Kepada VN, Selasa (2/4) malam Romo Leo Mali mengatakan, kinerja
Bawaslu dan panwaslu kabupaten/kota perlu didukung, terutama media yang
memainkan fungsi kontrol. Karena apa yang dilakukan Bawaslu dan panwaslu
kabupaten/kota adalah demi kepentingan masyarakat banyak.
Romo Leo menambahkan, eksistensi Bawaslu ini perlu dipertahankan
dan bahkan ditingkatkan dengan mengusut kasus-kasus serupa, seperti yang
terjadi di Larantuka, Flores Timur.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu mengaku telah
mendapatkan laporan sekitar 50 kasus pelanggaran selama Pilgub NTT putaran
pertama dari panwaslu kabupaten/kota se-NTT.
Nelce mengakui bahwa seluruh temuan pelanggaran yang dilaporkan
panwaslu kabupaten/kota tersebut sudah dievaluasi Bawaslu NTT melalui pleno
yang berlangsung di Hotel Ima, pekan lalu, dengan agenda rekapitulasi hasil
pengawasan Pilgub NTT.
Dan kini, pihak Bawaslu sementara merangkum seluruh temuan
tersebut berdasarkan kategori pelanggaran yang dilakukan. Kategori itu adalah
pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana.
"Sedangkan pelanggaran pidana yang sudah dalam proses
penyelidikan oleh pihak Polda NTT atas nama dua PNS Pemprov NTT, yakni Kadis PU
dan Kadis Infokom sementara dalam proses. Kami masih menunggu keputusan
kepolisian sesuai dengan pelanggaran berat pilkada yang dilakukan. Kita
menunggu keputusan yang sebenarnya dari polisi, barulah kemudian Bawaslu NTT
merekomendasikan semua keputusan tersebut ke Mendagri, sesuai pelanggaran yang
dilakukan oleh PNS tersebut," ujar Nelce.
Tim Penanganan Pelanggaran Pilkada (TPPP) Bawaslu NTT Mikhael Feka
menegaskan, prosedur pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh oknum PNS Kadis PU
Provinsi dan Kadis Infokom Provinsi sementara dalam proses penyelesaian pidana.
Hasil temuan TPPP Bawaslu NTT merekomendasikan bahwa tindakan itu merupakan
pelanggaran terhadap disiplin PNS dalam pelaksanaan pilkada.
Dihubungi terpisah, Pemprov NTT melalui Sekda NTT Frans Salem
menyatakan siap mengeksekusi putusan hukum hasil pemeriksaan terhadap PNS yang
diduga melakukan pelanggaran, karena terlibat secara aktif dalam politik praktis,
khususnya dalam konteks perhelatan Pilgub NTT.
"Pemerintah juga masih menunggu keputusan dari pihak
kepolisian. Seperti apa putusan hukumnya, nanti baru kita tindaklanjuti sesuai
dengan pelanggaran hukum yang dilakukan. Kita juga ada aturan tentang PNS yang
melanggar aturan, seperti terlibat dalam politik praktis. Itu akan kita sikapi
sesuai dengan Undang-Undang PNS," ujar Sekda Salem.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar