Kamis, 14 Maret 2013

Panwaslu Panggil PNS yang Terlibat Kampanye


Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang memanggil sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di kantor Gubernur NTT yang terlibat dalam kampanye pasangan Cagub Frans Lebu Raya dan Cawagub Benny Litelnoni di Kota Kupang, 9 Maret lalu.
Panwaslu Kota Kupang sudah mengirim surat kepada tiga PNS untuk memberikan klarifikasi terkait peranan mereka dalam kampanye paket Frenly, kata Ketua Panwaslu Kota Kupang, Wilson Therik dalam siaran persnya, Selasa (14/3).
Panwaslu tidak menyebut nama lengkap dari tiga PNS yang hendak dimintai klarifikasinya itu, tetapi hanya menyebut inisial saja, yakni AWK, BD, dan AB.
AWK adalah salah satu kepala dinas lingkup Pemprov NTT, yang sesuai pantauan VN selalu ikut dalam safari kampanye paket Frenly. Dalam kampanye di daratan Sumba, belum lama ini, AWK juga tampak selalu hadir.
Dalam suratnya, Panwaslu Kota Kupang meminta ketiga PNS itu untuk datang memberikan klarifikasi di kantor Panwaslu Kota Kupang pada Kamis (14/3).
Pemanggilan tiga PNS itu untuk diminta klarifikasi terkait kehadiran mereka dalam kampanye pasangan Frenly, dimana salah seroang menjadi pembawa acara. Panwaslu Kota Kupang sudah menjadwalkan untuk memanggil tim kampanye Frenly untuk dimintai klarifikasinya seputar beberapa temuan pelanggaran selama masa kampanye pasangan tersebut, ujarnya.
Ia menegaskan, apabila undangan klarifikasi yang disampaikan itu tidak dipenuhi, maka Panwaslu Kota Kupang tetap menindaklanjuti itu sebagai temuan pelanggaran pidana pemilu sesuai Pasal 79 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan ancaman pidana pada Pasal 116 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Empat Pelanggaran
Dia menambahkan, sampai Selasa (14/3), Panwaslu Kota Kupang telah meneruskan empat jenis pelanggaran administrasi pilgub kepada KPU Kota Kupang untuk ditindaklanjuti. Beberapa temuan pelanggaran lainnya masih dikaji oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Kupang untuk diteruskan kepada lembaga yang berwenang untuk diproses.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu menyatakan siap menindaklanjuti temuan pelanggaran, yakni dugaan keterlibatan PNS/pejabat dalam proses Pilgub NTT, termasuk dalam masa kampanye.
Bawaslu NTT, katanya, selalu berkoordinasi dengan panwaslu kabupaten/kota untuk menindaklanjuti berbagai temuan keterlibatan PNS.
Ia menambahkan, dalam berbagai kesempatan Bawaslu selalu menegaskan tentang netralitas PNS. PNS diperbolehkan menghadiri kampanye guna mendengarkan visi misi para cagub, namun mereka harus menanggalkan seluruh atribut PNS dan tidak menggunakan fasilitas kedinasan.
Mengenai hari libur (termasuk Minggu) yang kerap dijadikan alasan oleh PNS untuk terlibat dalam kampanye, ia menegaskan, Hari libur adalah libur kerja, bukan libur dari status dia sebagai PNS. Itu tidak bisa dijadikan alasan, katanya. (aje)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar