Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang
memanggil sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di kantor Gubernur
NTT yang terlibat dalam kampanye pasangan Cagub Frans Lebu Raya dan Cawagub
Benny Litelnoni di Kota Kupang, 9 Maret lalu.
Panwaslu Kota Kupang sudah mengirim surat kepada tiga
PNS untuk memberikan klarifikasi terkait peranan mereka dalam kampanye paket
Frenly, kata Ketua Panwaslu Kota Kupang, Wilson Therik dalam siaran persnya,
Selasa (14/3).
Panwaslu tidak menyebut nama lengkap dari tiga PNS
yang hendak dimintai klarifikasinya itu, tetapi hanya menyebut inisial saja,
yakni AWK, BD, dan AB.
AWK adalah salah satu kepala dinas lingkup Pemprov
NTT, yang sesuai pantauan VN selalu ikut dalam safari kampanye paket Frenly.
Dalam kampanye di daratan Sumba, belum lama ini, AWK juga tampak selalu hadir.
Dalam suratnya, Panwaslu Kota Kupang meminta ketiga
PNS itu untuk datang memberikan klarifikasi di kantor Panwaslu Kota Kupang pada
Kamis (14/3).
Pemanggilan tiga PNS itu untuk diminta klarifikasi
terkait kehadiran mereka dalam kampanye pasangan Frenly, dimana salah seroang
menjadi pembawa acara. Panwaslu Kota Kupang sudah menjadwalkan untuk memanggil
tim kampanye Frenly untuk dimintai klarifikasinya seputar beberapa temuan
pelanggaran selama masa kampanye pasangan tersebut, ujarnya.
Ia menegaskan, apabila undangan klarifikasi yang
disampaikan itu tidak dipenuhi, maka Panwaslu Kota Kupang tetap menindaklanjuti
itu sebagai temuan pelanggaran pidana pemilu sesuai Pasal 79 Ayat (4)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan ancaman
pidana pada Pasal 116 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Empat Pelanggaran
Dia menambahkan, sampai Selasa (14/3), Panwaslu Kota
Kupang telah meneruskan empat jenis pelanggaran administrasi pilgub kepada KPU
Kota Kupang untuk ditindaklanjuti. Beberapa temuan pelanggaran lainnya masih
dikaji oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Kupang untuk diteruskan
kepada lembaga yang berwenang untuk diproses.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu menyatakan
siap menindaklanjuti temuan pelanggaran, yakni dugaan keterlibatan PNS/pejabat
dalam proses Pilgub NTT, termasuk dalam masa kampanye.
Bawaslu NTT, katanya, selalu berkoordinasi dengan
panwaslu kabupaten/kota untuk menindaklanjuti berbagai temuan keterlibatan PNS.
Ia menambahkan, dalam berbagai kesempatan Bawaslu
selalu menegaskan tentang netralitas PNS. PNS diperbolehkan menghadiri kampanye
guna mendengarkan visi misi para cagub, namun mereka harus menanggalkan seluruh
atribut PNS dan tidak menggunakan fasilitas kedinasan.
Mengenai hari libur (termasuk Minggu) yang kerap
dijadikan alasan oleh PNS untuk terlibat dalam kampanye, ia menegaskan, Hari
libur adalah libur kerja, bukan libur dari status dia sebagai PNS. Itu tidak
bisa dijadikan alasan, katanya. (aje)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar