Senin, 04 Maret 2013

Panwaslu Kota Minta Wali Kota Tinjau Keputusannya


Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang Wilson Therik meminta Wali Kota Kupang Jonas Salean segera meninjau kembali surat keputusan wali kota tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pilgub NTT. Sebab, dalam keputusan Nomor 53/KEP/HK/2013 wali kota mengizinkan pemasangan alat peraga kampanye pada kantor-kantor pemerintah, sarana pendidikan, dan rumah ibadah.
Kepada VN, Jumat (1/3), Wilson mengatakan bahwa surat keputusan Wali Kota Kupang itu banyak kekeliruannya. Sesuai peraturan, alat peraga kampanye dilarang dipasang di kantor-kantor pemerintah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan rumah-rumah ibadah.
Lokasi-lokasi pemasangan yang dilarang undang-undang, semua diperbolehkan dalam surat keputusan wali kota. Karena itu kita minta agar wali kota meninjau kembali keputusannya. Keputusan itu harus diubah karena keliru, tegasnya.
Dalam lampiran surat keputusan wali kota tersebut, tertulis sembilan lokasi yang diperbolehkan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye. Sembilan lokasi itu adalah sepanjang jalan protokol (Jalan El Tari, Jalan Frans Seda); kantor/gedung milik pemerintah; Bandara El Tari; Pelabuhan Laut Tanjung Lontar, Tenau; sarana pendidikan (sekolah, akademi, perguruan tinggi); sarana kesehatan (rumah sakit, puskesmas, pustu, balai pengobatan); sarana keagamaan (gereja, masjid, pura, wihara); taman kota, patung, dan tugu jam; lapangan milik TNI/Polri.
Lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye dalam keputusan Wali Kota Kupang, kata Wilson, adalah lokasi-lokasi yang oleh undang-undang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye. Setelah kami teliti keputusan wali kota yang diterbitkan tanggal 28 Februari 2013 itu, lalu pada lampiran keputusan itu, ternyata wali kota mengizinkan pemasangan alat peraga kampanye pada lokasi-lokasi yang dilarang oleh aturan. Keputusan ini harus segera ditinjau kembali dan diubah. Kalau SK itu tidak diubah maka akan berdampak hukum. Para kandidat maupun tim sukses bisa memanfaatkan SK itu sebagai landasan untuk memasang alat peraga kampanye pada lokasi yang dilarang, katanya.
Wilson meminta Wali Kota Kupang segera mengubah keputusannya tersebut mengingat masa kampanye sudah dimulai per 1 Maret 2013. (aje)
http://dok.vn/images/bening.gif



Tidak ada komentar :

Posting Komentar