Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa
Tenggara Timur (NTT) bersama tim dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera)
mendata ulang masyarakat yang menerima bantuan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi antara
Pemprov NTT dengan utusan Kemenpera, di Kupang, pekan lalu.
Dilakukan pendataan ulang warga
penerima Program MBR. Ini sudah menjadi keputusan bersama dengan pihak
Kemenpera, kata Sekda NTT Frans Salem.
Dikatakannya, ada delapan kabupaten
di NTT yang bakal menjadi sasaran Program MBR ini, antara lain Kabupaten
Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Kabupaten, Belu,
Kabupaten Alor, dan Kabupaten Sumba Timur. Pemprov bersama tim dari Kemenpera
akan mendata ulang warga (kepala keluarga) yang menerima bantuan perumahan
melalui Program MBR ini.
Pemerintah harus mendata ulang
masyarakat yang menerima MBR, sebab data yang ada di Pemerintah Pusat masih
kurang valid, katanya.
Dijelaskan Frans bahwa pendataan
kembali penerima MBR itu bukan untuk diberikan bantuan rumah. Sebab, tahun ini
belum ada bantuan rumah melalui Program MBR. Pendataan dilakukan karena data
yang ada selama ini belum valid.
Pemerintah mendata kembali bukan
untuk diberikan bantuan tetapi untuk membuktikan kembali sesuai jumlah bantuan
rumah dari Program MBR yang merupakan program dari Kemenpera. Penerima bantuan
rumah di setiap kabupaten akan didata, dicek lagi, katanya.
Secara nasional, pelaksanaan Program
MBR ini banyak menuai masalah di daerah-daerah. Di NTT, realisasi program ini di
Kabupaten Alor disoroti tajam oleh elemen masyarakat setempat karena diduga
sarat KKN. Saat ini aparat penegak hukum di Alor sedang mengusut kasus
tersebut. (aje)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar