Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten dan kota segera memanggil
tim kampanye empat pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur
(Cawagub) untuk dimintai penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan pada
masa kampanye.
Demkian disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT,
Jemris Fointuna kepada media Rabu (6/3). Bawaslu NTT akan memanggil tim
kampanye pasangan Cagub dari semua pasangan calon.
Menurut Jemris, hingga hari kelima masa kampanye, empat pasangan calon
melakukan pelanggaran. Empat pasangan cagub dimaksud yakni paket nomor urut dua
Ibrahim Agustinus Medah- Emanuel Melkiades Laka Lena (Tunas), Paket nomor urut tiga dari jalur independen Christian Rotok-
Abraham Paul Liyanto (Crystal). Paket nomor urut empat Frans Lebu Raya- Benny
Alexander Litelnoni (Frenly) dan paket nomor urut lima yang diusung Koalisi NTT
Bangkit, Benny Kabur Harman- Willem Nope (BKH- Nope).
“Hanya paket nomor urut satu atas nama Eston L. Foenay- Paul Edmundus
Tallo (Esthon- Paul) yang belum melakukan pelanggaran pada masa kampanye,” ujar
Jemris.
Sementara bentuk pelanggaran yang dilakukan empat paket cagub
dimaksud, Jemris sampaikan pelanggaran yang ditemukan bervariasi. Pelanggaran
yang ditemukan itu berupa, pembagian selebaran tentang pemeriksaan salah satu
cagub oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus simulator pada saat
kampanye paket Tunas di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Pelanggaran
yang dilakukan paket nomor tiga berupa keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS)
dan penggunaan atribut negara di Ende. Juga melakukan kampanye di rumah salah
seorang PNS dan dihadiri PNS di Kabupaten Kupang.
Pelanggaran yang dilakukan paket nomor empat berupa pemasangan alat
peraga dan atribut baliho paket calon Frenly di depan SMA 3 Kota Kupang. Sesuai
aturan, pemasangan atribut paket calon tidak boleh di rumah ibadat, fasilitas
umum termasuk sekolah- sekolah dan fasilitas pemerintah lainnya. Sedangkan
paket nomor urut lima berupa keterlibatan pimpinan salah satu Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) ketika melakukan kampanye di Pulau Sumba.
“Panwaslu kabupaten dan Kota Kupang segera panggil tim kampanye
pasangan calon untuk dimintai klarifikasi, termasuk PNS yg ikut kampanye di
Kabupaten Kupang,” ujar Jemris.
Kalrifikasi yang dilakukan panwaslu, di akui sejauh ini belum ada
laporan soal klarifikasi. Sesuai ketentuan, jika pelanggaran yang dilakukan
dalam bentuk adminsitrasi, pihaknya akan merekomendasikan untuk segera
diperbaiki. Namun jika berkaitan dengan pelanggaran pidana, akan diserahkan
kepada pihak kepolisian untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Terpisah Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan
Masyarakat (Kesbangpol Linmas) NTT, Sisilia Sona mengatakan, pelaksanaan pemilu
gubernur terutama pada masa kampanye sampai pemungutan suara diharapkan berjalan
aman dan tertib. Namun perlu dikuatirkan adalah pasca pemungutan suara 18 Maret
mendatang yakni pada saat perhitungan suara. Diprediksikan, massa pendukung
yang mengetahui paketnya kalah, bisa melakukan tindakan- tindakan anarkis.
Sehingga pihak Kesbangpol berkoordinasi dengan pihak kepolian agar
tindakan tersebut perlu diatasi sedini mungkin. “Kami sudah berkoordinasi
dengan polisi untukk mengantisipasi kemungkinan tindakan anarkis dimaksud,” ujar
Sisilia.
Ditammbahkan Sisi, kondusifnya pelaksanaan pemilu gubernur ini karena
KPU sebagai penyelenggara menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang berlaku. Sejumlah
tahap yang rawan konflik, sudah bisa diatasi. diharapkan, situasi kondusif yang
ada tetap dijaga sampai pemungutan suara bahkan hingga penetapan pasangan calon
terpilih. (aje)

Tidak ada komentar :
Posting Komentar