PENGAWAS Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang, Kamis (21/2)
melantik 51 orang anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang akan ditugaskan
mengawasi pelaksanaan pemilu di kelurahan-kelurahan dalam Kota Kupang. Acara pelantikan
berlangsung di Hotel Pelangi, Kupang.
Ketua Panwaslu Kota Kupang Wilson Therik dalam
sambutannya meminta para PPL agar cerdik dalam melakukan pengawasan pelaksanaan
pemilu. PPL yang bertugas mengawasi harus independen dalam melakukan pengawasan
Pilgub NTT 18 Maret mendatang.
Tidak boleh mendukung salah satu paket calon.
Profesionalisme dalam pengawasan harus ditegakkan, katanya.
Sebagai tenaga pengawas lapangan, Wilson meminta para
PPL mampu menunjukkan sikap komit, konsisten, dan independen. Pengawas tidak
boleh melakukan tindakan di luar kententuan pengawasan, apalagi mendukung salah
satu paket. Kalau itu terjadi maka kita pecat, tegasnya.
Ia berpesan kepada para PPL agar bekerja sesuai
tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai ujung tombang pengawasan. Melakukan
pengawasan langsung di kelurahan, katanya, pasti banyak tantangan. Namun, PPL
harus tetap independen.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Pengawasan Pemilu, katanya, panwaslu bekerja tidak mengenal waktu. Dia meminta
para PPL menjalin hubungan baik dengan aparat kelurahan dan tokoh masyarakat
guna menunjang tugas-tugas pengawasan.
Mari kita tunjukkan soliditas, integritas dan kerja
keras kita sebagai tenaga pengawas untuk menyukseskan Pilgub NTT yang
pemungutan suaranya dilakukan pada tanggal 18 Maret 2013.
Kepala Kesbangpol dan Linmas Kota Kupang Alex Jehalu
dalam sambutannya, juga meminta para PPL agar menunjukkan kinerja yang baik
dalam pengawasan. Jangan memihak pada paket tertentu, tetapi bersikaplah independen, katanya. (aje)

Tidak ada komentar :
Posting Komentar