|
Masyarakat Diminta Gunakan Hak Pilih Banyak warga Kota Kupang tidak terdaf- tar dalam
DPT (Daf- tar Pemilih Tetap) Pilgub NTT. Namun dengan keputusan terbaru dari
KPU yang mengacu pada kepu- tusan Mahkamah Konsti- tusi (MK), warga yang
berhak memilih diminta menggu- nakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin NTT,
lima tahun ke depan. Warga diim- bau jangan menjadi golput.
Jangan ada yang golput, karena
satu suara menentu- kan nasib semua masyarakat lima tahun ke depan. Jangan
seperti waktu lalu Pilkada Kota Kupang, banyak yang golput atau tidak
memilih, itu sangat disayangkan. Masya- rakat merupakan komponen utama dalam
pembangunan bangsa, kata Wali Kota Ku- pang Jonas Salean kepada
VN, Minggu (17/3). Dia mengatakan
itu me-
nanggapi keluhan warga yang tidak
terdaftar dalam DPT. Warga yang terdaf- tar pun, terdapat kesalahan penulisan
identitas seperti jenis kelamin, pada kartu pe- milih. Akibatnya warga men-
gadu ke KPU Kota Kupang.
Dia mengatakan, KPU su- dah
mengeluarkan kepu- tusan bahwa warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap
diakomodir di TPS di tempat domisili, dengan membawa KTP dan kartu keluarga
(KK).
Dia juga mengimbau para pendukung
paket calon yang ada agar dewasa dan bijak- sana menyikapi hasil pilgub.
Semua pihak di Kota Kupang diminta menjaga keamanan selama jalannya pemilihan
dan proses penghitungan suara.
Sebab, Tuhan sudah me-
nentukan pilihanNya, dan ti- dak
perlu ada konvoi-konvoi fanatik pendukung yang membuat ricuh suasana, katanya.
Lapor KPU
Dua ratus lebih warga RT 16/ RW 06
Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang tidak terdaftar dalam
DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilgub NTT. Sementara warga yang justru masuk da-
lam DPT adalah bukan warga asli RT 16.
Saya sudah melaporkan masalah ini
ke KPU dan Pan- waslu Kota Kupang, jelas Roni Laka Apu, Ketua RT 16,
saat mendatangi kantor Ba- waslu NTT, pekan lalu.
Menurut Roni, kekeliruan itu
terjadi karena pendataan pemilih tidak dilakukan de- ngan baik. Saya yakin
bagian pendataan tidak mendata se- cara keseluruhan, mereka
hanya mendata warga yang sudah
pindah dan maha- siswa yang sudah selesai kuliah, jelasnya.
Ditambahkan Roni, saat pihaknya
menerima DPT dan melakukan pengecekan, ternyata nama yang ada sebagian besar
bukan warga RT tersebut.
Ketua Bwaslu NTT Nelce Ringu
mengatakan, penam- bahan DPT memang tidak bisa lagi dilakukan. Namun sesuai
keputusan MK, warga yang punya hak pilih namun tidak terakomodir dalam DPT,
bisa diakomodir dengan membawa KTP dan KK.
Ini akibat kesalahan pada saat
pendataan. KPU harus memberikan pandangan yang baik kepada KPPS un- tuk
mengakomodir warga, katanya. (aje)
|
Senin, 18 Maret 2013
Masyarakat Diminta Gunakan Hak Pilih
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar