Minggu, 14 April 2013

Dewan Panggil Karo Keuangan

DUGAAN penyalahgunaan Dana Bansos mendapat respons positif dari Komisi C DPRD NTT. Komisi ini sudah menggelar rapat, Kamis (11/4), dan memutuskan akan memanggil Kepala Biro Keuangan Setda NTT untuk memberikan penjelasan mengenai pemanfaatan Dana Bansos TA 2013.
Demikian dikatakan Ketua Komisi C DPRD NTT Stanis Tefa menjawab VN, kemarin.
Dia mengatakan, Komisi C tidak hanya meminta klarifikasi seputar pemanfaatan Dana Bansos 2013 dari Biro Keuangan, tetapi juga membahas persoalan lain yang dibidangi Komisi C.
Kami juga akan memanggil sejumlah mitra seperti Dinas Pendapatan dan Aset Daerah, PT Flobamor, dan Bank NTT untuk meminta klarifikasi sejumlah masalah,katanya.
Terpisah, Karo Keuangan Ubaldus Toda mengatakan, Dana Bansos TA 2013 sebanyak Rp 42.801.000.000. Dari jumlah itu yang sudah direalisasikan baru Rp 1.775.000.000 (0,041 persen) sejak Januari-Maret.
Ia merincikan, realisasi Dana Bansos tersebut berupa belanja Bansos dalam bentuk bantuan ekonomi sebesar Rp 500.000.000, belanja pelayanan pendidikan, dan kesejahteraan rakyat Rp 677.500.000, belanja bantuan penggunaan anggaran gerakan penghijauan berbasis masyarakat melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) NTT sebesar Rp 228.000.000, Bantuan lembaga nonpendidikan Rp 370.000.000, dan anggaran kunjungan kerja (kunker) gubernur dan wakil gubernur sekitar Rp 100.000.000. Anggaran kunker ini dipakai sebelum gubernur dan wakil gubernur cuti untuk kampanye Pilgub NTT.
Masih Verifikasi
Dijelaskannya, Dana Bansos untuk bantuan pendidikan yang berkaitan dengan permohonan individu maupun kelompok masyarakat yang masuk sejak Januari-April, masih dalam tahap verifikasi, dan belum direalisasi. Bantuan dimaksud untuk semua tingkat pendidikan, mulai SD sampai perguruan tinggi.
Sedangkan Dana Bansos untuk menyekolahkan anak-anak NTT di Fakultas Kedokteran Hewan, dan pendidikan S2 bagi perguruan tinggi swasta, ada yang sudah direalisasikan.
Selain itu, Dana Bansos yang disalurkan melalui Dinas sosial masih dalam proses verifikasi, yakni bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, bantuan penyelenggaraan musyawarah keagamaan atau kegiatan lainnya, bantuan untuk kelompok keagamaan, bantuan penyediaan air bersih, bantuan untuk yayasan, LSM yang bergerak di lembaga pendidikan luar sekolah seperti panti asuhan. 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar