Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kota Kupang memanggil sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di
kantor Gubernur NTT yang terlibat dalam kampanye pasangan Cagub Frans Lebu Raya
dan Cawagub Benny Litelnoni di Kota Kupang, 9 Maret lalu.
Panwaslu Kota Kupang sudah mengirim
surat kepada tiga PNS untuk memberikan klarifikasi terkait peranan mereka dalam
kampanye paket Frenly, kata Ketua Panwaslu Kota Kupang, Wilson Therik dalam
siaran persnya, Selasa (14/3).
Panwaslu tidak menyebut nama lengkap
dari tiga PNS yang hendak dimintai klarifikasinya itu, tetapi hanya menyebut
inisial saja, yakni AWK, BD, dan AB.
AWK adalah salah satu kepala dinas
lingkup Pemprov NTT, yang sesuai pantauan VN selalu ikut dalam safari kampanye
paket Frenly. Dalam kampanye di daratan Sumba, belum lama ini, AWK juga tampak
selalu hadir.
Dalam suratnya, Panwaslu Kota Kupang
meminta ketiga PNS itu untuk datang memberikan klarifikasi di kantor Panwaslu
Kota Kupang pada Kamis (14/3).
Pemanggilan tiga PNS itu untuk
diminta klarifikasi terkait kehadiran mereka dalam kampanye pasangan Frenly,
dimana salah seroang menjadi pembawa acara. Panwaslu Kota Kupang sudah
menjadwalkan untuk memanggil tim kampanye Frenly untuk dimintai klarifikasinya
seputar beberapa temuan pelanggaran selama masa kampanye pasangan tersebut,
ujarnya.
Ia menegaskan, apabila undangan
klarifikasi yang disampaikan itu tidak dipenuhi, maka Panwaslu Kota Kupang
tetap menindaklanjuti itu sebagai temuan pelanggaran pidana pemilu sesuai Pasal
79 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
dengan ancaman pidana pada Pasal 116 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004.
Empat Pelanggaran
Dia menambahkan, sampai Selasa
(14/3), Panwaslu Kota Kupang telah meneruskan empat jenis pelanggaran
administrasi pilgub kepada KPU Kota Kupang untuk ditindaklanjuti. Beberapa
temuan pelanggaran lainnya masih dikaji oleh Divisi Penanganan Pelanggaran
Panwaslu Kota Kupang untuk diteruskan kepada lembaga yang berwenang untuk
diproses.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu NTT Nelce
Ringu menyatakan siap menindaklanjuti temuan pelanggaran, yakni dugaan
keterlibatan PNS/pejabat dalam proses Pilgub NTT, termasuk dalam masa kampanye.
Bawaslu NTT, katanya, selalu
berkoordinasi dengan panwaslu kabupaten/kota untuk menindaklanjuti berbagai temuan
keterlibatan PNS.
Ia menambahkan, dalam berbagai
kesempatan Bawaslu selalu menegaskan tentang netralitas PNS. PNS diperbolehkan
menghadiri kampanye guna mendengarkan visi misi para cagub, namun mereka harus
menanggalkan seluruh atribut PNS dan tidak menggunakan fasilitas kedinasan.
Mengenai hari libur (termasuk
Minggu) yang kerap dijadikan alasan oleh PNS untuk terlibat dalam kampanye, ia
menegaskan, Hari libur adalah libur kerja, bukan libur dari status dia sebagai
PNS. Itu tidak bisa dijadikan alasan, katanya. (aje)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar