SAMPAI Senin (8/4), Mahkamah Konstitusi (MK) belum
juga menetapkan jadwal sidang gugatan paket Tunas (Ibrahim Agustinus
Medah-Emanuel Melkiades Laka Lena). Paket Tunas sudah mendaftarkan gugatannya
terkait hasil Pilgub NTT, sejak awal April lalu.
Kami belum mendapat jadwal persidangan dari MK,kata
kuasa hukum paket Tunas Syamsudin yang dikontak VN ke ponselnya, kemarin.
Sesuai agenda, katanya, jadwal persidangan
seharusnya ditetapkan pada Senin kemarin. Namun hari ini sampai jam kerja
selesai kami tunggu jadwal sidang belum juga keluar. Kami tetap menunggu jadwal
persidangan dari MK. Sebagai kuasa hukum, kami tetap menunggu MK mengeluarkan
jadwal sidang,katanya.
Sebelumnya, Syamsudin mengatakan, proses sengketa
pilkada di MK memakan waktu dua minggu. Minggu pertama untuk melengkapi berkas
gugatan, dan minggu kedua untuk pelaksanaan sidang.
Gugatan Tunas disampaikan ke MK pada 1 April lalu,
sehingga seharusnya jadwal sidang sudah harus ada pada 8 April kemarin. Namun
sampai sore kemarin, kata Syamsudin, MK belum menerbitkan jawal sidang.
Syamsudin mengatakan, pihak Tunas tidak mengalami
kendala terkait persiapan dan kelengkapan gugatan tersebut. Mungkin saja MK
masih berkoordinasi soal waktu persidangan. Kita tunggu saja, katanya.
Dia berharap selama satu dua hari ke depan, MK
sudah mengeluarkan jadwal sidang sehingga proses sidang bisa segera dimulai.
Sebelumnya diberitakan, paket Tunas melalui kuasa
hukumnya, resmi mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin
(1/4). Materi gugatan yang didaftar di MK oleh kuasa hukum Tunas, Syamsudin,
dan Benny Tungga itu adalah mengenai politik uang (money politics), pengalihan
suara Tunas ke paket lain, dan keterlibatan PNS selama Pilgub NTT.
Syamsudin mengatakan, dugaan politik uang, suara
Tunas dialihkan ke paket lain, serta keterlibatan PNS, terjadi di hampir semua
kabupaten/kota saat pilgub berlangsung. Ini yang nanti akan kami buktikan dalam
persidangan di MK nanti. Kita tunggu saja tanggal mainnya, kata Syamsudin.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar