tuduhan pemohon (paket Tunas) yang disampaikan dalam sidang gugatan di
Mahkamah Konstitusi (MK). Bantahan tersebut disampaikan dalam kesimpulan KPU
yang diserahkan kuasa hukum KPU pada sidang di MK, Selasa (23/4) petang.
Anggota KPU NTT
Gasim M Noor mengatakan, bantahan itu disampaikan atas sejumlah tuduhan Tunas
kepada KPU NTT selalu termohon dalam sengketa pilgub ini. Salah satu tuduhan,
yakni KPU NTT mengalihkan perolehan suara paket Tunas sebanyak 1.222 suara ke
paket Esthon-Paul, dengan modus menghapus angka-angka perolehan suara paket
Tunas dan paket Esthon-Paul, kemudian menggantikan dengan angka-angka baru.
Tuduhan lainnya
adalah KPU NTT telah mengelembungkan suara dengan alasan jumlah pemilih yang
terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan pemilih dari TPS lebih
kecil dengan jumlah suara sah dan suara tidak sah. Tuduhan berikutnya adalah
KPU diduga telah mengurangkan suara sah, dengan alasan jumlah pemilih dalam DPT
yang menggunakan hak pilih dan pemilih dari TPS lain lebih besar dari jumlah
suara sah dan suara tidak sah.
Selain itu di
beberapa TPS di di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dan Kabupaten Sumba
Barat Daya (SBD), petugas KPPS dilaporkan mencoblos surat suara sisa setelah
semua pemilih menggunakan hak suaranya. Kecurangan lain yang dituduhkan paket
Tunas, lanjutnya, adalah di beberapa TPS di TTS dan SBD partisipasi pemilih 100
persen, padahal ada pemilih yang tidak ikut mencoblos.
Ada juga tuduhan
pendobelan nama dalam DPT di 10 TPS di SBD. Terhadap tuduhan tersebut, KPU NTT
membantah semuanya, dengan menunjukkan 138 bukti yang menjelaskan bahwa tuduhan
tersebut tidak benar, kata Gasim
Cawagub dari paket
Tunas, Melki Laka Lena yang dihubung kemarin, juga mengatakan bahwa Tunas juga
sudah menyerahkan kesimpulan mereka. รข??Intinya kesimpulan kami masih sama
dengan gugatan. Kami bersikukuh bahwa dalil-dalil disertai bukti yang kami ajukan,
tegas Melki.
Saat ini kedua
belah pihak tinggal menunggu keputusan MK. Melki mengaku tidak tahu persis
kapan MK akan menjatuhkan putusannya karena majelis hakim MK membutuhkan waktu
untuk proses pengambilan keputusan.
Kuasa Hukum paket
Tunas Syamsudin mengatakan, dalam sidang tanggapan atas keterangan saksi, KPU
tidak bisa membantah dalil-dalil pemohon.
Kuasa hukum KPU
tidak membantah hasil tanggapan, sebab tidak bisa menghadirkan saksi dari KPPS
di TPS yang bermasalah. Maka kami menilai pengelembungan suara itu benar
dilakukan,kata Syamsudin.
Hadirkan Dua Saksi
Dalam sidang
tersebut, KPU menghadirkan saksi Oktovianus Boi (Ketua PPK Soe), Yakoba Kala
(Anggota KPU SBD).
Kuasa hukum KPU
Melkianus Ndaomanu yang dikontak beberapa kali ke ponselnya namun tidak
direspons. Dikirimi pesan singkat pun tidak dibalas.
Perkembangan
sidang di MK akan mempengaruhi pelaksanaan tahapan Pilgub NTT putaran kedua,
apabila MK dalam putusannya mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan paket
Tunas. Jika MK memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS yang
dipersoalkan Tunas, maka tahapan Pilgub NTT putaran kedua akan mengalami
penundaan. (aje/ans)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar