|
Ketua Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kota Kupang Wilson Therik meminta Wali Kota Kupang Jonas Salean
segera meninjau kembali surat keputusan wali kota tentang lokasi pemasangan
alat peraga kampanye Pilgub NTT. Sebab, dalam keputusan Nomor
53/KEP/HK/2013 wali kota mengizinkan pemasangan alat peraga kampanye pada
kantor-kantor pemerintah, sarana pendidikan, dan rumah ibadah.
Kepada VN, Jumat (1/3), Wilson
mengatakan bahwa surat keputusan Wali Kota Kupang itu banyak kekeliruannya.
Sesuai peraturan, alat peraga kampanye dilarang dipasang di kantor-kantor
pemerintah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan rumah-rumah ibadah.
Lokasi-lokasi pemasangan yang
dilarang undang-undang, semua diperbolehkan dalam surat keputusan wali
kota. Karena itu kita minta agar wali kota meninjau kembali keputusannya.
Keputusan itu harus diubah karena keliru, tegasnya.
Dalam lampiran surat keputusan
wali kota tersebut, tertulis sembilan lokasi yang diperbolehkan sebagai
tempat pemasangan alat peraga kampanye. Sembilan lokasi itu adalah
sepanjang jalan protokol (Jalan El Tari, Jalan Frans Seda); kantor/gedung
milik pemerintah; Bandara El Tari; Pelabuhan Laut Tanjung Lontar, Tenau;
sarana pendidikan (sekolah, akademi, perguruan tinggi); sarana kesehatan
(rumah sakit, puskesmas, pustu, balai pengobatan); sarana keagamaan
(gereja, masjid, pura, wihara); taman kota, patung, dan tugu jam; lapangan
milik TNI/Polri.
Lokasi-lokasi yang diperbolehkan
untuk memasang alat peraga kampanye dalam keputusan Wali Kota Kupang, kata
Wilson, adalah lokasi-lokasi yang oleh undang-undang dilarang untuk
dipasang alat peraga kampanye. Setelah kami teliti keputusan wali kota yang
diterbitkan tanggal 28 Februari 2013 itu, lalu pada lampiran keputusan itu,
ternyata wali kota mengizinkan pemasangan alat peraga kampanye pada
lokasi-lokasi yang dilarang oleh aturan. Keputusan ini harus segera
ditinjau kembali dan diubah. Kalau SK itu tidak diubah maka akan berdampak
hukum. Para kandidat maupun tim sukses bisa memanfaatkan SK itu sebagai
landasan untuk memasang alat peraga kampanye pada lokasi yang dilarang,
katanya.
Wilson meminta Wali Kota Kupang
segera mengubah keputusannya tersebut mengingat masa kampanye sudah dimulai
per 1 Maret 2013. (aje)
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar