KOMISI Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Sabtu kemarin membongkar
tumpukan kotak suara Pilgub NTT di gudang KPU setempat guna mencari bukti-bukti
pendukung untuk menghadapi gugatan paket Tunas (Ibrahim Agustinus Medah-Emanuel
Melkiades Laka Lena) yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembongkaran
berkas di gudang itu untuk mengambil sejumlah dokumen yang berkaitan dengan
hasil perhitungan dan perolehan suara pasangan calon gubernur-wakil gubernur di
tingkat TPS dan desa/kelurahan pada pemungutan suara putaran pertama 18 Maret
lalu.
Dokumen yang
diambil yakni format model C-KWK KPU, dan lampiran C1-KWK KPU,C2-KWK KPU,
C3-KWK KPU, C4-KWK KPU, C8-KWK KPU dan C10-KWK KPU serta model D, D1-KWK KPU,
D2-KWK KPU, D3-KWK KPU, D4-KWK KPU, D8-KWK KPU, dan D10-KWK KPU.
Ketua KPU TTS
James Tuka mengatakan, ada sejumlah kotak suara dari sejumlah TPS di 26
kecamatan di TTS yang diambil dokumennya untuk dibawa ke MK untuk dipakai
sebagai bukti dari KPU dalam menjawab permasalah-permasalahan perhitungan suara
Pilgub NTT di TTS yang digugat paket Tunas.
Permasalahan
perhitungan suara di TTS yang diangkat paket Tunas dalam gugatannya yakni
masalah penghapusan suara paket Tunas di delapan TPS di delapan desa, di
delapan kecamatan, masalah penggelembungan suara di 80 TPS dalam 24 desa/kelurahan
dalam 16 kecamatan, masalah penggelembungan suara di tingkat PPK pada 16 TPS di
empat desa di tiga kecamatan, masalah pengurangan/penghilangan suara sah di 96
TPS di 27 desa/kelurahan dalam 20 kecamatan, dan surat suara yang sudah
dicoblos di 11 TPS di empat desa dalam empat kecamatan.
Pantauan VN
Sabtu siang, pembongkaran kotak suara dalam gudang di Kelurahan Kota Soe itu
dilakukan oleh sejumlah staf KPU TTS dengan kawalan aparat Polres TTS yang
dipimpin Kabag Operasional Oce Berelaka dan pihak Panwaslu TTS.
Ketua KPU James
Tuka dan dua anggotanya, Mardi Mansula, dan Eric Oematan, juga terlihat
mendampingi staf KPU yang melakukan pembongkaran dokumen-dokumen tersebut.
Tak Mau
Spekulasi
Terpisah, Ketua
KPU NTT Johanes Depa mengatakan belum bisa berspekulasi terkait jadwal
pelaksanaan putaran kedua Pilgub NTT. Sikap KPU tetap menunggu keputusan resmi
dari MK terkait hasil gugatan paket Tunas.
KPU NTT masih
menunggu keputusan resmi dari MK. Sementara prsiapan dan koordinasi dengan
rekanan pengadaan logistik tetap dilakukan, kata John Depa, Minggu (21/4).
Dia diminta
tanggapannya mengenai proses sidang gugatan paket Tunas di MK dan seberapa
pengaruhnya terhadap jadwal pelaksanaan putaran kedua Pilgub NTT. Sebab, sesuai
jadwal KPU, pengadaan dan pendistribusian logistik pilgub putaran kedua dimulai
19 April hingga 8 Mei. Jika dalam rentang waktu tersebut putusan MK belum
turun, maka jadwal pilgub putaran kedua bakal terganggu.
Semua
kemungkinan sudah kita pikirkan. Kalau MK sudah putuskan gugatan Tunas seperti
apa, baru KPU mempersiapkan semua kebutuhan pilgub,katanya.
Dia kembali
menegaskan bahwa KPU baru menentukan sikap setelah ada putusan MK. Kita tidak
boleh spekulasi karena saat ini sidang masih sedang berproses di MK. Kita
tunggu saja sambil koordinasi untuk persiapan logistik, katanya. (aje)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar