Senin, 04 Maret 2013

Panwaslu Kota Lantik 51 Pengawas Lapangan


PENGAWAS Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang, Kamis (21/2) melantik 51 orang anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang akan ditugaskan mengawasi pelaksanaan pemilu di kelurahan-kelurahan dalam Kota Kupang. Acara pelantikan berlangsung di Hotel Pelangi, Kupang.
Ketua Panwaslu Kota Kupang Wilson Therik dalam sambutannya meminta para PPL agar cerdik dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu. PPL yang bertugas mengawasi harus independen dalam melakukan pengawasan Pilgub NTT 18 Maret mendatang.
Tidak boleh mendukung salah satu paket calon. Profesionalisme dalam pengawasan harus ditegakkan, katanya.
Sebagai tenaga pengawas lapangan, Wilson meminta para PPL mampu menunjukkan sikap komit, konsisten, dan independen. Pengawas tidak boleh melakukan tindakan di luar kententuan pengawasan, apalagi mendukung salah satu paket. Kalau itu terjadi maka kita pecat, tegasnya.
Ia berpesan kepada para PPL agar bekerja sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai ujung tombang pengawasan. Melakukan pengawasan langsung di kelurahan, katanya, pasti banyak tantangan. Namun, PPL harus tetap independen.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pemilu, katanya, panwaslu bekerja tidak mengenal waktu. Dia meminta para PPL menjalin hubungan baik dengan aparat kelurahan dan tokoh masyarakat guna menunjang tugas-tugas pengawasan.
Mari kita tunjukkan soliditas, integritas dan kerja keras kita sebagai tenaga pengawas untuk menyukseskan Pilgub NTT yang pemungutan suaranya dilakukan pada tanggal 18 Maret 2013.
Kepala Kesbangpol dan Linmas Kota Kupang Alex Jehalu dalam sambutannya, juga meminta para PPL agar menunjukkan kinerja yang baik dalam pengawasan. Jangan memihak pada paket tertentu, tetapi bersikaplah independen, katanya. (aje)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar