Pimpinan dan seluruh jarajaran
Partai Demokrat NTT solid dan tetap memberikan dukungan kepada calon gubernur
NTT periode 2013-2018, Benny K. Harman (BKH) walaupun diperiksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Komisi III DPR RI itu diperiksa KPK sebagai
saksi terikait kasus simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Mabes Polri.
Sekretaris DPD Partai Demokrat
NTT, Jonathan Kana, mengatakan walapun
diperiksa KPK namun seluruh pimpinan dan jajaran Partai Demokrat NTT tetap
memberikan dukungan kepada BKH-Nope. “Kita tetap dukung BKH-Nope," kata
Kana kepada VN, Jumat (1/3).
Kana membenarkan kalau BKH telah
dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus simulator yang terjadi ketika dia
menjabat ketua Komisi III DPR RI. Pemanggilan tersebut hanya sebagai saksi
dalam kasus simulator. Kita berharap proses tersebut biar cepat selesai karena
dia bukan orang yang menggunakan anggaran.
Dikatakan, Partai Demokrat tetap
solid untuk berjuang memenangkan BKH-Nope. "Kami tetap solid dukung
BKH-Nope," kata Kana. Walaupun pemanggilan ke KPK dalam konteks dipannggil
sebagai saksi dalam dugaan penyalagunaan
Terpisah ketua pemenangan
BKH–Nope, Richardus Wawo mengatakan, BKH sangat kooperatif dengan penuntasan
masalah korupsi, karena dia sudah
memenuhi panggilan KPK. BKH sudah
memberikan keterangan kepada KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi
III DPR RI, jelasnya.
BKH telah memenuhi panggilan KPK
untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan simulator SIM. Selain
Benny, tiga anggota DPR RI lainnya yang diperiksa dalam kasus yang sama adalah
Azis Syamsudin, dan Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar dan Herman Heri dari
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dugaan penyalagunaan dalam kasus
itu yakni Djoko Susilo terus dikembangkan oleh KPK. Djoko diduga mengatur agar
PT Citra Mandiri Metalindo Abadi memenangi proyek simulator mengemudi. KPK
mengumumkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dari total nilai proyek Rp
196,8 miliar.
Terpisah Beny Kabur Harman
dikonfirmasi seusai Deklarasi Pilkada Damai, membenarkan, dirinya di panggil
KPK sebagai saksi dalam kapasitas sebagai mantan ketua Komisi III DPRI. “saya
dipanggilsebagai mantan Ketua Komisi III DPRI untuk memberikan keterangan
terkait dengan pembahsan proyek simulator,” bebernya. Sebab mekanisme
pembahasan anggaran pengadaan simulator saat itu saya masih menjabat sebagai
ketua komisi. Juga jabatan ketua komisi yang bermitra dengan polri, jelasnya.
Maka saya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan
kasus simulator SIM, ungkapnya (aje).

Tidak ada komentar :
Posting Komentar