Minggu, 10 Maret 2013

Panwaslu Segera Panggil Tim Paket Cagub


Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten dan kota segera memanggil tim kampanye empat pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) untuk dimintai penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan pada masa kampanye.
Demkian disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Jemris Fointuna kepada media Rabu (6/3). Bawaslu NTT akan memanggil tim kampanye pasangan Cagub dari semua pasangan calon.
Menurut Jemris, hingga hari kelima masa kampanye, empat pasangan calon melakukan pelanggaran. Empat pasangan cagub dimaksud yakni paket nomor urut dua Ibrahim Agustinus Medah- Emanuel Melkiades Laka Lena (Tunas), Paket nomor urut  tiga dari jalur independen Christian Rotok- Abraham Paul Liyanto (Crystal). Paket nomor urut empat Frans Lebu Raya- Benny Alexander Litelnoni (Frenly) dan paket nomor urut lima yang diusung Koalisi NTT Bangkit, Benny Kabur Harman- Willem Nope (BKH- Nope).
“Hanya paket nomor urut satu atas nama Eston L. Foenay- Paul Edmundus Tallo (Esthon- Paul) yang belum melakukan pelanggaran pada masa kampanye,” ujar Jemris.
Sementara bentuk pelanggaran yang dilakukan empat paket cagub dimaksud, Jemris sampaikan pelanggaran yang ditemukan bervariasi. Pelanggaran yang ditemukan itu berupa, pembagian selebaran tentang pemeriksaan salah satu cagub oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus simulator pada saat kampanye paket Tunas di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Pelanggaran yang dilakukan paket nomor tiga berupa keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dan penggunaan atribut negara di Ende. Juga melakukan kampanye di rumah salah seorang PNS dan dihadiri PNS di Kabupaten Kupang.
Pelanggaran yang dilakukan paket nomor empat berupa pemasangan alat peraga dan atribut baliho paket calon Frenly di depan SMA 3 Kota Kupang. Sesuai aturan, pemasangan atribut paket calon tidak boleh di rumah ibadat, fasilitas umum termasuk sekolah- sekolah dan fasilitas pemerintah lainnya. Sedangkan paket nomor urut lima berupa keterlibatan pimpinan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ketika melakukan kampanye di Pulau Sumba.
“Panwaslu kabupaten dan Kota Kupang segera panggil tim kampanye pasangan calon untuk dimintai klarifikasi, termasuk PNS yg ikut kampanye di Kabupaten Kupang,” ujar Jemris.
Kalrifikasi yang dilakukan panwaslu, di akui sejauh ini belum ada laporan soal klarifikasi. Sesuai ketentuan, jika pelanggaran yang dilakukan dalam bentuk adminsitrasi, pihaknya akan merekomendasikan untuk segera diperbaiki. Namun jika berkaitan dengan pelanggaran pidana, akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Terpisah Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) NTT, Sisilia Sona mengatakan, pelaksanaan pemilu gubernur terutama pada masa kampanye sampai pemungutan suara diharapkan berjalan aman dan tertib. Namun perlu dikuatirkan adalah pasca pemungutan suara 18 Maret mendatang yakni pada saat perhitungan suara. Diprediksikan, massa pendukung yang mengetahui paketnya kalah, bisa melakukan tindakan- tindakan anarkis.
Sehingga pihak Kesbangpol berkoordinasi dengan pihak kepolian agar tindakan tersebut perlu diatasi sedini mungkin. “Kami sudah berkoordinasi dengan polisi untukk mengantisipasi kemungkinan tindakan anarkis dimaksud,” ujar  Sisilia.
Ditammbahkan Sisi, kondusifnya pelaksanaan pemilu gubernur ini karena KPU sebagai penyelenggara menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang berlaku. Sejumlah tahap yang rawan konflik, sudah bisa diatasi. diharapkan, situasi kondusif yang ada tetap dijaga sampai pemungutan suara bahkan hingga penetapan pasangan calon terpilih.  (aje)


Tidak ada komentar :

Posting Komentar