Senin, 18 Maret 2013

Masyarakat Diminta Gunakan Hak Pilih


Masyarakat Diminta Gunakan Hak Pilih Banyak  warga Kota Kupang tidak terdaf- tar dalam DPT (Daf- tar Pemilih Tetap) Pilgub NTT. Namun dengan keputusan terbaru dari KPU yang mengacu pada kepu- tusan Mahkamah Konsti- tusi (MK), warga yang berhak memilih diminta menggu- nakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin NTT, lima tahun ke depan. Warga diim- bau jangan menjadi golput.
Jangan ada yang golput, karena satu suara menentu- kan nasib semua masyarakat lima tahun ke depan. Jangan seperti waktu lalu Pilkada Kota Kupang, banyak yang golput atau tidak memilih, itu sangat disayangkan. Masya- rakat merupakan komponen utama dalam pembangunan bangsa, kata Wali Kota Ku- pang Jonas Salean kepada
VN, Minggu (17/3). Dia mengatakan itu me-
nanggapi keluhan warga yang tidak terdaftar dalam DPT. Warga yang terdaf- tar pun, terdapat kesalahan penulisan identitas seperti jenis kelamin, pada kartu pe- milih. Akibatnya warga men- gadu ke KPU Kota Kupang.
Dia mengatakan, KPU su- dah mengeluarkan kepu- tusan bahwa warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap diakomodir di TPS di tempat domisili, dengan membawa KTP dan kartu keluarga (KK).
Dia juga mengimbau para pendukung paket calon yang ada agar dewasa dan bijak- sana menyikapi hasil pilgub. Semua pihak di Kota Kupang diminta menjaga keamanan selama jalannya pemilihan dan proses penghitungan suara.
Sebab, Tuhan sudah me-
nentukan pilihanNya, dan ti- dak perlu ada konvoi-konvoi fanatik pendukung yang membuat ricuh suasana,  katanya.
Lapor KPU
Dua ratus lebih warga RT 16/ RW 06 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilgub NTT. Sementara warga yang justru masuk da- lam DPT adalah bukan warga asli RT 16.
Saya sudah melaporkan masalah ini ke KPU dan Pan- waslu Kota Kupang, jelas Roni Laka Apu, Ketua RT 16, saat mendatangi kantor Ba- waslu NTT, pekan lalu.
Menurut Roni, kekeliruan itu terjadi karena pendataan pemilih tidak dilakukan de- ngan baik. Saya yakin bagian pendataan tidak mendata se- cara keseluruhan, mereka
hanya mendata warga yang sudah pindah dan maha- siswa yang sudah selesai kuliah, jelasnya.
Ditambahkan Roni, saat pihaknya menerima DPT dan melakukan pengecekan, ternyata nama yang ada sebagian besar bukan warga RT tersebut.
Ketua Bwaslu NTT Nelce Ringu mengatakan, penam- bahan DPT memang tidak bisa lagi dilakukan. Namun sesuai keputusan MK, warga yang punya hak pilih namun tidak terakomodir dalam DPT, bisa diakomodir dengan membawa KTP dan KK.
Ini akibat kesalahan pada saat pendataan. KPU harus memberikan pandangan yang baik kepada KPPS un- tuk mengakomodir warga, katanya. (aje)
http://dok.vn/images/bening.gif

Tidak ada komentar :

Posting Komentar