HINGGA hari kelima kampanye kandidat
Pilgub NTT 2013, Esthon-Paul tampil sebagai paket yang paling bersih, karena
tidak melakukan pelanggaran. Dalam catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT,
empat paket lainnya telah melakukan pelanggaran. Hal ini diungkapkan anggota
Bawaslu NTT Jemris Fointuna kepada VN, Rabu (6/3).
Menurut Jemris, pelanggaran yang
ditemukan Bawaslu sangat bervariasi.
Pada kampanye paket Tunas (Ibrahim
Medah-Melki Laka Lena) di Soe, TTS, ditemukan pembagian selebaran pemeriksaan
salah satu cagub oleh KPK terkait kasus simulator. Bawaslu pun mendapat laporan
pelanggaran pada kampanye paket Cristal (Christian Rotok-Paul Liyanto) di Ende,
berupa keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dan penggunaan atribut negara.
Selain itu, ditemukan juga adanya kampanye di rumah PNS dan dihadiri PNS di
Kabupaten Kupang.
Sementara paket nomor urut empat,
paket Frenly (Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni), melakukan pelanggaran berupa
pemasangan alat peraga kampanye dan baliho di depan SMAN 3 Kota Kupang. Ini
menjadi pelanggaran karena sesuai dengan aturan tentang pemasangan atribut
kampanye, tidak diperkenankan memajang atribut kampanye di rumah ibadah,
sekolah, dan fasilitas pemerintah lainnya.
Terakhir, dalam kampanye paket
BKH-Nope (Benny Harman-Willem Nope) di Sumba, pengawas menemukan adanya
keterlibatan pimpinan salah satu pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
ìHanya paket nomor urut satu atas
nama Eston L Foenay-Paul Edmundus Talo (Esthon-Paul) yang belum melakukan
pelanggaran pada masa kampanye," ujar Jemris.
Menindaklanjuti temuan tersebut,
lanjut Jemris, pihak Panwaslu kabupaten/kota akan memanggil seluruh tim
kampanye dari paket yang melakukan pelanggaran untuk menjelaskan pelanggaran
yang dilakukan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTT
Nelce Ringu mengungkapkan bahwa Bawaslu kini tengah mendalami temuan tersebut
sebelum dilimpahkan ke KPU. Dan sesuai ketentuan, jika pelanggaran yang
dilakukan masuk kategori pelanggaran administrasi, pihaknya akan merekomendasikan
untuk segera diperbaiki. Namun, jika berkaitan dengan pelanggaran pidana, maka
akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak sesuai aturan yang
berlaku.
Terkait hal ini, pengamat politik
Universitas San Pedro Kristianus Webison mendesak Bawaslu NTT untuk melakukan
penelusuran dan pengusutan secara cepat dan tuntas. Lebih lanjut, ia
mengharapkan Bawaslu berani untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan.
"Bawaslu jangan hanya jadi
instrumen pelengkap yang lemah dan tunduk pada bayang-bayang kekuasaan kontestan
Pilgub," ujarnya. (aje)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar