DUGAAN penyalahgunaan Dana Bansos mendapat respons positif dari
Komisi C DPRD NTT. Komisi ini sudah menggelar rapat, Kamis (11/4), dan
memutuskan akan memanggil Kepala Biro Keuangan Setda NTT untuk memberikan
penjelasan mengenai pemanfaatan Dana Bansos TA 2013.
Demikian dikatakan Ketua Komisi C DPRD NTT Stanis Tefa menjawab
VN, kemarin.
Dia mengatakan, Komisi C tidak hanya meminta klarifikasi seputar
pemanfaatan Dana Bansos 2013 dari Biro Keuangan, tetapi juga membahas persoalan
lain yang dibidangi Komisi C.
Kami juga akan memanggil sejumlah mitra seperti Dinas Pendapatan
dan Aset Daerah, PT Flobamor, dan Bank NTT untuk meminta klarifikasi sejumlah
masalah,katanya.
Terpisah, Karo Keuangan Ubaldus Toda mengatakan, Dana Bansos TA
2013 sebanyak Rp 42.801.000.000. Dari jumlah itu yang sudah direalisasikan baru
Rp 1.775.000.000 (0,041 persen) sejak Januari-Maret.
Ia merincikan, realisasi Dana Bansos tersebut berupa belanja
Bansos dalam bentuk bantuan ekonomi sebesar Rp 500.000.000, belanja pelayanan
pendidikan, dan kesejahteraan rakyat Rp 677.500.000, belanja bantuan penggunaan
anggaran gerakan penghijauan berbasis masyarakat melalui Badan Lingkungan Hidup
Daerah (BLHD) NTT sebesar Rp 228.000.000, Bantuan lembaga nonpendidikan Rp
370.000.000, dan anggaran kunjungan kerja (kunker) gubernur dan wakil gubernur
sekitar Rp 100.000.000. Anggaran kunker ini dipakai sebelum gubernur dan wakil
gubernur cuti untuk kampanye Pilgub NTT.
Masih Verifikasi
Dijelaskannya, Dana Bansos untuk bantuan pendidikan yang berkaitan
dengan permohonan individu maupun kelompok masyarakat yang masuk sejak
Januari-April, masih dalam tahap verifikasi, dan belum direalisasi. Bantuan
dimaksud untuk semua tingkat pendidikan, mulai SD sampai perguruan tinggi.
Sedangkan Dana Bansos untuk menyekolahkan anak-anak NTT di
Fakultas Kedokteran Hewan, dan pendidikan S2 bagi perguruan tinggi swasta, ada
yang sudah direalisasikan.
Selain itu, Dana Bansos yang disalurkan melalui Dinas sosial masih
dalam proses verifikasi, yakni bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin,
bantuan penyelenggaraan musyawarah keagamaan atau kegiatan lainnya, bantuan
untuk kelompok keagamaan, bantuan penyediaan air bersih, bantuan untuk yayasan,
LSM yang bergerak di lembaga pendidikan luar sekolah seperti panti asuhan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar