Victorynews-media.com-SIKAP
ksatria ditunjukkan duet Ibrahim Agustinus Medah dan Emanuel Melkiades Laka
Lena (Tunas) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil
Pilgub NTT 2013.
"Saya dan
Pak Medah menghormati keputusan MK hari ini (kemarin-red) sebagai sebuah
pembelajaran politik agar demokrasi ke depan lebih sehat, bersih, jujur, dan
adil," ungkap Laka Lena kepada VN, SEnin (29/4) malam.
Dia juga
mengucapkan terima kasih kepada kepada semua pihak baik itu pers, KPU, dan tim
pemantau yang sudah bersama-sama rakyat NTT menyukseskan perhelatan Pilgub NTT
18 Maret lalu sehingga berjalan tertib, damai, dan lancar.
Kepada pendukung
dan simpatisan paket Tunas, Laka Lena mengimbau untuk tetap menggunakan hak
pilihnya sekaligus mengawasi ketat pelaksanaaan putaran kedua pilgub agar
demokrasi lebih bersih, jujur, dan adil.
Cara Bermartabat
Pada bagian
lain, Laka Lena mengucapkan proficiat kepada paket Frenly (Frans Lebu
Raya-Benny Litelnoni) dan Esthon-Paul (Esthon Foenay-Paul Talo) yang akan
bertarung di putaran kedua.
Namun dia juga
mengimbau kepada kedua paket tersebut untuk menggunakan cara-cara yang etis,
elegan, terhormat, dan bermartabat dalam upaya menarik simpati rakyat NTT.
"Gunakanlah
cara-cara yang bermartabat untuk menarik simpati rakyat. Jangan hanya jadi
slogan. Tapi harus menghindari cara-cara tidak etis dan curang," tegasnya.
Sampai saat ini,
lanjut dia, Tunas belum menyatakan sikap untuk mendukung salah satu paket dalam
putaran kedua 23 Mei mendatang. "Kami masih akan berkomunikasi dengan DPP,
DPD I, dan DPD II Partai Golkar, relawan Tunas, dan tim keluarga untuk tentukan
sikap mendukung paket mana. Dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan,"
jelasnya.
Sementara itu,
kuasa hukum KPU NTT Melkianus Ndaomanu mengatakan Hakim MK menolak gugatan
Tunas. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa bukti yang diajukan Tunas
tidak dapat meyakinkan MK sehingga ditolak seluruhnya.
23 Mei
Ketua KPU NTT
Johanis Depa menambahkan, setelah MK menolak gugatan paket Tunas, maka KPU
langsung menggelar pleno untuk memastikan tanggal yang tepat untuk
melangsungkan pemilukada putaran kedua.
Lewat pesan
singkatnya, Senin (29/4) malam, Depa menyampaikan bahwa pleno KPU telah
memutuskan bahwa putaran kedua akan berlangsung Kamis (23/5) mendatang. Jadwal
ini bergeser dari waktu yang ditetapkan semula yakni 15 Mei karena yang
dijadwalkan awal putusan MK adalah tanggal 22 April lalu namun ternyata baru
diputuskan pada 29 April.
Juru Bicara KPU
Djidon de Haan mengatakan pergeseran ini juga disebabkan karena pencetakan,
sortasi, dan distribusi logistik putaran kedua tidak bisa dilakukan dalam waktu
14 hari.
(aje)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar