Kamis, 25 April 2013

KPU Bantah Tuduhan Tunas



KPU NTT membantah semua tuduhan pemohon (paket Tunas) yang disampaikan dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bantahan tersebut disampaikan dalam kesimpulan KPU yang diserahkan kuasa hukum KPU pada sidang di MK, Selasa (23/4) petang.
Anggota KPU NTT Gasim M Noor mengatakan, bantahan itu disampaikan atas sejumlah tuduhan Tunas kepada KPU NTT selalu termohon dalam sengketa pilgub ini. Salah satu tuduhan, yakni KPU NTT mengalihkan perolehan suara paket Tunas sebanyak 1.222 suara ke paket Esthon-Paul, dengan modus menghapus angka-angka perolehan suara paket Tunas dan paket Esthon-Paul, kemudian menggantikan dengan angka-angka baru.
Tuduhan lainnya adalah KPU NTT telah mengelembungkan suara dengan alasan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan pemilih dari TPS lebih kecil dengan jumlah suara sah dan suara tidak sah. Tuduhan berikutnya adalah KPU diduga telah mengurangkan suara sah, dengan alasan jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilih dan pemilih dari TPS lain lebih besar dari jumlah suara sah dan suara tidak sah.
Selain itu di beberapa TPS di di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), petugas KPPS dilaporkan mencoblos surat suara sisa setelah semua pemilih menggunakan hak suaranya. Kecurangan lain yang dituduhkan paket Tunas, lanjutnya, adalah di beberapa TPS di TTS dan SBD partisipasi pemilih 100 persen, padahal ada pemilih yang tidak ikut mencoblos.
Ada juga tuduhan pendobelan nama dalam DPT di 10 TPS di SBD. Terhadap tuduhan tersebut, KPU NTT membantah semuanya, dengan menunjukkan 138 bukti yang menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, kata Gasim
Cawagub dari paket Tunas, Melki Laka Lena yang dihubung kemarin, juga mengatakan bahwa Tunas juga sudah menyerahkan kesimpulan mereka. รข??Intinya kesimpulan kami masih sama dengan gugatan. Kami bersikukuh bahwa dalil-dalil disertai bukti yang kami ajukan, tegas Melki.
Saat ini kedua belah pihak tinggal menunggu keputusan MK. Melki mengaku tidak tahu persis kapan MK akan menjatuhkan putusannya karena majelis hakim MK membutuhkan waktu untuk proses pengambilan keputusan.
Kuasa Hukum paket Tunas Syamsudin mengatakan, dalam sidang tanggapan atas keterangan saksi, KPU tidak bisa membantah dalil-dalil pemohon.
Kuasa hukum KPU tidak membantah hasil tanggapan, sebab tidak bisa menghadirkan saksi dari KPPS di TPS yang bermasalah. Maka kami menilai pengelembungan suara itu benar dilakukan,kata Syamsudin.
Hadirkan Dua Saksi
Dalam sidang tersebut, KPU menghadirkan saksi Oktovianus Boi (Ketua PPK Soe), Yakoba Kala (Anggota KPU SBD).
Kuasa hukum KPU Melkianus Ndaomanu yang dikontak beberapa kali ke ponselnya namun tidak direspons. Dikirimi pesan singkat pun tidak dibalas.
Perkembangan sidang di MK akan mempengaruhi pelaksanaan tahapan Pilgub NTT putaran kedua, apabila MK dalam putusannya mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan paket Tunas. Jika MK memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS yang dipersoalkan Tunas, maka tahapan Pilgub NTT putaran kedua akan mengalami penundaan. (aje/ans)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar