Selasa, 30 April 2013

Tunas Legowo Terima Putusan MK



Victorynews-media.com-SIKAP ksatria ditunjukkan duet Ibrahim Agustinus Medah dan Emanuel Melkiades Laka Lena (Tunas) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilgub NTT 2013.
"Saya dan Pak Medah menghormati keputusan MK hari ini (kemarin-red) sebagai sebuah pembelajaran politik agar demokrasi ke depan lebih sehat, bersih, jujur, dan adil," ungkap Laka Lena kepada VN, SEnin (29/4) malam.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada kepada semua pihak baik itu pers, KPU, dan tim pemantau yang sudah bersama-sama rakyat NTT menyukseskan perhelatan Pilgub NTT 18 Maret lalu sehingga berjalan tertib, damai, dan lancar.
Kepada pendukung dan simpatisan paket Tunas, Laka Lena mengimbau untuk tetap menggunakan hak pilihnya sekaligus mengawasi ketat pelaksanaaan putaran kedua pilgub agar demokrasi lebih bersih, jujur, dan adil.
Cara Bermartabat
Pada bagian lain, Laka Lena mengucapkan proficiat kepada paket Frenly (Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni) dan Esthon-Paul (Esthon Foenay-Paul Talo) yang akan bertarung di putaran kedua.
Namun dia juga mengimbau kepada kedua paket tersebut untuk menggunakan cara-cara yang etis, elegan, terhormat, dan bermartabat dalam upaya menarik simpati rakyat NTT.
"Gunakanlah cara-cara yang bermartabat untuk menarik simpati rakyat. Jangan hanya jadi slogan. Tapi harus menghindari cara-cara tidak etis dan curang," tegasnya.
Sampai saat ini, lanjut dia, Tunas belum menyatakan sikap untuk mendukung salah satu paket dalam putaran kedua 23 Mei mendatang. "Kami masih akan berkomunikasi dengan DPP, DPD I, dan DPD II Partai Golkar, relawan Tunas, dan tim keluarga untuk tentukan sikap mendukung paket mana. Dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum KPU NTT Melkianus Ndaomanu mengatakan Hakim MK menolak gugatan Tunas. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa bukti yang diajukan Tunas tidak dapat meyakinkan MK sehingga ditolak seluruhnya.
23 Mei
Ketua KPU NTT Johanis Depa menambahkan, setelah MK menolak gugatan paket Tunas, maka KPU langsung menggelar pleno untuk memastikan tanggal yang tepat untuk melangsungkan pemilukada putaran kedua.

Lewat pesan singkatnya, Senin (29/4) malam, Depa menyampaikan bahwa pleno KPU telah memutuskan bahwa putaran kedua akan berlangsung Kamis (23/5) mendatang. Jadwal ini bergeser dari waktu yang ditetapkan semula yakni 15 Mei karena yang dijadwalkan awal putusan MK adalah tanggal 22 April lalu namun ternyata baru diputuskan pada 29 April.
Juru Bicara KPU Djidon de Haan mengatakan pergeseran ini juga disebabkan karena pencetakan, sortasi, dan distribusi logistik putaran kedua tidak bisa dilakukan dalam waktu 14 hari.
(aje)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar