Jumat, 01 Maret 2013
Dewan Deadline Proyek VIP Bandara
Keterlambatan pelaksanaan proyek pembangunan ruang VIP Bandara El Tari senilai Rp 1,7 miliar, mendapat perhatian serius dari Komisi A DPRD NTT. Biro Umum selaku pengelola proyek dan kontraktor pelaksana diberi deadline untuk menyelesaikan proyek tersebut bulan ini.
Ketua Komisi A Gabriel Beribina kepada VN, Jumat (1/2), mengatakan, Komisi A sudah meninjau lokasi proyek ini, Kamis (31/1). Dia menjelaskan, proyek tersebut seharusnya sudah selesai pada 31 Desember 2012. Namun saat peninjauan Komisi A, perkembangan fisik proyek baru mencapai 67 persen. Tanggung jawab kontraktor untuk menyelesaikan proyek itu. Harus sudah selesai pada akhir Februari, tegasnya.
Dia mengatakan, dari sisi kualitas cukup baik. Namun atas keterlambatan tersebut, kontraktor dikenakan denda yang besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, keterlambatan ini juga akibat proses pelelangan yang dilakukan. Proses lelang harusnya dilakukan lebih awal pada tahun berjalan, katanya.
Tunggu Izin
Kepala Biro Hukum Setda NTT Kanisius Beka yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/1), mengatakan, keterlambatan penyelesaian proyek tersebut karena masih proses izin dari Mabes TNI. Proses izin dari Mabes TNI terlambat sehingga mempengaruhi proses pengerjaan proyek itu. Proses untuk memperoleh izin waktu itu memakan waktu dua minggu sehingga kita mulainya sudah terlambat, katanya.
Ia menjelaskan, proses pembangunan ruang VIP Bandara El Tari untuk Tahap I masuk dalam addendum, sebab sampai selesai masa kontrak per 31 Desember 2012 lalu, kontraktor belum menyelesaikan pekerjaannya.
Sementara itu, pekerjaan tahap kedua akan segera dilakukan setelah proyek tahap pertama tersebut selesai. Pembangunan tahap pertama mencakup fundasi sampai atap. Sedang pembangunan tahap kedua meliputi plester, pemasangan instalasi listrik, kamar mandi, plafon ruangan, dan sekat ruangan.
Proyek pembangunan tahap kedua ruang VIP Bandara, katanya, akan segera dilanjutkan kalau pelaksanaan pembangunan tahap pertama sudah selesai. Untuk pembangunan tahap kedua nilai kontraknya Rp 1,4 miliar.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Takim Raja Pono juga beralasan bahwa keterlambatan penyelesaian proyek tersebut karena sebagian waktu dipergunakan untuk proses izin dari Mabes TNI.
Gabriel Beribina mengatakan, proses pengurusan izin dari Mabes TNI itu jangan dijadikan sebagai alasan. Sebab, proyek ini sudah terlambat dimulai. (aje)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar