Jumat, 15 Maret 2013

Esthon Paling Bersih di Mata Bawaslu



HINGGA hari kelima kampanye kandidat Pilgub NTT 2013, Esthon-Paul tampil sebagai paket yang paling bersih, karena tidak melakukan pelanggaran. Dalam catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, empat paket lainnya telah melakukan pelanggaran. Hal ini diungkapkan anggota Bawaslu NTT Jemris Fointuna kepada VN, Rabu (6/3).
Menurut Jemris, pelanggaran yang ditemukan Bawaslu sangat bervariasi.
Pada kampanye paket Tunas (Ibrahim Medah-Melki Laka Lena) di Soe, TTS, ditemukan pembagian selebaran pemeriksaan salah satu cagub oleh KPK terkait kasus simulator. Bawaslu pun mendapat laporan pelanggaran pada kampanye paket Cristal (Christian Rotok-Paul Liyanto) di Ende, berupa keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dan penggunaan atribut negara. Selain itu, ditemukan juga adanya kampanye di rumah PNS dan dihadiri PNS di Kabupaten Kupang.
Sementara paket nomor urut empat, paket Frenly (Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni), melakukan pelanggaran berupa pemasangan alat peraga kampanye dan baliho di depan SMAN 3 Kota Kupang. Ini menjadi pelanggaran karena sesuai dengan aturan tentang pemasangan atribut kampanye, tidak diperkenankan memajang atribut kampanye di rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas pemerintah lainnya.
Terakhir, dalam kampanye paket BKH-Nope (Benny Harman-Willem Nope) di Sumba, pengawas menemukan adanya keterlibatan pimpinan salah satu pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
ìHanya paket nomor urut satu atas nama Eston L Foenay-Paul Edmundus Talo (Esthon-Paul) yang belum melakukan pelanggaran pada masa kampanye," ujar Jemris.
Menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Jemris, pihak Panwaslu kabupaten/kota akan memanggil seluruh tim kampanye dari paket yang melakukan pelanggaran untuk menjelaskan pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu mengungkapkan bahwa Bawaslu kini tengah mendalami temuan tersebut sebelum dilimpahkan ke KPU. Dan sesuai ketentuan, jika pelanggaran yang dilakukan masuk kategori pelanggaran administrasi, pihaknya akan merekomendasikan untuk segera diperbaiki. Namun, jika berkaitan dengan pelanggaran pidana, maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Terkait hal ini, pengamat politik Universitas San Pedro Kristianus Webison mendesak Bawaslu NTT untuk melakukan penelusuran dan pengusutan secara cepat dan tuntas. Lebih lanjut, ia mengharapkan Bawaslu berani untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan.
"Bawaslu jangan hanya jadi instrumen pelengkap yang lemah dan tunduk pada bayang-bayang kekuasaan kontestan Pilgub," ujarnya. (aje)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar