Jumat, 01 Maret 2013

Rakyat Harus Beri Tekanan Moral

RAKYAT NTT harus bisa turun langsung memberi tekanan moral kepada kandidat yang melanggar komitmen dalam pakta integritas yang sudah ditandatangani di hadapan KPU dan KPK. Tekanan moral sebagai salah satu bentuk sanksi sosial dinilai jauh lebih efektif dan luar biasa dampaknya dibanding sanksi hukum yang sering tidak sesuai rasa keadilan masyarakat. Demikian benang merah pendapat pengamat politik Elcid Li dan Ibrahim La'a saat dihubungi, Kamis (28/2). Keduanya dimintai tanggapan tentang penandatanganan pakta integritas oleh para cagub-cawagub NTT, Rabu (27/2). Menurut Elcid, praktek korupsi sebagai masalah yang liar tak mempan diikat dengan selembar kertas berisi komitmen. Harus ada kelompok penekan dari masyarakat sebagai pengawal untuk memberi sanksi tegas secara langsung kepada kandidat yang melanggar. Demikian pula soal deklarasi harta kekayaan oleh tiap calon. Ia melihat itu hanya sebatas konsumsi informasi publik. Korupsi bukanlah perkara individual, sebab dilakukan secara berkelompok, bahkan secara kekerabatan. Karena itu dia mendesak KPK untuk tidak hanya memeriksa harta kekayaan para calon, tetapi memeriksa juga kekayaan kerabatnya. "Harta anak dan saudara-saudaranya juga harus dilaporkan secara transparan," ujarnya. Bahkan dia menyarankan agar para kandidat harus membuktikan asal muasal harta yang mereka miliki, termasuk dana kampanye. Pengamat dari UKAW Kupang Ibrahim La'a mengatakan, pakta integritas adalah sesuatu yang sangat normatif. Dibutuhkan tanggung jawab moril dari tiap calon untuk melaksanakannya. Ia juga mengatakan, diperlukan sanksi alternatif dalam bentuk hukum progresif yang berangkat dari rasa keadilan masyarakat. Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu mengatakan, meski tidak tercatat dalam undang-undang, sanksi sosial memiliki dampak yang luar biasa, yang sangat mempengaruhi pilihan rakyat. Pakta integritas ini merupakan cara baru yang dibuat untuk mengikat para kandidat dengan perjanjian moril. Para kandidat diharapkan bisa memegang janji tersebut sejak masa pencalonan sampai mereka terpilih. Salah satu poin yang ditekankan dalam pakta integritas tersebut adalah tidak melakukan politik uang. Sanksi hukum untuk politik uang, jelasnya, berlaku pada seluruh tahapan pilgub, dan paling berat adalah pembatalan sebagai calon, bahkan pembatalan pelantikan. Terpisah, Juru Bicara KPU NTT Djidon de Haan mengatakan, pelanggaran pakta integritas seperti money politics merupakan domain Bawaslu untuk memprosesnya. "Kita hanya sebatas koordinasi saja kalau terjadi pelanggaran. Aspek pengawasan terhadap keseluruhan penyelenggaraan pilgub ini, termasuk pelanggaran dan lainnya, adalah tugas dan kewenangan Bawaslu," tegasnya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar